Sabtu, 13 Februari 2010

Polisi Berusaha Menjadi Mediator

KOMPAS; Kamis, 11 Februari 2010 | 04:24 WIB

Serang, Kompas - Polisi sejak awal berusaha menjadi mediator agar kasus pencurian sehelai kaus di Kampung Sisipan, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, selesai. Kasus itu menyeret Aspuri sebagai terdakwa. Tujuan mediasi agar kasus itu bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Namun, pihak pelapor bersikeras melanjutkan kasus itu sehingga kasus tersebut akhirnya naik sampai ke kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

Demikian penjelasan Kepala Kepolisian Sektor Kasemen Ajun Komisaris Edi Haidir di Serang, Provinsi Banten, Rabu (10/2).

”Kami tidak bisa menolak ketika pihak pelapor keukeuh (bersikukuh) untuk melanjutkan kasus,” kata Edi.

Menurut Edi, selama ini polisi beberapa kali mampu memediasi suatu perkara yang ringan sehingga tak harus berlanjut sampai ke pengadilan. Namun, pada kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri itu, upaya mediasi tidak berhasil.

Edi mengatakan, polisi menangani kasus pencurian sehelai kaus itu sesuai prosedur, termasuk melengkapi berkas. Apabila polisi menolak memproses laporan tersebut, pelapor dapat mempersoalkan polisi. Apalagi, kalau dalam kasus itu ditemukan ada barang bukti, kesaksian yang cukup, dan pengakuan tersangka.

Jaksa Ratna yang menangani kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (9/2), menuturkan, kejaksaan pun tidak bisa menolak ketika berkas perkara yang diserahkan dari kepolisian sudah lengkap.

Aspuri dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Selama menjalani proses hukum kasus pencurian kaus itu, Aspuri mendekam di tahanan selama 2,5 bulan.

Tiga penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Banten, yakni Chudari, Damri Sitompul, dan Rusdi Holid, mendampingi Aspuri. Mereka mendampingi Aspuri sejak yang bersangkutan menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin.

Dalam persidangan itu, Damri Sitompul mengatakan, hukum harus ditegakkan, tetapi harus memerhatikan asas keadilan.

Di kantornya, Rabu, Rusdi Holid menuturkan, selain pertimbangan yuridis formal, penanganan suatu kasus juga harus mempertimbangkan aspek lainnya, seperti aspek kemanusiaan dan sosial.

Rusdi mengatakan, dalam kasus pencurian kaus yang didakwakan kepada Aspuri, sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan penahanan. Aspuri cukup dihadirkan setiap kali persidangan. ”Penahanan memang dimungkinkan apabila secara hukum memenuhi, tapi aspek kemanusiaan juga harus dipertimbangkan. Menurut saya, untuk kasus pencurian selembar kaus tidak perlu sampai ditahan,” katanya.

Penahanan Aspuri selama lebih dari 2,5 bulan terakhir menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Biasanya, setiap hari Aspuri bekerja sebagai buruh tani.

Pada Senin depan, Aspuri akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda penuntutan.

Ujang, ayah angkat Aspuri, mengatakan, mereka sekeluarga akan ikut menghadiri sidang tersebut. Mereka ingin memberikan dukungan moral kepada Aspuri.

Beberapa tetangga Aspuri mengatakan, Aspuri selama ini dikenal sebagai anak yang sopan, cenderung pendiam.

”Anaknya biasa-biasa saja, enak diajak bergaul,” kata Suhendar, teman Aspuri.

Tetangga lain, Wati, menjelaskan, pada malam hari, Aspuri rajin membimbing anak-anak kecil di desanya mengaji.

Mekanisme alternatif

Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Inspektur Satu Anang Jhuswandi menjelaskan, upaya mediasi melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa termasuk salah satu langkah untuk mengarah ke penegakan hukum yang berkeadilan.

Upaya itu untuk menyelesaikan kasus-kasus mudah dengan kerugian kecil. ”Langkah ini melibatkan tokoh masyarakat juga pihak yang berperkara. Mereka bermusyawarah,” kata Anang.

Pada 7 November 2009, Kepolisian Sektor Kasemen menerima laporan hilangnya beberapa barang di rumah Dewi yang lama kosong di Kampung Sisipan. Pada 13 November 2009, polisi menangkap Boin, warga Kampung Sisipan. Barang bukti berupa VCD, kipas angin, dan bingkai foto, yang bernilai total Rp 500.000.

Untuk Aspuri, barang bukti berupa satu kaus motif belang- belang seharga Rp 80.000. Perkara Boin dan Aspuri ini disusun dalam berkas terpisah karena peristiwanya tidak bersamaan. (CAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar