Rabu, 03 Februari 2010

Pengantar Kuliah

PENGANTAR


Sebagai seorang sosiolog membaca fenomena sosial merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa terbantahkan. Fakta sosial tersebut hadir sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan sutau peristiwa yang lain atau pun suatu dampak dari sebuah peristiwa sehingga timbul sebuah peristiwa. Apapun dan bagaimanapun pertistiwa itu hadir tidaklah menjadi soal, yang terpenting adalah bagaimana kita menguraikan sebuah peristiwa tersebut dengan analisis, sehingga menjadi sebuah tesa baru yang memperbaru sintesa yang ada sebelumnya.
Hukum tidak lahir dari ruang hampa. Hukum adalah hasil pergulatan kepentingan (social,budaya, ekonomi dan politik) dan mencerminkan standard nilai dan idelogi yang dianut oleh masyarakat dan kekuasaan dalam proses pembuatannya. (Rotua valentian, JP vol 49, 2006). Hukum bukan hanya seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat semata yang terkadang tidak mengetahui bahwa dirinya hidup di Negara hukum yang mempunyai seperangkat peraturan dengan segala bentuknya. Hukum adalah realitas dan kenyataan social yang hidup dalam masyarakat. Setiap masyarakat melahirkan hukum dan tentunya hukum itu sendiri lahir untuk kepentingan dan kemaslahatan umat manusia.
Modul ini hanya sebagian kecil dari tulisan yang akan menjadi bahan untuk kita diskusikan pada perkuliahan sosiologi hukum selama satu semester mendatang. Tentu banyak sekali kekurangan dalam tulisan ini, dan saya menerima masukan dari mahasiswa sosiologi untuk bisa mengembangkan modul ini sehingga bisa menjadi bahan kuliah yang bisa memberikan pengetahuan bagi setiap orang yang membacanya.
Akhirnya mari kita diskusi tentang sosiologi hukum dan kita bangun perspektif hukum yang baru sehingga kita bangga sebagai warga negara yang tinggal di negara yang berdasarkan hukum dan bukan kekuasaan belaka. Harapan kita, sosiologi hukum tidak menjadi mata kuliah yang utopis tetapi benar-benar bisa memberi warna bagi praktek berhukum kita. Yang artinya ada living law, hukum bisa menjadi rekayasa sosial di masyarakat tanpa memandang kelas sosial. Sehingga tidak ada paksaan dalam berhukum, akan tetapi menjadi kebutuhan bersama dan hukum bukan dibuat oleh kekuasaan, mereka yang melanggarnya dan rakyat “dipaksa” untuk menaati legalitas itu sendiri.


Dosen Pengampu Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Muryanti,MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar