Selasa, 13 April 2010

Kuliah 8

ANALISIS KASUS CENTURY

1. Pengertian Korupsi
Korupsi secara etimologis berasal dari kata corruptio atau corruptus yang berarti merusak, tidak jujur dan dapat disuap. Korupsi juga mengandung arti; kejahatan, kebusukan, tidak bermoral dan kebejatan. Korupsi juga diartikan sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Jeremy Pope mendefinisikan bahwa korupsi menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Senada dengan itu, Azyumardi Azra mengutip Leiken yang mendefinisikan korupsi sebagai penggunaan kekuasaan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kemanfaatan politik. Definisi Leiken ini menyebut unsur keuntungan materiil, padahal korupsi juga terkait dengan keuntungan non materiil yang jauh lebih banyak . Sementara itu Syeid Husein Alatas; “corruption is abuse of trust in the interest of private gain” (korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi). Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan, jabatan atau amanah (trust) secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Sehingga dari sini dapat disimpulkan unsur-unsur yang melekat pada korupsi adalah; (1) tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat dan perusahaan; (2) melawan norma-norma yang sah dan berlaku; (3) penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya; (4) demi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang atau korporasi; (5) merugikan orang lain, baik negara atau masyarakat.
Munculnya perbuatan korupsi didorong oleh 2 motivasi; intrinsik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasan yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Dalam hal ini pelaku mendapatkan kepuasan yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi (Chaplin, 2002). Dalam hal ini pelaku mendapatkan kepuasan dan kenyamanan tersendiri ketika berhasil melakukannya. Pada tahap selanjutnya korupsi menjadi gaya hidup, kebiasaan, tradisi/ budaya yang lumrah. (2) motivasi ekstrensik, yaitu dorongan korupsi dari luar diri pelaku yang tidak menjadi bagian melekat dari perilaku itu sendiri. Melakukan korupsi karena alasan ekonomi. Sementara itu penyebab terjadinya korupsi dapat dikategorikan menjadi dua macam; internal (ada dalam diri seorang pemegang amanah yang mendorong melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu) dan eksternal (sistem pemerintahan atau kepemimpinan yang tidak seimbang sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pemegang amanah untuk melakukan korupsi). Secara detil, korupsi disebabkan oleh tiga hal; corruption by greed (keserakahan), corruption by need (kebutuhan) dan corruption by chance (peluang).(Anwar, 2006)

2. Korupsi dalam Islam
Terminologi korupsi dikenal pada masa pasca islam ataupun pada masa modern. Beberapa unsur yang mengandung korupsi adalah;
1. Ghulul
Diartikan sebagai mengambil sesuatu dan menyembunyikan dalam hartanya. Pada awalnya istilah ini berarti penggelapan harta rampasan perang atau penggelapan harta rampasan perang. Oleh Rasulullah diartiakn sebagai; komisi (tindakan seseorang mengambil sesuatu/penghasilan di luar gajinya yang telah ditetapkan) dan hadiah (orang yang mendapatkan hadiah karena jabatan yang dimilikinya). Ghulul ini memenuhi unsur-unsur korupsi karena; adanya niat untuk memperkaya diri, merugikan orang lain sekaligus kekayaan negara karena ghanimah dan hadiah yang diterima merugikan hak ornag lain dan negara dan adanya penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang bertentangan dan sekaligus melawan hukum karena dilarang agama dan merusak sistem hukum dan moral masyarakat.
2. Risywah (Suap)
Kata risywah secara leksikal mengacu pada kata rasya-yarsyu-risywatan yang bermakna al ju’l yang berarti upah, hadiah, pemberian atau komisi.sedangkan penyuapan (risywah) secara terminologis adalah tindakan memberikan harta dan yang semislanya membataslakn hak milik pihak lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain (Kompas,2005). Pengertian ini sesuai dengan pengertian para ulama yang menjelaskan bahwa korupsi adalah upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu. Suap atau Risywah walaupun dimaksudkan untuk tujuan yang tidak merugikan orang lain tetapi tetap dilarang sebagaimana haramnya hadiah bagi para pejabt, karena walaupun transaksi ini tidak merugikan orang lain atau publik tetapi dapat mengakibatkan hancurnya tata nilai dan sistem hukum (PP no 71, tahun 2000)
Beberapa kasus suap yang melibatkan pejabat di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Herman Alossitandi (Hakim PN Jakarta Selatan)
2. Ramadhan Rizal
3. Urip Tri Gunawan
4. Muhammad Iqbal
5. Samuel Ismoko
6. Suyitno Landung
7. Tengku Syaifuddin Popon
8. Harini Wiyoso
9. Al Amin Nur Nasution
10. Sarjan Tahir
11. AKP Suparman
12. Bagindo Quirino
13. Agus Sjafiin Pane
14. Soedji Darmono
15. Irawadi Joenoes
(Sumber Kompas, 5 April 2010)
3. Khianat
Secara umum, khianat diartikan sebagai tidak menepati janji. Dalam surat Al Anfal;27 dikemukakan larangan untuk mngkhianati amanat sesama manusia beriringan dengan larangan mengkhianati Allah dan Rasulnya. Amanah yang dimaksud berarti sangat luas; politik, ekonomi, bisnis,sosial dan pergaulan.
4. Mukarabah dan gasab
Ghasab adalah mengambil sesuatu dari tangan seseorang dengan jalan kekerasan (paksa) atau menghilangkan kekuasaan orang yang berhak dengan menetapkan kekuasaan orang yang berbuat batil secara terang-terangan, tidak secara rahasia pada harta yang berharga dan dapat dipindahkan.
5. Saraqah (Pencurian)
Saraqah adalah tindakan mengambil harta pihak lainsecara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemberian amanat atasnya.

6. Intikhab
Adalah merampas, menjambret atau mencopet.
7. Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)
Merupakan semua konsep yang berkaiatan dengan korupsi, mulai dari ghulul sampai intikhab.
8. Kasus Bank Century
Hasil pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century;
Yang dipilih adalah OPSI C, yang kesimpulan isinya adalah sebagai berikut;
1. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam;
a. Operasional bank CIC
b. Proses merger Bank Danpac, Bank Pikko dan bank CIC menjadi bank Century
c. Pemberian FPJP
d. Penyertaan modal sementara
e. Pengucuran dana
2. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus dan manajemen Bank CIC dan bank Century, debitor, nasabah terkait sehingga terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara
3. Panitia angket telah mengidentifikasi nama pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab
4. Kasus bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

REKOMENDASI
1. Semua penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi perbuatan melawan hukum agar diserahkan ke Polri, Kejaksaan Agung dan KPK
2. Meminta DPR bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal
3. Pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara selambat-lambatnya bulan desember 2012
4. Meminta DPR untuk membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi pansus selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya
5. Meminta pemerintah dan atau BI segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas
(sumber; kompas, 5 Maret 2010)

Tindak Lanjut kasus Century

PROSES HUKUM

KPK
Kepolisian
Kejaksaan Korupsi melibatkan penyelenggaraan negara dan ada kerugian negara;
• pidana perbankan
• pencucian uang
• tindak pidana umum lain

PROSES KETATANEGARAAN
Hasil Pansus Angket
Hak menyatakan pendapat
Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR
Perlu disetujui rapat paripurna DPR yang dihadiri ¾ anggota DPR, disetujui ¾ anggota DPR yang hadir
Kalau disetujui, pembentukan Pansus hak menyatakan pendapat, bekerja 60 hari
Hasil dilaporkan ke rapat Paripurna DPR, 2/3 DPR hadir, 2/3 setuju
Hasil : - bisa disampaikan ke presiden (rekomendasi)n
- Mahkamah Konstitusi (“impeachment”) – DPR – MPR – Putusan Pemakzulan
(Kompas, Maret 2010)

9. Analisis Kasus Perspektif Sosiologi
Menganalisis masalah indikasi korupsi di bank Century tidak semata-mata hanya menilai korupsi an sich, akan tetapi lebih jauh tentang kondisi sosial, ekonomi, politik yang terjadi di masyarakat. Ada beberapa komponen untuk bisa menguraikan kasus yang terjadi pada bank Century ini, yakni pengucuran dana sebesar 6,7 T tidak jelas siapa yang menerima, pemilik yang melarikan diri, transaksi keuangan yang lebih banyak fiktifnya, institusi pengawas bank yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya serta perilaku nasabah bank yang memiliki perubahan perilaku.
Masyarakat yang menjadi nasbah sebuah bank, tentunya ada ekspektasi mengapa mereka menyimpan atau melakukan transaksi keuangan di sebuah bank. Sebelum kapitalisme finance ini berkembang, meluas, familiar dan menjadi bagain dari gay a hidup modern, masyarakat lebih tenang menyimpan uangnya di rumah (celengan) atau menyimpan uangnya tidak dalam bentuk uang, tetapi benda tidak bergerak (investasi tanah, rumah, sawah, emas dan atau usaha). Apalagi pada masyarakat yang lebih mengutamakan safety first (James Scote, 1964), tentunya tidak ada referensi dalam otaknya untuk menyimpan uang baik di rumah ataupun pada jasa bank, yang ada untuk memenuhi kebutuhan pokok. Seiring dengan perkembangan masyarakat ditinjau dari segi ekonomi, yang menurut WW. Rostow dapat ditinjau menjadi 5 tahap, yakni; masyarakat tradisional, persiapan tinggal landas (take off), tinggal landas (take off), industri (modern), Konsumsi tingkat tinggi dan pasca Konsumsi Tingkat Tinggi, ada perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi keuangan. Pada masyarakat modern dan konsumsi tingkat tinggi, lebih aman, efektif dan efisien menyimpan uang di bank daripada di rumah dari segi keamanan dan keuntungan yang diperolehnya. Apalagi dengan keun tungan yang dijanjikan lebih besar dari yang biasa, tentu mereka akan lebih memilih pada bank tersebut. Harus kita ingat, pada level ini masyarakat mempunyai prinsip ekononi, dengan usaha yang sekecil-kecilnya, berusaha mendapatkan keuntungan yang sebasar-besarnya.
Nasabah bank Century tidak dalam jumlah sedikit menyimpan uangnya di bank ini, jutaan dan miliaran mereka menyimpan uang di bank Century. Ini menunjukan bahwa nasabah bank ini bukan hanya melakukan transaksi perbankan untuk sekedar menyimpan atau malakukan kredit perbankan, akan tetapi ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari penyimpanan uangnya dari iming-iming yang diberikan oleh pihak bank itu sendiri (melalui promosi dan sebagainya). Ini yang mendorong para nasabah berbondong-bondong menyimpan uang dalam jumlah besar pada sebuah bank dalam kategori kecil pada level nasional, bermasalah artinya baru melakukan merger dan masih pada tahap pengawasan BI. Pilihan mereka ini pun sangat rasional ditinjau dari perspektif ekonomi.
Berkaitan dengan transaksi perbankan yang ada di Bank Century patut dinilai secara detil, apakah transaksi perbankan yang ada di sana seperti layaknya korporat financial yang lain, ataukah banyak terjadi transaksi fiktif. Misalnya penggelapan saham yang berniali milyaran rupiah dan sebagainya sehingga menarik nasabah yang tidak hanya berjumlah sedikit untuk menanam saham di bank Century. Karena transaksinya fiktif maka yang terjadi adalah kemudahan melakukan penggelapan uang alam bentuk perampokan dan sejenisnya yang bisa saja dilakukan oleh pemilik bank atau pihak lain yang memiliki akses di bank ini.
Sementara itu dugaan korupsi tentunya bisa dilihat dari faktor pemilik dan pengawas perbankan (LPS, JPKS, KSSK dan BI). Mengapa lembaga pengawas perbankan mengalami kebobolan dalam pengawasan terhadap bank sekecil bank Century. Mengapa mereka memberikan previllege kepada Bank ini, apa hubungan antara pemilik bank dan pengawas perbankan ini ? tentunya ada hubungan khsusus sehingga lembaga ini memberikan perlakukan khusus, untuk memperhatikan kondisi bank ini pada situasi krisis dengan memberikan dana talangan sebesar 6,7 T rupiah.
Yang menjadi kejanggalan kedua dan indikasi kuat korupsi adalah ketidakjelasan kemana aliran dana transfer dari bank ini. Mengingat pemilik bank tidak merasa menerima dana sebesar itu dan nasabah juga mempertanyakan kemana uang di bank Century yang mereka simpanan senilai milyaran rupiah itu. Tentunya pemilik dan pengawas bank dapat terjerat pasal 2 UU no 31/ 1999 tentang korupsi yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara didipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tentunya tidak mudah untuk dapat memutuskan suatu perkara itu adalah tindakan korupsi mengingat memerlukan bukti dan fakta yang tidak sedikit. Hal ini mengindikasikan bahwa untuk menindak perkara korupsi tidak hanya melibatkan pejabat hukum saja; kepolisian, KPK dan kejaksaan akan tetapi justru membutuhkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat yang lebih penting. Mengapa? Perlu kita ingat ada pilar demokrasi; civil society, media massa dan masyarakat yang berperan penting untuk mengontrol perkara hukum tersebut. Masih ada dalam ingatan kita kasus hukum Bibit Samad dan Candra serta Prita yang mendapat dukungan dari masyarakat luas dengan berbagai bentuknya yang mendapatkan kemenangan. Di sinilah apa yang disebut progresif dalam berhukum, bagaimana sebauah putusan itu melihat subyek dan obyek hukumnya, dan tentunya hati nurani para pejabat hukum. Demikian halnya dengan kasus Century ini, masyarakat harus terus mengawalnya.
Pada kenyataannya walaupun masih dalam tahap penyidikan dan melanjutkan rekomendsi dari DPR, akan tetapi masyarakat sudah dibuat lupa dengan kasus bank Century ini. Pemerintah yang bertanggungjawab bahkan sampai seperti terdakwa, akan tetapi berhasil melakukan pengalihan isu di media massa sehingga kasus bank Century ini tergantikan dengan kasus makelar kasus yang berkembang di polri. Masyarakat Indonesia yang berkarakter melodramatik berhasil “dikelabui” oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Artinya masyarakat kita belum siap untuk secara penuh menjadi negara demokrasi yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, akan tetapi justru masih didominasi oleh kekuataan pemerintah. Pilar-pilar demokrasi belum ditegakan di negara kita.

10. Referensi
James Scote. 1987. Moral Ekonomi Petani. Jakarta. LP3ES
Rostow,WW. 1963. The Stage of Economic Growth. America. The Cambridge University
Syamsul Anwar, Prof.Dr.2006.Fikih Korupsi (perspektif Ulama Muhammadiyah); Kemitraan Partnership
Yunahar Ilyas.2004. Korupsi dalam Perspektif Agama-agama. Yogyakarta. LP3 UMY
Wacana edisi 14 tahun III 2002; Korupsi, sengketa antara Negara dan Modal

Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Republik Indonesia
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi