Rabu, 24 Februari 2010

Hukum Cambuk

Malaysia Berencana Gelar Konferensi Internasional

KOMPAS, Rabu, 24 Februari 2010 | 03:38 WIB

kuala lumpur, selasa - Pemerintah Malaysia berencana menyelenggarakan sebuah konferensi internasional tentang hukuman cambuk. Fokus bahasannya soal kelayakan hukuman itu menurut hukum agama di Malaysia, yang mengenakan hukum cambuk kepada perempuan.

Menteri Peranan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil mengatakan hal itu di Kuala Lumpur, Selasa (23/2). Dia sedang menggalang dukungan dari kabinet untuk bisa menggelar konferensi itu. Dia akan mengundang para menteri dari negara berpenduduk mayoritas Islam.

Para akademisi dan ahli-ahli agama turut diundang untuk bertukar ide dan pengalaman dalam menerapkan hukum syariah. Dari para undangan diharapkan ada masukan penting bagi Malaysia dalam mengambil keputusan soal hukum yang sesuai dengan ajaran agama.

Pekan lalu, Malaysia mengumumkan bahwa otoritas penjara telah mencambuk tiga perempuan yang belum menikah pada tanggal 9 Februari. Mereka dikenai hukuman cambuk setelah Peradilan Syariah di Kuala Lumpur menyatakan mereka bersalah karena telah melakukan hubungan badan pranikah.

Pembela memprotes

Tiga wanita yang dicambuki itu dilaporkan telah mengakui kesalahan mereka kepada pihak berwenang. Sekarang mereka sedang hamil. Menurut media lokal yang dekat dengan pemerintah, ketiga perempuan itu menerima hukuman cambuk. Mereka mengatakan, hukuman fisik itu memberi mereka kesempatan untuk bertobat.

Pemerintah juga sudah menegaskan, hukum cambuk dengan menggunakan rotan itu mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada maksud untuk menyakiti perempuan secara fisik. Meski demikian, para aktivis dan kelompok pembela hak perempuan mengatakan, hukum cambuk itu sangat kejam, merendahkan, dan diskriminatif.

Wakil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mendukung hukuman cambuk. Otoritas berwenang Malaysia hanya menggunakan tongkat rotan yang ringan untuk mencambuki punggung perempuan dalam kondisi berpakaian lengkap. Ketiganya menjadi perempuan pertama yang kena hukum cambuk.

Dua sistem peradilan

Selama ini di Malaysia belum ada hukum cambuk yang dikenai kepada perempuan. Hukum cambuk kepada pria Malaysia sudah lazim terjadi, terutama kepada pelaku kejahatan, seperti pemerkosa, pengedar narkoba, dan imigran gelap. Cambukan dengan tongkat rotan diarahkan ke bokong sehingga menyebabkan memar dan luka.

Malaysia berpenduduk sekitar 28 juta, dan 60 persen di antaranya pemeluk Islam. Negara ini memiliki dua sistem peradilan, sipil dan syariah. Hukum sipil tidak mencambuki perempuan dan anak-anak. Untuk masalah pribadi, orang Muslim menghadap ke peradilan syariah. Adapun hukum sipil ditujukan untuk kelompok non-Muslim, umumnya etnis China dan India. (AP/AFP/REUTERS/CAL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar