Jumat, 12 Februari 2010

Kuliah 2

MEMAHAMI SOSIOLOGI HUKUM

Pada Kuliah kedua ini kita akan memabahas;
1. Film “The Jury” adalah gambaran dari praktek peradilan di Amerika yang menerapkan aliran Realisme
2. Pengertian, ruang lingkup, obyek kajian Sosiologi Hukum

1.PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sebelum kita membahas tentang apa itu sosiologi hukum, kita perlu menguraikan dua ilmu pengetahuan yang berbeda tersebut, yakni sosiologi dan hukum. Mengingat sosiologi hukum tersebut seolah-olah berasal dari dua hal yang berbeda dan digabungkan menjadi satu ilmu pengetahuan yang baru yang akan kita pelajari selama satu semester ini, yakni sosiologi hukum.
Sosiologi merupakan cabang sosial science. Menurut J. Bierrens de Haan; Sosiologi adalah ilmu tentang pergaulan hidup atau ilmu yang menyelidiki masyarakat dari sudut pergaulan; Prof. Djojodiguno; sosiologi memiliki sasaran untuk mempelajari hidup bermasyarakat ; Lester F. Ward dan William Summer; sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat. Emile Durkheim; sosiologi adalah ”the sciences of institutions”. George Simmel; sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari human relationships ; M. Kovalevsky; sosiologi adalah “the science of sosial organization and sosial change” (Adham Nasution, 1983 :1); Pitirim A. Sorokin; “sosiology is a generalizing science of socio kultural phenomena viewed in their generic form, types and manifold interconection” (P.A.Sorokin, 1974:1)
Sementara itu hukum adalah norma dan kekuasaan yang sengaja dibuat oleh pemerintah (datang dari atas) dengan tujuan untuk mengubah masyarakat. Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. UMUM karena berlaku bagi setiap orang. NORMATIF karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, serta pelaksanaannya. Hukum yang dimaksud adalah hukum positif.
Perbedaan Sosiologi dan Hukum adalah sebagai berikut; Sosiologi adalah sebuah ilmu yang tidak normatif, bebas nilai dan netral, teori kemungkinan, pendekatan masalah adalah fakta-fakta sosial saat ini dengan perspektif masa depan, obyek studi masyarakat secara kolektif, kajian bersifat deskriptif (menjelaskan), menganalisis bahwa das sollen tidak sesuai dengan das sein, putusan yang bersifat kompromistis, pilihan satu diantara dua atau tiga pilihan dengan hipotesisnya masing-masing.
Sedangkan Hukum berisikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat (normatif), pendekatan masalah adalah fakta-fakta sosial saat ini dan masa lalu yang bisa dibuktikan kebenarannya, obyek studi adalah individu di dalam masyarakat. Kajian hukum bersifat preskriptif (mengharuskan/memerintah), kaedah hukum lebih mementingkan das sein (apa yang seharusnya terjadi) daripada das sollen (apa yang senyatanya terjadi), putusan hakim bersifat ini, itu atau tidak sama sekali.
Mengapa sosiologi mempelajari hukum atau hukum juga mempelajari ilmu sosial ?
Sosiologi berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsung di dalam satu jaringan atau sistem sosial di dalam masyarakat (Soerjono Soekanto, 1987;4) dan Pandangan sosiologi; hukum adalah gejala sosial (terkait, setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan). Ditinjau dari hukum, adanya hakekat sosial hukum dari tata hukum. Hukum lahir sebagai proses sosial, Hukum sebagai sosial control atau alat pengendalian sosial, Menurut Roscoe Pound, hukum as tool of sosial engineriing (sarana pembaharu dalam masyarakat). Apabila digambarkan relasi kedua ilmu tersebut adalah sebagai berikut;

Ilmu Hukum Sosiologi







Berdasarkan bagan tersebut diatas, hubungan antara ilmu hukum dan ilmu sosial tidak bisa dipisahkan karena keduanya mempuanyai hubungan yang erat dengan subyek dan obyek pembahasan yakni masyarakat. Ilmu hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat karena adanya living law dan ilmu sosial sendiri pun juga menganalisis tentang fenomena sosial masyarakat. Sehingga sosiologi hukum sebagai sebuah ilmu sangat diperlukan untuk menganalisis bekerjanya hukum di masyarakat.
Sosiologi hukum diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti, tahun 1882. Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yaitu merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas ataupun masalah-masalah hukum. Sosiologi hukum bukan cabang studi ilmu hukum. Cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan sosiologi adalah sociological jurisprudence, yakni sebuah studi tentang karakteristik khusus dari ketertiban hukum. Pandangan ini lahir dari seorang ahli hukum yang mengamati masyarakat. Hal ini artinya ada semangat dari para juris untuk menganalisis dari segi sosialnya. Pandangan sosiologi hukum seperti ini pernah digunakan oleh Oliver W. Holmes (penganut aliran Realismea).
Sociological Jurisprudence adalah cabang dari ilmu hukum, disebut kajian yuridis normatif, cabang dari ilmu normatif, mempelajari bagaimana agar hukum menjadi efektif, proses pada logika (logic), pilihan praktis, tujuan dan pengambilan keputusan (decision) serta berdasarkan nilai subyektif.
Menurut definisi dari beberapa Ilmuwan tentang Sosiologi hukum adalah sebagai berikut; 1) suatu ilmu teoritis yang berisikan generalisasi tentang fenomena masyarakat, sejauh yang menyangkut dengan substansi, aplikasi, dan akibat dari suatu aturan hukum (J.Hall); 2) suatu studi tentang hukum sebagai sarana kontrol sosial (Roscoe Pound); 3) sosiologi jiwa manusia yang mempelajari realitas sosial dari hukum secara lengkap, dimulai dari pengungkapan yang dapat diobservasi yang bersifat esternal dan dapat berwujud,dalam suatu sikap kolektif yang efektif dan didasari atas dasar-dasar materiil (George Gurvitch); 4) cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto); 5) ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman); 6) pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, dengan karakteristik sebagai berikut;
1. bertujuan memberi penjelasan tentang praktik hukum, baik oleh hakim maupun dalam masyarakat. 2. Menguji keabsahan empiris dari suatu aturan hukum. 3. tidak melakukan penjelasan tentang hukum (Satjipto Rahardjo). Menurut Satjipto untuk mengetahui pemahaman sosiologi hukum untuk memotret gejala hukum dapat dengan mengajukan pertanyaan berikut ini;
1. Apakah hukum benar-benar mewujudkan kaidahnya dalam fakta masyarakat?
2. Apakah benar bahwa hukum itu mengatur masyarakat atau rakyat?
3. Apakah hukum menimbulkan efek sebagaimana yang dikehendaki hukum tersebut atau yang ditimbulkan justru efek yang berbeda atau tidak menimbulkan efek sama sekali?
4. Kalaupun ada efek yang ditimbulkan, apakah memang efek tersebut ditimbulkan oleh hukum?
5. Mengapakah hukum menjadi seperti itu, apa tidak ada pengaturan alternatif yang lain atau memang harus begitu?

MODEL KAJIAN HUKUM
Metode kajian sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai berikut, yakni;
1. Kajian Konvensional
Lebih menitikberatkan pada kontrol sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi (menjadikan individu sadar akan eksistensi aturan hukum di dalam pergaulan masyarakat)
2. Kajian Kontemporer
Pengkajian masalah-masalah yuridis empiris atas hukum dalam masyarakat yang heterogen dan multikultur

OBYEK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
 Sosiologi hukum berobyekan hukum
- Mengamati tentang hukum positif
 Sosiologi hukum berobyekan para pelaku hukum
- Mengamati para pelaku/penegak hukum (polisi,hakim/judge,jaksa/atternoy,advokad/lawyer)
 Sosiologi hukum berobyekan pendapat orang mengenai hukum
- Mengamati pandangan masyarakat terhadap para penegak hukum



CONTOH KAJIAN OBYEK SOSIOLOGI HUKUM
 Hukum dan sistem sosial
 Hukum dan kekuasaan
 Hukum dan negara
 Hukum dan ekonomi
 Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
 Struktur sosial dan hukum
 Hukum sebagai simbol
 Modernisasi hukum
 Kesadaran hukum dan perasaan hukum
 Hukum,kapitalisme,sosialisme,dan marxisme
 Hukum dan globalisasi
 Konflik sosial dan musyawarah
 Konsep stratifikasi
 Hukum dan ketidakadilan
 Kepastian dan kesebandingan hukum
 Efektivitas hukum
 Penerapan hukum di kepolisian dan kejaksaan
 Kontrol sosial melalui hukum
 Profesi hukum
 Pendidikan hukum
 Perbed aan antara das sollen dan das sein
 Fungsi hukum dalam membangun masyarakat
 Persamaan dan perbedaan antarsistem hukum

LETAK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
 Dasar-dasar sosial atau basis sosial dari hukum
misalnya : hukum nasional di Indonesia, dasarnya Pancasila, dengan ciri-cirinya;gotong royong,musyawarah,dll
 Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya
misalnya; Undang-undang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga, Undang-undang Pilkada terhadap gejolak politik

GEORGE GURVITCH, membagi Sosiologi Hukum;
1. Sosiologi hukum Sistemik
mempelajari hubungan kenyataan sosial dan berbagai jenis hukum, dimulai dengan klasifikasi terhadap masyarakat
2. Sosiologi hukum Genetik
mempelajari keteraturan sebagai kecenderungan perubahan bagi perubahan setiap tipe hukum dan mempelajari faktor yang menyebabkan transformasi dari keteraturan terhadap hukum
3. Sosiologi hukum Diferensial
dimulai dengan mempelajari klasifikasi terhadap bentuk-bentuk kelompok masyarakat atau unit-unit kolektif

TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM
1. Teori Klasik
- Dipelopori oleh Eugen Ehrlich, dengan konsep living law
- Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah undang-undang atau doktrin, melainkan dalam masyarakat
2. Teori Makro
- Dikembangkan oleh Max Weber dan Durkheim
- Adanya keterkaitan hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi,budaya dan politik kekuasaan
3. Teori Empiris
- Hukum dapat diamati secara eksternal hukum dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum yang disebut perilaku hukum (behaviour of law), yang memunculkan dalil-dalil tertentu,misalnya;
1. Jumlah hukum meningkat seiring dengan menurunnya kontrol sosial di luar hukum
2. Hukum mempunyai korelasi dengan jarak sosial (keintiman di masyarakat)
3. Hukum berkorelasi dengan status orang yang menggunakan hukum
4.Jumlah peraturan bagi masyarakat yang berstatus tinggi lebih tinggi daripada yang berstatus rendah
4. Teori Sibernetika
- Pelopor Talcot Parson, dengan teori struktural fungsional
- Membagi masyarakat menjadi beberapa subsistem (budaya-hukum,sosial,politik,dan ekonomi)
- Sektor hukum berada dalam budaya, yang berfungsi melakukan integrasi diantara proses-proses yang berlangsung dalam masyarakat sehingga tercapai ketertiban

Pengaruh Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum terhadap Sosiologi Hukum;
1. Aliran Ilmu Alam (Aristoteles)
- hukum dan moral
- kepastian hukum dan keadilan
2. Madzab Formalisme (Hens Kelsen)
- logika hukum
- fungsi kekekalan dari hukum
- peranan petugas hukum
3. Madzab Sejarah dan Kebudayaan (Von Savigny)
- kerangka budaya dari hukum
- hukum dan perubahan sosial
4. Madzab Utilitarianisme dan Sosiological Jurisprudence (Roscoe Pound)
- Konsekuensi sosial dan hukum
- Klasifikasi tujuan makhluk hidup dan tujuan sosial
5. Madzab Sosiological Jurisprudence dan Legal Realism (Holmes)
- hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
- masalah hukum dan kebijakan hukum
- faktor politis dan kepentingan dalam hukum
- segi peri kemanusiaan hukum
- telaah mengenai putusan pengadilan dan pola perilakunya

LATAR BELAKANG LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM
Sepanjang abad ke-19 dunia hukum dipengaruhi paham formalisme; hukum adalah ilmu pasti dan yang menjaddi tokoh sentralnya adalah Langdell. Sosiologi hukum sebagai sebuah ilmu berkembang pada abad ke-20, pasca PD IIdengan banyaknya permasalahan rasial. Artinya bahwa pelaksanaan hukum positif selama ini tidak menggunakan azas keadilan, akan tetapi lebih memberlakukan penghukuman terhadap masyarakat kulit hita daripada kulit putih.
Donald Black, seorang sosiolog hukum dari Amerika mengatakan bahwa abad ke-20 adalah abadnya sosiologi (the age of sociology) (Satjipto, 2002). Gerakan hukum yang bersifat sosiologis ini mengembangkan dasar-dasar intelektual dan teoritikal terhadap sosiologi hukum. Gustav Radburg mengindikasikan pentingnya pendekatan masyarakat pada sektor hukum. Menurutnya ada tiga nilai hukum; keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum, yang mana dalam kegunaan dari hukum tersebut menyebabkan studi tentang manfaat hukum bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk dilakukan. Berkaitan dengan Ilmu hukum sendiri merupakan bagian dari ilmu sosial, dengan obyeknya dunia nyata, filosofisnya pragmatisme dan fokus sentralnya proses pembuatan putusan pengadilan

Pandangan Sosiologi terhadap Hukum
Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat dan perilaku masyarakat
Hukum merupakan refleksi moralitas masyarakat maupun moralitas universal
Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap keadilandan ketertiban sosial dalam menata interaksi sosial di masyarakat

Faktor Penyebab gerakan Hukum berorientasi Sosiologis
Berkembangnya ilmu pengetahuan; aliran sejarah hukum, ilmu sosial (sosiologi), ilmu politik, filsafat hukum; Dinamika industrialisasi, urbanisasi, demokrasi, teknologi, dan globalisasi ; Teori tradisional bahwa masyarakat merupakan suatu ikatan hubungan hukum; Berkembangnya hukum secara evolutif dari “status” (feodalistik) ke “kontrak” (modern); Analisis Durkheim dengan teorinya “rekonstruksi” ; adanya perubahan dari masyarakat segmental (hak dan keawajiban pada unit yang tdk signifikan) ke fungsional (kesadaran kolektif/solidaritas organik); Hukum berubah dari represif menjadi restitutif


Prinsip Sosiologi Hukum;
1. Hukum sebagai struktur normatif dibedakan dengan masyarakat sebagai kehidupan faktual dan sebagai aksi bersifat interelasi
2. Hukum dan masyarakat merupakan dua variabel independen (dipengaruhi karakter evolutif hukum)
3. Dapat dilakukan uji hipotesis yang empiris tentang hubungan antara hukum dan masyarakat

Tahap perkembangan sosiologi hukum;
1. Tahap Primitif/missioner
- hukum merupakan wilayah tertutup
2. Tahap Keahlian dan Keterampilan Sosiologis
- adanya kajian terhadap masyarakat dalam penelitian tentang hukum
3. Tahap Otonomi dan kematangan intelektual
- fakta-fakta sosiologis dikaji dalam hukum secara mendalam ??

Pemikiran dan perintis sosiologi hukum adalah;
1. EMILE DURKHEIM
 Pengaruh logika positivis sangat besar
 Konsepnya; kesadaran kolektif, pikiran kelompok, pemikiran kolektif dan solidaritas sosial
 Adanya pergerakan pararel antara hukum yang represif dan solidaritas mekanikal & hukum yang restitutif dan solidaritas organik
 Hukum restitutif mengatur masyarakat dalam hubungan;
1. hubungan negatif
- hubungan antara manusia dengan benda tertentu
- contoh; hak property
2. hubungan positif
- hubungan dalam masyarakat sebagai akibat pembagian kerja
Semua hukum adalah hukum publik, semua hukum adalah sosial (all law is social)
2. MAX WEBER
 Konsepnya “herschaft”, konsep yang bersifat subyektif, satu individu dengan yang lainnya saling mempengaruhi
 Seseorang dapat mendominasi yang lain, yang memberikannya kekuasaan
 Kekuasaan ini dalam hukum dinamakan “dominasi hukum”
 Dominasi hukum ada tiga tahap perkembangan;
1. bentuk tradisional
(sistem hukum formal irasional)
2. bentuk otoritas kharismatik
3. bentuk hukum rasional
 Dua kategori hukum;
1. hukum yang dibuat (law making)
2. hukum yang ditemukan (law finding)
 Sosiologi hukum adalah perbuatan individu yang diadaptasikan pada tatanan yang valid
 Hukum yang diinginkan Max Weber adalah hukum murni (pure law) dari Hans Kelsen
 Masalah sentral dalam Sosiologi hukum;
1. hubungan hukum dan dominasi
2. hubungan hukum dan struktur politik
atau negara
3. hubungan hukum dan sistem ekonomi
 Sosiologi hukum berhubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial lain
3. EUGEN EHRLICH
 Konsepnya hukum yang hidup (living law) dan kehidupan hukum (legal life) yang merupakan dasar bagi suatu penemuan hukum yang bebas (free finding of law) agar hukum tertulis bisa mengadopsi kepentingan masyarakat
 Konsep living law;
- hukum memberi bentuk pada organisasi kemasyarakatan yang diorganisir masyarakat
- hukum tidak diciptakan oleh sanksi
- hukum bukan penyelesai konflik, tetapi ekspresi dari ketertiban faktual
- hukum bukan alat dari kekuasaan politik melainkan sarana perubahan sosial
- hukum bukanlah negara dan pengadilan bukan lembaga negara, tetapi hukum
negara sangat dominan dalam hukum positif
4. ROSCOE POUND
 Konsepnya “sociological jurisprudence”
 Hukum sebagai alat rekayasa masyarakat
(a tool of social engineering)
 Hukum yang baik bersifat ideal-realistik, kombinasi dari paham idealisme dan
pragmatisme;
- unsur realitas sosial
- elemen ideal berupa nilai spiritual



………….……..,,,,,,,,,,,…….………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar