ANALISIS KASUS CENTURY
1. Pengertian Korupsi
Korupsi secara etimologis berasal dari kata corruptio atau corruptus yang berarti merusak, tidak jujur dan dapat disuap. Korupsi juga mengandung arti; kejahatan, kebusukan, tidak bermoral dan kebejatan. Korupsi juga diartikan sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Jeremy Pope mendefinisikan bahwa korupsi menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Senada dengan itu, Azyumardi Azra mengutip Leiken yang mendefinisikan korupsi sebagai penggunaan kekuasaan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kemanfaatan politik. Definisi Leiken ini menyebut unsur keuntungan materiil, padahal korupsi juga terkait dengan keuntungan non materiil yang jauh lebih banyak . Sementara itu Syeid Husein Alatas; “corruption is abuse of trust in the interest of private gain” (korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi). Sehingga dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan, jabatan atau amanah (trust) secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Sehingga dari sini dapat disimpulkan unsur-unsur yang melekat pada korupsi adalah; (1) tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat dan perusahaan; (2) melawan norma-norma yang sah dan berlaku; (3) penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya; (4) demi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang atau korporasi; (5) merugikan orang lain, baik negara atau masyarakat.
Munculnya perbuatan korupsi didorong oleh 2 motivasi; intrinsik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasan yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Dalam hal ini pelaku mendapatkan kepuasan yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi (Chaplin, 2002). Dalam hal ini pelaku mendapatkan kepuasan dan kenyamanan tersendiri ketika berhasil melakukannya. Pada tahap selanjutnya korupsi menjadi gaya hidup, kebiasaan, tradisi/ budaya yang lumrah. (2) motivasi ekstrensik, yaitu dorongan korupsi dari luar diri pelaku yang tidak menjadi bagian melekat dari perilaku itu sendiri. Melakukan korupsi karena alasan ekonomi. Sementara itu penyebab terjadinya korupsi dapat dikategorikan menjadi dua macam; internal (ada dalam diri seorang pemegang amanah yang mendorong melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu) dan eksternal (sistem pemerintahan atau kepemimpinan yang tidak seimbang sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pemegang amanah untuk melakukan korupsi). Secara detil, korupsi disebabkan oleh tiga hal; corruption by greed (keserakahan), corruption by need (kebutuhan) dan corruption by chance (peluang).(Anwar, 2006)
2. Korupsi dalam Islam
Terminologi korupsi dikenal pada masa pasca islam ataupun pada masa modern. Beberapa unsur yang mengandung korupsi adalah;
1. Ghulul
Diartikan sebagai mengambil sesuatu dan menyembunyikan dalam hartanya. Pada awalnya istilah ini berarti penggelapan harta rampasan perang atau penggelapan harta rampasan perang. Oleh Rasulullah diartiakn sebagai; komisi (tindakan seseorang mengambil sesuatu/penghasilan di luar gajinya yang telah ditetapkan) dan hadiah (orang yang mendapatkan hadiah karena jabatan yang dimilikinya). Ghulul ini memenuhi unsur-unsur korupsi karena; adanya niat untuk memperkaya diri, merugikan orang lain sekaligus kekayaan negara karena ghanimah dan hadiah yang diterima merugikan hak ornag lain dan negara dan adanya penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang bertentangan dan sekaligus melawan hukum karena dilarang agama dan merusak sistem hukum dan moral masyarakat.
2. Risywah (Suap)
Kata risywah secara leksikal mengacu pada kata rasya-yarsyu-risywatan yang bermakna al ju’l yang berarti upah, hadiah, pemberian atau komisi.sedangkan penyuapan (risywah) secara terminologis adalah tindakan memberikan harta dan yang semislanya membataslakn hak milik pihak lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain (Kompas,2005). Pengertian ini sesuai dengan pengertian para ulama yang menjelaskan bahwa korupsi adalah upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu. Suap atau Risywah walaupun dimaksudkan untuk tujuan yang tidak merugikan orang lain tetapi tetap dilarang sebagaimana haramnya hadiah bagi para pejabt, karena walaupun transaksi ini tidak merugikan orang lain atau publik tetapi dapat mengakibatkan hancurnya tata nilai dan sistem hukum (PP no 71, tahun 2000)
Beberapa kasus suap yang melibatkan pejabat di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Herman Alossitandi (Hakim PN Jakarta Selatan)
2. Ramadhan Rizal
3. Urip Tri Gunawan
4. Muhammad Iqbal
5. Samuel Ismoko
6. Suyitno Landung
7. Tengku Syaifuddin Popon
8. Harini Wiyoso
9. Al Amin Nur Nasution
10. Sarjan Tahir
11. AKP Suparman
12. Bagindo Quirino
13. Agus Sjafiin Pane
14. Soedji Darmono
15. Irawadi Joenoes
(Sumber Kompas, 5 April 2010)
3. Khianat
Secara umum, khianat diartikan sebagai tidak menepati janji. Dalam surat Al Anfal;27 dikemukakan larangan untuk mngkhianati amanat sesama manusia beriringan dengan larangan mengkhianati Allah dan Rasulnya. Amanah yang dimaksud berarti sangat luas; politik, ekonomi, bisnis,sosial dan pergaulan.
4. Mukarabah dan gasab
Ghasab adalah mengambil sesuatu dari tangan seseorang dengan jalan kekerasan (paksa) atau menghilangkan kekuasaan orang yang berhak dengan menetapkan kekuasaan orang yang berbuat batil secara terang-terangan, tidak secara rahasia pada harta yang berharga dan dapat dipindahkan.
5. Saraqah (Pencurian)
Saraqah adalah tindakan mengambil harta pihak lainsecara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemberian amanat atasnya.
6. Intikhab
Adalah merampas, menjambret atau mencopet.
7. Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)
Merupakan semua konsep yang berkaiatan dengan korupsi, mulai dari ghulul sampai intikhab.
8. Kasus Bank Century
Hasil pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century;
Yang dipilih adalah OPSI C, yang kesimpulan isinya adalah sebagai berikut;
1. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal dalam;
a. Operasional bank CIC
b. Proses merger Bank Danpac, Bank Pikko dan bank CIC menjadi bank Century
c. Pemberian FPJP
d. Penyertaan modal sementara
e. Pengucuran dana
2. Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus dan manajemen Bank CIC dan bank Century, debitor, nasabah terkait sehingga terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara
3. Panitia angket telah mengidentifikasi nama pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab
4. Kasus bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
REKOMENDASI
1. Semua penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi perbuatan melawan hukum agar diserahkan ke Polri, Kejaksaan Agung dan KPK
2. Meminta DPR bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal
3. Pemulihan aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan bank/negara selambat-lambatnya bulan desember 2012
4. Meminta DPR untuk membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi pansus selambat-lambatnya pada masa persidangan berikutnya
5. Meminta pemerintah dan atau BI segera menyelesaikan permasalahan yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas
(sumber; kompas, 5 Maret 2010)
Tindak Lanjut kasus Century
PROSES HUKUM
KPK
Kepolisian
Kejaksaan Korupsi melibatkan penyelenggaraan negara dan ada kerugian negara;
• pidana perbankan
• pencucian uang
• tindak pidana umum lain
PROSES KETATANEGARAAN
Hasil Pansus Angket
Hak menyatakan pendapat
Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR
Perlu disetujui rapat paripurna DPR yang dihadiri ¾ anggota DPR, disetujui ¾ anggota DPR yang hadir
Kalau disetujui, pembentukan Pansus hak menyatakan pendapat, bekerja 60 hari
Hasil dilaporkan ke rapat Paripurna DPR, 2/3 DPR hadir, 2/3 setuju
Hasil : - bisa disampaikan ke presiden (rekomendasi)n
- Mahkamah Konstitusi (“impeachment”) – DPR – MPR – Putusan Pemakzulan
(Kompas, Maret 2010)
9. Analisis Kasus Perspektif Sosiologi
Menganalisis masalah indikasi korupsi di bank Century tidak semata-mata hanya menilai korupsi an sich, akan tetapi lebih jauh tentang kondisi sosial, ekonomi, politik yang terjadi di masyarakat. Ada beberapa komponen untuk bisa menguraikan kasus yang terjadi pada bank Century ini, yakni pengucuran dana sebesar 6,7 T tidak jelas siapa yang menerima, pemilik yang melarikan diri, transaksi keuangan yang lebih banyak fiktifnya, institusi pengawas bank yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya serta perilaku nasabah bank yang memiliki perubahan perilaku.
Masyarakat yang menjadi nasbah sebuah bank, tentunya ada ekspektasi mengapa mereka menyimpan atau melakukan transaksi keuangan di sebuah bank. Sebelum kapitalisme finance ini berkembang, meluas, familiar dan menjadi bagain dari gay a hidup modern, masyarakat lebih tenang menyimpan uangnya di rumah (celengan) atau menyimpan uangnya tidak dalam bentuk uang, tetapi benda tidak bergerak (investasi tanah, rumah, sawah, emas dan atau usaha). Apalagi pada masyarakat yang lebih mengutamakan safety first (James Scote, 1964), tentunya tidak ada referensi dalam otaknya untuk menyimpan uang baik di rumah ataupun pada jasa bank, yang ada untuk memenuhi kebutuhan pokok. Seiring dengan perkembangan masyarakat ditinjau dari segi ekonomi, yang menurut WW. Rostow dapat ditinjau menjadi 5 tahap, yakni; masyarakat tradisional, persiapan tinggal landas (take off), tinggal landas (take off), industri (modern), Konsumsi tingkat tinggi dan pasca Konsumsi Tingkat Tinggi, ada perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi keuangan. Pada masyarakat modern dan konsumsi tingkat tinggi, lebih aman, efektif dan efisien menyimpan uang di bank daripada di rumah dari segi keamanan dan keuntungan yang diperolehnya. Apalagi dengan keun tungan yang dijanjikan lebih besar dari yang biasa, tentu mereka akan lebih memilih pada bank tersebut. Harus kita ingat, pada level ini masyarakat mempunyai prinsip ekononi, dengan usaha yang sekecil-kecilnya, berusaha mendapatkan keuntungan yang sebasar-besarnya.
Nasabah bank Century tidak dalam jumlah sedikit menyimpan uangnya di bank ini, jutaan dan miliaran mereka menyimpan uang di bank Century. Ini menunjukan bahwa nasabah bank ini bukan hanya melakukan transaksi perbankan untuk sekedar menyimpan atau malakukan kredit perbankan, akan tetapi ingin mendapatkan keuntungan yang besar dari penyimpanan uangnya dari iming-iming yang diberikan oleh pihak bank itu sendiri (melalui promosi dan sebagainya). Ini yang mendorong para nasabah berbondong-bondong menyimpan uang dalam jumlah besar pada sebuah bank dalam kategori kecil pada level nasional, bermasalah artinya baru melakukan merger dan masih pada tahap pengawasan BI. Pilihan mereka ini pun sangat rasional ditinjau dari perspektif ekonomi.
Berkaitan dengan transaksi perbankan yang ada di Bank Century patut dinilai secara detil, apakah transaksi perbankan yang ada di sana seperti layaknya korporat financial yang lain, ataukah banyak terjadi transaksi fiktif. Misalnya penggelapan saham yang berniali milyaran rupiah dan sebagainya sehingga menarik nasabah yang tidak hanya berjumlah sedikit untuk menanam saham di bank Century. Karena transaksinya fiktif maka yang terjadi adalah kemudahan melakukan penggelapan uang alam bentuk perampokan dan sejenisnya yang bisa saja dilakukan oleh pemilik bank atau pihak lain yang memiliki akses di bank ini.
Sementara itu dugaan korupsi tentunya bisa dilihat dari faktor pemilik dan pengawas perbankan (LPS, JPKS, KSSK dan BI). Mengapa lembaga pengawas perbankan mengalami kebobolan dalam pengawasan terhadap bank sekecil bank Century. Mengapa mereka memberikan previllege kepada Bank ini, apa hubungan antara pemilik bank dan pengawas perbankan ini ? tentunya ada hubungan khsusus sehingga lembaga ini memberikan perlakukan khusus, untuk memperhatikan kondisi bank ini pada situasi krisis dengan memberikan dana talangan sebesar 6,7 T rupiah.
Yang menjadi kejanggalan kedua dan indikasi kuat korupsi adalah ketidakjelasan kemana aliran dana transfer dari bank ini. Mengingat pemilik bank tidak merasa menerima dana sebesar itu dan nasabah juga mempertanyakan kemana uang di bank Century yang mereka simpanan senilai milyaran rupiah itu. Tentunya pemilik dan pengawas bank dapat terjerat pasal 2 UU no 31/ 1999 tentang korupsi yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara didipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tentunya tidak mudah untuk dapat memutuskan suatu perkara itu adalah tindakan korupsi mengingat memerlukan bukti dan fakta yang tidak sedikit. Hal ini mengindikasikan bahwa untuk menindak perkara korupsi tidak hanya melibatkan pejabat hukum saja; kepolisian, KPK dan kejaksaan akan tetapi justru membutuhkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat yang lebih penting. Mengapa? Perlu kita ingat ada pilar demokrasi; civil society, media massa dan masyarakat yang berperan penting untuk mengontrol perkara hukum tersebut. Masih ada dalam ingatan kita kasus hukum Bibit Samad dan Candra serta Prita yang mendapat dukungan dari masyarakat luas dengan berbagai bentuknya yang mendapatkan kemenangan. Di sinilah apa yang disebut progresif dalam berhukum, bagaimana sebauah putusan itu melihat subyek dan obyek hukumnya, dan tentunya hati nurani para pejabat hukum. Demikian halnya dengan kasus Century ini, masyarakat harus terus mengawalnya.
Pada kenyataannya walaupun masih dalam tahap penyidikan dan melanjutkan rekomendsi dari DPR, akan tetapi masyarakat sudah dibuat lupa dengan kasus bank Century ini. Pemerintah yang bertanggungjawab bahkan sampai seperti terdakwa, akan tetapi berhasil melakukan pengalihan isu di media massa sehingga kasus bank Century ini tergantikan dengan kasus makelar kasus yang berkembang di polri. Masyarakat Indonesia yang berkarakter melodramatik berhasil “dikelabui” oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Artinya masyarakat kita belum siap untuk secara penuh menjadi negara demokrasi yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, akan tetapi justru masih didominasi oleh kekuataan pemerintah. Pilar-pilar demokrasi belum ditegakan di negara kita.
10. Referensi
James Scote. 1987. Moral Ekonomi Petani. Jakarta. LP3ES
Rostow,WW. 1963. The Stage of Economic Growth. America. The Cambridge University
Syamsul Anwar, Prof.Dr.2006.Fikih Korupsi (perspektif Ulama Muhammadiyah); Kemitraan Partnership
Yunahar Ilyas.2004. Korupsi dalam Perspektif Agama-agama. Yogyakarta. LP3 UMY
Wacana edisi 14 tahun III 2002; Korupsi, sengketa antara Negara dan Modal
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Republik Indonesia
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 13 April 2010
Selasa, 23 Maret 2010
Absurdnya Anomali Keadilan
TAJUK RENCANA KOMPAS, 20 MARET 2010
Dua nenek sepuh, Rusmini dan Soetarti, harus menghadapi proses pengadilan. Didakwa telah menyerobot tanah. Jika terbukti bersalah, masuk bui dua tahun.
Kita iba atas kasus dua orang berusia 78 tahun, yang akan disidangkan kembali minggu depan itu. Tidak hanya oleh kondisi yang tua renta, tetapi terutama oleh keterpaksaan mereka mengahadapi ganasnya hukum pidana dan bukan perdata. Padahal mereka sedang menunggu keputusan Mahkamah agung aatas gugatan perdata yang mereka ajukan.
Pepatah hukum tidak lain kecuali untuk kepentingan mereka yang kuat dan hukum pada dasarnya memang demikian. Sebaiknya tidak jadi rujukan. Sebab yang adil diartikan sebagai yang legal. Padahal dalam praktek, setiap rezim penguasa membuat hukumncenderung untuk mempertahankan, memperbesar dab melanggengkan kekuasaan.
Hukum dalam konteks demikian bertampang sangar, ganas dan menakutkan. Tidak bagi yang mempunyai kekuatan dan uang, tetapi bagi mereka yang lemah. Keadilan tidak ditentukan oleh prinsip-prinsip mulia luhur keadilan, tetapi oleh kepentingan yang berkuasa dan berkekuatan.
Putusan pengadilan pun menjadi absurd. Keadilan menjadi anomali, teka teki yang sulit ditebak. Lembaga pengadilan bukan tempat untuk mencari dan mendapatkan keadilan dalam arti sebenar-benarnya, melainkan pengesahan publik.
Hakim dan jaksa bersamadengan polisi, masuk sebagai aparat penegak hukum, merupakan sosok-sosok serba kuasa. Ditangan mereka nasib perkaran diputus dalaam dua pilihan; bersalah atau tidak bersalah.
Keduduakn maha tinggi itu menggerakan ahli sosiologi hukum mengintroduksi ide hukum progresif. Ajakan itu-obsesi almarhum Prof. Satjipt rahardjo, bukan mematikan penafsiran hukum, bukan sebaliknya superaktif menafsirkan demi kepentingan yang berkekuasaan dan berkekuatan. Obsesi itu semata agar lembaga peradilan menjadi tempat meraih keadilan bagi siapapun, memeperkecil terjadinya absurditas dan anomali keadilan.
Dalam kasus Rusmini dan Soetarti, hukum progresif bukan hanya demi rasa iba dan kasihan, tetapi dmei dasr asasi yang bisa dipertanggungjawabkan, yakni menunggu keluarnya keputusan MA atas pengaduan perdata mereka, dan kepastian bahwa PP no.4/1994 tentang Rumah Negara yang jadi gugatan perdata mereka tidak berlaku.
Faktor-faktor diats tidak berarti mematikan prinsip yang bersalah harus dihukum, melainkan bahkan tanpa menempatkan faktor usiapun, asas-asas yuridis bisa menjad celah keberanian dan keluhuran budi hakim dalam memutus perkaras Rusmini dan Soetarti.
Selain keberanian, dibutuhkan empati dan kepekaan nurani hakim. Kasus dua janda pahlawan itu menjadi batu ujian; seberapa jauh anomali dan absurdnya keadilan bisa dibuat tegas sekaligus bernurani.
Dua nenek sepuh, Rusmini dan Soetarti, harus menghadapi proses pengadilan. Didakwa telah menyerobot tanah. Jika terbukti bersalah, masuk bui dua tahun.
Kita iba atas kasus dua orang berusia 78 tahun, yang akan disidangkan kembali minggu depan itu. Tidak hanya oleh kondisi yang tua renta, tetapi terutama oleh keterpaksaan mereka mengahadapi ganasnya hukum pidana dan bukan perdata. Padahal mereka sedang menunggu keputusan Mahkamah agung aatas gugatan perdata yang mereka ajukan.
Pepatah hukum tidak lain kecuali untuk kepentingan mereka yang kuat dan hukum pada dasarnya memang demikian. Sebaiknya tidak jadi rujukan. Sebab yang adil diartikan sebagai yang legal. Padahal dalam praktek, setiap rezim penguasa membuat hukumncenderung untuk mempertahankan, memperbesar dab melanggengkan kekuasaan.
Hukum dalam konteks demikian bertampang sangar, ganas dan menakutkan. Tidak bagi yang mempunyai kekuatan dan uang, tetapi bagi mereka yang lemah. Keadilan tidak ditentukan oleh prinsip-prinsip mulia luhur keadilan, tetapi oleh kepentingan yang berkuasa dan berkekuatan.
Putusan pengadilan pun menjadi absurd. Keadilan menjadi anomali, teka teki yang sulit ditebak. Lembaga pengadilan bukan tempat untuk mencari dan mendapatkan keadilan dalam arti sebenar-benarnya, melainkan pengesahan publik.
Hakim dan jaksa bersamadengan polisi, masuk sebagai aparat penegak hukum, merupakan sosok-sosok serba kuasa. Ditangan mereka nasib perkaran diputus dalaam dua pilihan; bersalah atau tidak bersalah.
Keduduakn maha tinggi itu menggerakan ahli sosiologi hukum mengintroduksi ide hukum progresif. Ajakan itu-obsesi almarhum Prof. Satjipt rahardjo, bukan mematikan penafsiran hukum, bukan sebaliknya superaktif menafsirkan demi kepentingan yang berkekuasaan dan berkekuatan. Obsesi itu semata agar lembaga peradilan menjadi tempat meraih keadilan bagi siapapun, memeperkecil terjadinya absurditas dan anomali keadilan.
Dalam kasus Rusmini dan Soetarti, hukum progresif bukan hanya demi rasa iba dan kasihan, tetapi dmei dasr asasi yang bisa dipertanggungjawabkan, yakni menunggu keluarnya keputusan MA atas pengaduan perdata mereka, dan kepastian bahwa PP no.4/1994 tentang Rumah Negara yang jadi gugatan perdata mereka tidak berlaku.
Faktor-faktor diats tidak berarti mematikan prinsip yang bersalah harus dihukum, melainkan bahkan tanpa menempatkan faktor usiapun, asas-asas yuridis bisa menjad celah keberanian dan keluhuran budi hakim dalam memutus perkaras Rusmini dan Soetarti.
Selain keberanian, dibutuhkan empati dan kepekaan nurani hakim. Kasus dua janda pahlawan itu menjadi batu ujian; seberapa jauh anomali dan absurdnya keadilan bisa dibuat tegas sekaligus bernurani.
Senin, 22 Maret 2010
Kuliah 7
HUKUM PROGRESIF
(Disarikan dari Buku Satjipto Rahardjo; Hukum Progresif dan Membedah Hukum Progresif)
Ada suatu pertanyaan yang berkaitan dengan hukum dan peraturan. Apakah ketertiban di masyarakat merupakan hasil dari bekerjanya hukum. Kita menganggap wajar, bila ketertiban disebabkan oleh karena adanya hukum; seperti perundang-undangan dan isntitusinya. Pikiran tersebut bersifat Hobbesian, dalam arti mempercayakan ketertiban masyarakat sepenuhnya kepada hukum yang hanya bisa dilahirkan oleh satu-satunya kekuasaan. Tanpa adanya kekuasaan absolute yang menguasai seluruh masyarakat, akan terjadi kekacauan, pertentangan antar anggota masyarakat. Maka, demi ketertiban dalam masyarakat, semua orang harus tunduk pada Negara. Masyarakat ditelan habis oleh Negara. Itulah menurut Hobbes, ongkos yang harus dibayar untuk mendaatkan ketertiban dalam masyarakat. Dalam konteks ini tidak ada ruang public, yang ada hanya ruang bagi Negara. Segala urusan ketertiban dalam masyarakat hanya bisa dilakukan melalui Negara, karena itu harus diserahkan kepada hukum. Hukum adalah satu-satunya institusi yang mampu menuntuskan segalanya.
Akan tetapi kenyataan di masyarakat bahwa serahkan semuanya kepada hukum, maka segalanya akan beres, hanyalah mitos belaka. Bila dikatakan bahwa hukum akan menghentikan kejahatan melalui sanksi pidana yang diancamkan, itu hanya sebagian dari proses. Itu baru cita-cita atau harapan karena sesudah peraturan, masih diperlukan tindakan agar apa yang diinginkan oleh peraturan (hukum) menjadi kenyataan. Dalam proses hukum, masih ada polisi yang harus bertindak, masih diperlukan masyarakat yang mendukung keinginan hukum. Artinya hukum perlu bekerja sama dengan penegak hukum untuk menuntaskan sebuah perkara.
Salah satu contoh masyarakat yang sangat menjunjung hukum adalah AS yang mengenal Syndrom Kitty Genovese (SKG). Mereka beranggapan jika sudah ada hukum, mengapa kita harus susah-susah melibatkan diri? Kita sudah membayar pajak, biarkan saja polisi menyelesaikan permasalahan kejahatan. Apa yang dialami oleh Kitty Genovese, pada tahun 1960, dalam perjalanan pulang, perempuan itu dicegat oleh laki-laki di dekat apartemennya, diperkosa, lalu dibunuh. Walaupun dia berteriak-teriak, tidak ada satu orang pun di apartemen yang perlu turun tangan. Hukum yang dijunjung tinggi habis-habisan akan menghilangkan sifat kemanusiaannya dalam hukum. Hukum menjadi steril tanpa adanya kepedulian kemanusiaan. Sebaliknya di Indonesia, kaum legalis menyatakan adanya sindrom tindakan main hakim sendiri, sedangkan para sosiologi hukum mengatakan sebagai bentuk self help dari komunitas di situ. Lalu dimanakah kondisi yang ideal diantara keduanya? Hukum diatas segalanya atau solidaritas yang tinggi dalam berhukum.
NEGARA HUKUM
Semenjak kita memproklamasikan kelahiran Negara hukum RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada waktu itu kita merasa sudah menjadi Negara hukum yang sempurna secara formal, akan tetapi secara substansialnya masih jauh. Negara hukum yang ingin kita bangun berdasarkan Undang-Undang Dasar yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga Negara hukum memikul beban yang sangat berat, yakni memandu bangsa ini menuju kepada kehidupan yang bahagia.
Negara hukum tidak instan, akan tetapi harus dibangun. Negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dalam masyarakat Indonesia sendiri, layaknya perkembangan masyarakat di Eropa yang membutuhkan waktu 10 abad untuk menemukan sebuah konsep rule of law dan Negara konstitusional yang diawali dari feodalisme, staendesstaat, negara absolute sampai Negara konstitusional. Negara hukum di Indonesia adalah impor, dipaksakan dari luar (imposed from outside) melalui transformasi dan transplantasi, melalui lompatan dari feodalisme langsung menjadi negara hukum modern. Sehingga membangun Negara hukum adalah membangun perilaku bernegara hukum dan membangun peradaban baru. Menjadi Negara hukum yang sebenarnya adalah proses panjang karena menyangkut perubahan perilaku, tatanan social dan kultur. Hukum dan Negara hukum modern membutuhkan suatu predisposisi social dan cultural tertentu untuk berhasil dengan baik. Salah satu persyaratan yang menonjol adalah ambruknya tatanan kolektif dan personal untuk digantikan dengan tatanan yang rasional dan impersonal. Seingga semakin teralienasi manusia satu dengan yang lain, hukum modern semakin diperlukan. Semakin urban dan individual suatu masyarakat, maka semakin hukum itu dibutuhkan. Sebaliknya masyarakat dengan kehidupan kolektif dan solidaritas yang tinggi kurang memerlukan hukum.
Negara hukum tidak bisa direduksi menjadi negara undang-undang atau lebih rendah lagi negara prosedur. Apabila itu yang terjadi, negara hukum Indonesia sudah kehilangan grandeur, keaguangan dan kebesarannya. Negara hukum bukan hanya secarik dokumen, tetapi sesuatu proyek yang jauh melampaui dokumen kata-kata dan konsep. Sehingga penyelenggaraannya perlu diserahkan kepada orang-orang yang tercerahkan oleh ide besar bernegara hukum. Negara hukum juga perilaku bagi orang-orang yang melaksanakannya. Negara hukum yang diharapkan menjadi bangunan yang penuh Grandeur dan berkah bagi rakyat manakala hukum dipahami dan dijalankan dengan kelengkapan logika; logika peraturan (membaca peraturan), logika kepatutan sosial (socaial reasonableness). Pada saat kita mempertimbangkan “apakah yang ingin kita lakukan sudah sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat” dan logika keadilan (logika yang dapat diperoleh tidak hanya dengan membaca aturan, tetapi melakukan perenungan dan pemaknaan lebih dalam terhadap apa yang kita baca. Adilkah keputusan yang sudah dibuat ?
Karut marut hukum di Indonesia, bukan hanya ditunjau dari sisi hukum semata, artinya perhatian lebih diarahkan pada aspek perundang-undangan dengan melakukan amandemen, akan tetapi perlu juga diimbangi dengan gerakan penegakan supremasi hukum, yang selama ini berjalan di tempat.
Kehidupan hukum tidak hanya menyangkut urusan hukum teknis, seperti pendidikan hukum, tetapi menyangkut soal pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan social yang lebih luas. Berdasarkan data empirik itu, dibangun konsep teori bahwa hukum bukan hanya urusan (a business of rules), tetapi juga perilaku (matter of behavior).
Menurut Hakim Agung, O.W.Holmes bahwa menjalankan hukum bukan hanya soal logika, tetapi juga pengalaman (the life of the law has not been logic but experience). Menurut Van Doorn, sosiolog hukum Belanda bahwa hukum merupakan skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri sering terjatuh dari skema yang diperuntukan baginya. Hal ini disebabkan oleh factor pengalaman, pendidikan, tradisi dan lainnya yang mempengaruhi dan membentuk perilaku. Factor perilaku atau manusia sangat berpengaruh dalam kehidupan hukum. Ketika kita berbicara perilaku dalam hukum, maka hal yang perlu diperhatikan adalah aspek Human Capital, yang kita miliki hanya sedikit. Seseorang pernah menyatakan bahwa “berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk saya bisa mendatangkan keadilan. Dalam suatu dialog di TVRI, seorang anak muda ada yang mengatakan bahwa ‘selama UUD kita dijalankan oleh orang-orang yang berjiwa kerdil, maka impian dan cita-cita UUD tidak akan terwujud’.
Selain Human Capital, kita juga memerlukan Social Capital dalam berhukum. Kita menyatakan bangsa Indonesia yang berbudi luhur, bermoral, bersifat kekeluargaan, kebersamaan dan semacamnya, akan tetapi hal tersebut tidak sampai pada kultur hukum kita. Kultur hukum kita cenderung individualistic. SC merupakan tulang punggung untuk menjalankan kehidupan bernegara hukum. Jepang dan Amerika memilki SC masing-masing sebagai pendukung Negara hukumnya. Jepang menekankan moral kolektivisme yang menjalankan hukum dengan hati nurani, sementara AS pada individualism dan liberalism yang sangat rasional dalam menjalankan hukum.
Kita bernegara hukum untuk apa? Apakah hukum itu hanya semata-mata untuk mengatur masyarakat ataukah untuk suatu tujuan yang lebih besar, yakni memberikan kebahagiaan kepada rakyat dan bangsanya. Hukum sebagai peraturan menempatkan rasionalitas diatas segalanya, sehingga dapat menghasilkan sebuah peraturan. Artinya hukum demi hukum. Akan tetapi tujuan hukum bukan pada itu, akan tetapi hukum lebih menginginkan mewujudkan keadilan dan kebahagiaan diatas segalanya. Itu yang kita dapat amati bagaimana orang Timur menjalankan hukum yang ada di negerinya.
Selain pemikiran rasionalitas, ada metode berpikir yang lain, yakni perasaan (mempertimbangkan lingkungan atau habitat sehingga tidak semata-mata logika dan spiritual (mencari makna dan nilai yang tersembunyi dibalik obyek yang ditelaah). Kecerdasan intelektual yang bersifat rasional selalu terikat pada patokan (rule bound) dan amat melekat pada program yang telah dibuat (fixed program) sehingga menjadi deterministic. Berpikir menjadi suatu finite game. Berpikir dengan perasaan lebih maju, karena tidak semata-mata menggunakan logika tetapi bersifat kontekstual. Sedangkan kecerdasan spiritual, tidak ingin dibatasi dengan patokan (rule bound), juga tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi ingin keluar dari situasi yang ada dalam usaha untuk mencari kebenaran, makna, nilai yang lebih dalam. Dengan demikian berpikir menjadi suatu infinite game, tidak ingin diikat dan dibatasi patokan yang ada, tetapi ingin melampaui dan menembus situasi yang ada (transenden). Kecerdasan spiritual tidak berhenti menerima keadaan dan beku, tetapi kreatif dan membebaskan. Dalam kreativitasnya, ia mungkin bekerja dengan mematahkan patokan yang ada (rule breaking) sekaligus membentuk yang baru (rule making). Kecerdasan spiritual sama sekali tidak menyingkkrkan kedua model yang lain, akan tetapi meningkatkan kualitasnya sehingga mencapai tingkat yang oleh Zohar dan Marshall disebut sebagai “kecerdasan sempurna”.
Dalam kaitannya kehidupan hukum, kecerdasan spiritual tersebut muncul dalam menjalankan hukum, tidak semata-mata menerapkan huruf-huruf dalam peraturan begitu saja, tetapi mencari dan menemukan makna sebenarnya dari suatu peraturan. Paul Scholten, seorang Guru Besar di Belanda menyatakan bahwa hukum memang dalam undang-undang, akan tetapi masih harus ditemukan (finding law). Mencari hukum dalam peraturan adalah menemukan makna dan nilai yang terkandung dalam peraturan dan tidak hanya membacanya secara datar.
Pengadilan Progresif-Kasasi
Kasasi pada tingkat pangadilan adalah tidak lagi membicarakan fakta, yang dilakukan adalah memeriksa apakah hukum yang telah dijalankan dengan benar ataukah tidak oleh pengadilan di tingkat bawah. Yang berhak melakukannya adalah MA, sehingga MA akan memeriksa apakah peraturan yang digunakan hakim di PN atau PT untuk menjatuhkan putusan sudah benar. Bila benar demikian, tidak akan ada pintu masuk bagi pengadilan progresif, proses yang sarat dengan compassion yang memuat empati, determinasi, nurani dan sebagainya.
Pengadilan progresif memiliki semboyan; hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya. Dalam pengadilan progresif pun membutuhkan seorang hakim progresif bahwa hakim bukan hanya pembaca teks undang-undang semata, akan tetapi juga sebagai makhluk social. Hakim adalah representasi dari masyarakat, ia berbagi suka dan duka, kecemasan, penderitaan, harapan seperti apa yang dirasakan oleh masyarakat. Melalui putusan-putusannya, hakim mewakilki suara masyarakat yang tidak terwakilki (unrepresented) dan kurang terwakili (under-represented). Pekerjaan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh factor dari luar, tetapi juga dari dalam. Dalam hal ini dikemukakan ada 2 penegak hukum, sehingga melahirkan 2 macam penegakan hukum. Hal ini menunjukan bahwa hukum bukan hanya soal peraturan, akan tetapi keterlibatan manusia secara utuh. Jaksa yang berani dan membedakan dengan yang lainnya karena mereka selalu merujuk pada hati nurani.
PEJABAT HUKUM PROGRESIF
1. Baharudin Lopa
(Baharudin Lopa)
Dalam menegakkan hukum dan keadilan, Lopa, jaksa yang hampir tidak punya rasa takut, kecuali kepada Allah. Dia, teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum. Ketika menjabat Jaksa Tinggi Makassar, ia memburu seorang koruptor kakap, akibatnya ia masuk kotak, hanya menjadi penasihat menteri. Ia pernah memburu kasus mantan Presiden Soeharto dengan mendatangi teman-temannya di Kejaksaan Agung, di saat ia menjabat Sekretaris Jenderal Komnas HAM. Lopa menanyakan kemajuan proses perkara Pak Harto. Memang akhirnya kasus Pak Harto diajukan ke pengadilan. Sejak menjabat Jaksa Agung, Lopa memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun ketiga konglomerat “hitam” tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Wahid, alias Gus Dur.Lopa juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gebrakan Lopa itu sempat dinilai bernuansa politik oleh berbagai kalangan, namun Lopa tidak mundur. Lopa bertekad melanjutkan penyidikan, kecuali ia tidak lagi menjabat Jaksa Agung. Ketika menjabat Menteri Kehakiman dan HAM, ia menjebloskan raja hutan Bob Hasan ke Nusakambangan (dari berbagai sumber).
2. HAKIM BISMAR SIREGAR
(Bismar Siregar)
Ibarat kaca, mantan hakim agung Bismar Siregar SH, menjadi cermin kebeningan hati nurani bagi para hakim. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara (1984), ini selalu mengandalkan hati nurani setiap kali mengambil keputusan. Sebab baginya, hati nurani tidak bisa diajak berbohong. Dia merasa sangat bersyukur dan bahagia sekali tidak masuk lingkaran hakim yang bisa disuap atau dibeli. Karena itu Bismar Siregar, satu pendekar hukum langka yang berani melawan arus demi tegaknya keadilan. Baginya, undang-undang, hukum dan kepastian hukum, hanya sarana untuk mencapai keadilan.
Untuk itu, Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya sendiri. Dia tidak ingin membohongi hati nuraninya ketika memutuskan suatu perkara. Setiap kali membuka berkas perkara atau memimpin sidang pengadilan, nurani keadilan selalu terbayang dibenaknya. Karena itu, kebanyakan teman menganggapnya sebagai hakim yang aneh, penuh kontroversi. Padahal duduk soalnya sederhana saja, Bismar tidak mau disuap, tidak bisa dibeli. Bismar selalu berdialog dengan hati nuraninya: “Salahkah orang ini? Jahatkah dia? Bagaimana hukumannya, berat atau ringan?” Sesudah hati nuraninya memutuskan, maka ia mencari pasal-pasal hukum sebagai dasarnya. Masih ada contoh lain. Bismar mengubah hukuman bagi seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri, dari tujuh bulan menjadi tiga tahun. Perkara ini diputuskan oleh PN Tanjungbalai, tetapi diubah oleh Pengadilan Tinggi Sumut. Ketika mengadili seorang tokoh BTI/PKI, Mei 1965, Bismar berani melawan tekanan PKI. Sebab Bismar beranggapan, hakim itu wakil Tuhan di dunia.Dia juga menggelisahkan kekurangan pemahaman dan penjabaran hukum oleh para penegak hukum. Bagi dia, hukum itu hanya sebagai sarana, tujuannya ialah keadilan. Kalau sarana itu menjadi penghambat, maka harus disingkirkan, asal mencapai keadilan. Demi keadilan, baginya, tidak ada alasan bagi hakim menyatakan belum ada undang-undangnya. Hakimlah undang-undangnya!
Dia juga menyesalkan hakim-hakim yang tidak mengerti ajaran agamanya. Sebab hakim memutuskan perkara dengan diawali kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berarti keadilan yang menjadi landasan, bukan hukum, apalagi kepastian hukum. Saya menemukan itu dalam ajaran Islam: Kalau engkau menegakkan hukum, sesuai ajaran Tuhan tegakkan dengan adil. Pengalamannya sebagai hakim, selalu memutuskan perkara dengan bijaksana, dengan mendengar hati nurani. Dalam KUHAP juga disebut dengan arif dan bijaksana. “Sehingga kalau ditanya bagaimana kearifan itu? Itu kita harus hadir dalam diri sendiri, tidak ada itu kuliah di fakultas hukum,” ujar Bismar Siregar.
3. POLISI HOEGENG
Mantan Kapolri dan penganjur pertama pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor di Indonesia, ini dikenal bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dia simbol keteladanan dan kejujuran Polri. Di tengah terjadinya krisis kepercayaan kepada Polri dan birokrasi, ia tampil sebagai seorang yang pantas dipercaya. Sampai-sampai ada guyonan di masyarakat bahwa hanya ada dua polisi yang tidak bisa disuap, yaitu Hoegeng dan polisi tidur.
Ia memang seorang pejabat (polisi) yang senantiasa hidup jujur dan bersahaja. Ia pantas diteladani. Ia simbol kejujuran dan keteladanan bukan hanya bagi kepolisian dan seluruh jajaran birokrasi, tetapi juga bagi segenap lapisan masyarakat. Semasa menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dia pernah membongkar kasus penyelundupan mobil mewah. Dia pula orang pertama mencetuskan dan menganjurkan memakai helm bagi pengendara sepeda motor, serta menganjurkan kaki mengangkang bagi pembonceng sepeda motor. Ketika itu, dia banyak mendapat kritik. Walau kemudian, setelah ia pensiun, anjurannya berbuah dimana pengendara sepeda motor menjadi sadar betapa pentingnya memakai helm. Dia seorang yang jujur dan konsisten dalam melakukan kewajibannya sebagai polisi (kapolri). Namun ironisnya, akibat kejujuran dan keteguhannya melaksanakan tugas, dia malah diberhentikan dari jabatan Kapolri sebelum selesai masa jabatan yang seharusnya tiga tahun.
Tahun 1968 Presiden Soeharto mengangkat Hoegeng sebagai Kepala Polri menggantikan Soetjipto Yudodihardjo. Masa itu kasus penyelundupan merajalela. Yang terkenal ialah kasus penyelundupan mobil mewah yang didalangi Robby Tjahyadi atau Sie Tjie It. Tahun 1969 penyelundupan tersebut dideteksi polisi. September 1971 Hoegeng mengumumkan kepada masyarakat tentang usahanya yang berhasil membekuk penyelundupan
mobil mewah lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Mobil-mobil itu dimasukkan dengan perlindungan tentara, dan dilaporkan Ibu Tien terlibat pula. Hoegeng bukannya diberi pujian, melainkan beberapa hari kemudian dia dipecat sebagai Kepala Polri. Sebelum itu Hoegeng mendapat tawaran untuk menjabat sebagai Duta Besar di Belgia melalui Menhankam Jenderal M Panggabean. Dalam buku yang ditulis Ramadhan KH diceritakan Hoegeng
masih dipanggil Soeharto. “Lho bagaimana, Mas, mengenai soal Dubes itu?” tanya Soeharto. “Saya tak bersedia jadi dubes, Pak,” jawab saya. “Tapi, tugas apa pun di Indonesia, akan saya terima.” Presiden bilang, “Di Indonesia tak ada lagi lowongan, Mas Hoegeng.” Maka saya pun langsung nyeletuk, “Kalau begitu, saya keluar saja.” Mendengar itu ia diam. Saya juga diam. Mau ngomong apa lagi? Setelah kurang lebih setengah jam pertemuan, saya pun pamit, kata Hoegeng. (disarikan dari berbagai Sumber)
Mereka; Baharudin Lopa, Bismar Siregar dan Hoegeng adalah tokoh-tokoh penegak hukum yang selalu merujuk pada hati nurani yang memiliki keberanian dalam menegakan hukum. Putusan hati nurani adalah nomor satu, sedangkan hukum adalah nomor dua. Sehingga ada ungkapan bahwa keadilan adalah diatas peraturan. Hukum bisa ditempatkan pada wilayah abu-abu. Masalah yang dihadapi adalah masalah social, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Di lain pihak, ia dituntut untuk bekerja sebagai teknologi yang eksak. Tarikan antara titik kemanusiaan dan titik mesin inilah yang mewarnai dunia hukum saat ini.
HUKUM PROGRESIF
Progresif berasal dari kata Progress yang berarti kemajuan.
Hukum progresif berarti hendaknya hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum sendiri.
Kekuatan hukum progresif adalah kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan keadaan status quo. Mempertahankan status quo adalah menerima normativitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelamahan dan berusaha untuk memperbaikinya. Hukum sangat rentan dengan terhadap keadaan status quo. Bagi para penegak hukum, mempertahankan status quo lebih mudah dan aman daripada berinisiatif melakukan perubahan dan pembaharuan. Kekuatan hukum progresif (kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokad, akademisi, LSM, birokrasi, pelaku ekonomi, dll) akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Hal ini merupakan paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan, yang paling penting adalah manusia yang bisa menolong kondisi buruk yang diakibatkan oleh sistem. Sehingga sangat diperlukan sikap kritis terhadap hukum normatif dan inilah semangat progresif untuk memberikan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people). Hakim-hakim profgresif bertindak atas dasar itu.
Progresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikiran hukum dan itu bisa dilakukan oleh komunitas akademi yang progresif. Kekuatan hukum progresif tidak sama sekali menepis kehadiran hukum positif, tetapi selalu gelisah menanyakan “apa yang bisa saya lakukan dengan hukum ini untuk memberi keadilan kepada rakyat?” Artinya, hukum tidak menjadi tawanan sistem dan undang-undang semata. Keadilan dan kebahagiaan rakyat ada di atas hukum. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, manusia pada dasarnya baik, memilki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Artinya hukum itu menjadi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan tersebut. Hukum bukan raja, tetapi hanya alat saja yang memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan. Hukum mempunyai tujuan besar untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, maka hukum selalu berada pada status law in the making. Hukum bukan untuk dirinya sendiri dan tidak final. Artinya setiap putusan adalah sebagai terminal menuju kepada keputusan berikutnya yang lebih baik. Sehingga hukum ini selalu peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya; awalnya ada dua sistem hukum di dunia yang bekerja dengan jalannya masing-masing, yakni civil law dan common law. Civil law adalah sebuah sistem yang mencerminkan karya manusia yang sadar dan sengaja, sedangkan yang common law adalah sistem yang berkembang secara tradisional tanpa aktor-aktor pembuat yang nyata. Akan tetapi sekarang dunia berbicara mengenai keduanya pada suatu sistem yang myxed system. Tentunya percampuran itu terjadi karena berbagi faktor; fenomena global yang memicu kepadatan dan intensitas interasi, interface dan interchange kelembagaan dan proses-proses di dunia.
Hukum progresif dimulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum ini merupakan koreksi terhadap kelemahan sistem hukum modern yang syarat dengan birokrasi serta ingin membebaskan diri dari dominasi suatu tipe hukum liberal. Hukum progresif menolak pendapat bahwa ketertiban (order) hanya bekerja melalui institusi-institusi kenegaraan. Hukum ini ditujukan untuk melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum dan menolak status quo,serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral. Konsep pemikiran tersebut ditawarkan untuk diimplementasikan dalam tataran agenda akademis dan aksi. Agenda akademis, dalam arti hukum progresif menolak pengutamaan dan penggulan ilmu hukum yang bekerja secara analitis (analytical jurisprudence), yaitu mengedepankan peraturan dan logika. Hukum progresif lebih bertumpu pada aras sosilogis dalam menjalankan hukum.
Hukum adalah institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Secara lebih spesifik, hukum progresif adalah hukum yang pro rakyat dan hukum yang pro keadilan. Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada di luar dirinya. Hukum ini ingin secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat yang memiliki tipe responsif; artinya hukum akan selalu dikaitakand engan tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri.
Hukum progresif banyak dipengaruhi oleh aliran legal realisme yang melihat hukum bukan dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapainya serta akibta-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Dalam aliran realisme, pemahaman orang tentang mengenai hukum melampaui peraturan dan teks dokumen. Karena kehadiran hukum diakiatkan dengan tujuan sosialnya, maka hukum ini juga dekat dengan sociological jurisprodence, Roscoe Pound. Studi hukum bukan hanya tentang peraturan-peraturan, melainkan keluar dari stu dan melihat efek hukum serta bekerjanya hukum. Kedekatan hukum progresif dengan teori hukum alam terletak pada kepeduliannnya terhdap hal-hal yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai meta juridical. Teori hukum alam mengutamakan the search for justice. Hukum progresif mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan. Hukum progresif juga memiliki kedekatan dengan Critical Legal Studies (CLS) di AS, tahun 1977. Keduanya muncul karena ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan hukum di negera tersebut.
(Disarikan dari Buku Satjipto Rahardjo; Hukum Progresif dan Membedah Hukum Progresif)
Ada suatu pertanyaan yang berkaitan dengan hukum dan peraturan. Apakah ketertiban di masyarakat merupakan hasil dari bekerjanya hukum. Kita menganggap wajar, bila ketertiban disebabkan oleh karena adanya hukum; seperti perundang-undangan dan isntitusinya. Pikiran tersebut bersifat Hobbesian, dalam arti mempercayakan ketertiban masyarakat sepenuhnya kepada hukum yang hanya bisa dilahirkan oleh satu-satunya kekuasaan. Tanpa adanya kekuasaan absolute yang menguasai seluruh masyarakat, akan terjadi kekacauan, pertentangan antar anggota masyarakat. Maka, demi ketertiban dalam masyarakat, semua orang harus tunduk pada Negara. Masyarakat ditelan habis oleh Negara. Itulah menurut Hobbes, ongkos yang harus dibayar untuk mendaatkan ketertiban dalam masyarakat. Dalam konteks ini tidak ada ruang public, yang ada hanya ruang bagi Negara. Segala urusan ketertiban dalam masyarakat hanya bisa dilakukan melalui Negara, karena itu harus diserahkan kepada hukum. Hukum adalah satu-satunya institusi yang mampu menuntuskan segalanya.
Akan tetapi kenyataan di masyarakat bahwa serahkan semuanya kepada hukum, maka segalanya akan beres, hanyalah mitos belaka. Bila dikatakan bahwa hukum akan menghentikan kejahatan melalui sanksi pidana yang diancamkan, itu hanya sebagian dari proses. Itu baru cita-cita atau harapan karena sesudah peraturan, masih diperlukan tindakan agar apa yang diinginkan oleh peraturan (hukum) menjadi kenyataan. Dalam proses hukum, masih ada polisi yang harus bertindak, masih diperlukan masyarakat yang mendukung keinginan hukum. Artinya hukum perlu bekerja sama dengan penegak hukum untuk menuntaskan sebuah perkara.
Salah satu contoh masyarakat yang sangat menjunjung hukum adalah AS yang mengenal Syndrom Kitty Genovese (SKG). Mereka beranggapan jika sudah ada hukum, mengapa kita harus susah-susah melibatkan diri? Kita sudah membayar pajak, biarkan saja polisi menyelesaikan permasalahan kejahatan. Apa yang dialami oleh Kitty Genovese, pada tahun 1960, dalam perjalanan pulang, perempuan itu dicegat oleh laki-laki di dekat apartemennya, diperkosa, lalu dibunuh. Walaupun dia berteriak-teriak, tidak ada satu orang pun di apartemen yang perlu turun tangan. Hukum yang dijunjung tinggi habis-habisan akan menghilangkan sifat kemanusiaannya dalam hukum. Hukum menjadi steril tanpa adanya kepedulian kemanusiaan. Sebaliknya di Indonesia, kaum legalis menyatakan adanya sindrom tindakan main hakim sendiri, sedangkan para sosiologi hukum mengatakan sebagai bentuk self help dari komunitas di situ. Lalu dimanakah kondisi yang ideal diantara keduanya? Hukum diatas segalanya atau solidaritas yang tinggi dalam berhukum.
NEGARA HUKUM
Semenjak kita memproklamasikan kelahiran Negara hukum RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada waktu itu kita merasa sudah menjadi Negara hukum yang sempurna secara formal, akan tetapi secara substansialnya masih jauh. Negara hukum yang ingin kita bangun berdasarkan Undang-Undang Dasar yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga Negara hukum memikul beban yang sangat berat, yakni memandu bangsa ini menuju kepada kehidupan yang bahagia.
Negara hukum tidak instan, akan tetapi harus dibangun. Negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dalam masyarakat Indonesia sendiri, layaknya perkembangan masyarakat di Eropa yang membutuhkan waktu 10 abad untuk menemukan sebuah konsep rule of law dan Negara konstitusional yang diawali dari feodalisme, staendesstaat, negara absolute sampai Negara konstitusional. Negara hukum di Indonesia adalah impor, dipaksakan dari luar (imposed from outside) melalui transformasi dan transplantasi, melalui lompatan dari feodalisme langsung menjadi negara hukum modern. Sehingga membangun Negara hukum adalah membangun perilaku bernegara hukum dan membangun peradaban baru. Menjadi Negara hukum yang sebenarnya adalah proses panjang karena menyangkut perubahan perilaku, tatanan social dan kultur. Hukum dan Negara hukum modern membutuhkan suatu predisposisi social dan cultural tertentu untuk berhasil dengan baik. Salah satu persyaratan yang menonjol adalah ambruknya tatanan kolektif dan personal untuk digantikan dengan tatanan yang rasional dan impersonal. Seingga semakin teralienasi manusia satu dengan yang lain, hukum modern semakin diperlukan. Semakin urban dan individual suatu masyarakat, maka semakin hukum itu dibutuhkan. Sebaliknya masyarakat dengan kehidupan kolektif dan solidaritas yang tinggi kurang memerlukan hukum.
Negara hukum tidak bisa direduksi menjadi negara undang-undang atau lebih rendah lagi negara prosedur. Apabila itu yang terjadi, negara hukum Indonesia sudah kehilangan grandeur, keaguangan dan kebesarannya. Negara hukum bukan hanya secarik dokumen, tetapi sesuatu proyek yang jauh melampaui dokumen kata-kata dan konsep. Sehingga penyelenggaraannya perlu diserahkan kepada orang-orang yang tercerahkan oleh ide besar bernegara hukum. Negara hukum juga perilaku bagi orang-orang yang melaksanakannya. Negara hukum yang diharapkan menjadi bangunan yang penuh Grandeur dan berkah bagi rakyat manakala hukum dipahami dan dijalankan dengan kelengkapan logika; logika peraturan (membaca peraturan), logika kepatutan sosial (socaial reasonableness). Pada saat kita mempertimbangkan “apakah yang ingin kita lakukan sudah sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat” dan logika keadilan (logika yang dapat diperoleh tidak hanya dengan membaca aturan, tetapi melakukan perenungan dan pemaknaan lebih dalam terhadap apa yang kita baca. Adilkah keputusan yang sudah dibuat ?
Karut marut hukum di Indonesia, bukan hanya ditunjau dari sisi hukum semata, artinya perhatian lebih diarahkan pada aspek perundang-undangan dengan melakukan amandemen, akan tetapi perlu juga diimbangi dengan gerakan penegakan supremasi hukum, yang selama ini berjalan di tempat.
Kehidupan hukum tidak hanya menyangkut urusan hukum teknis, seperti pendidikan hukum, tetapi menyangkut soal pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan social yang lebih luas. Berdasarkan data empirik itu, dibangun konsep teori bahwa hukum bukan hanya urusan (a business of rules), tetapi juga perilaku (matter of behavior).
Menurut Hakim Agung, O.W.Holmes bahwa menjalankan hukum bukan hanya soal logika, tetapi juga pengalaman (the life of the law has not been logic but experience). Menurut Van Doorn, sosiolog hukum Belanda bahwa hukum merupakan skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri sering terjatuh dari skema yang diperuntukan baginya. Hal ini disebabkan oleh factor pengalaman, pendidikan, tradisi dan lainnya yang mempengaruhi dan membentuk perilaku. Factor perilaku atau manusia sangat berpengaruh dalam kehidupan hukum. Ketika kita berbicara perilaku dalam hukum, maka hal yang perlu diperhatikan adalah aspek Human Capital, yang kita miliki hanya sedikit. Seseorang pernah menyatakan bahwa “berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk saya bisa mendatangkan keadilan. Dalam suatu dialog di TVRI, seorang anak muda ada yang mengatakan bahwa ‘selama UUD kita dijalankan oleh orang-orang yang berjiwa kerdil, maka impian dan cita-cita UUD tidak akan terwujud’.
Selain Human Capital, kita juga memerlukan Social Capital dalam berhukum. Kita menyatakan bangsa Indonesia yang berbudi luhur, bermoral, bersifat kekeluargaan, kebersamaan dan semacamnya, akan tetapi hal tersebut tidak sampai pada kultur hukum kita. Kultur hukum kita cenderung individualistic. SC merupakan tulang punggung untuk menjalankan kehidupan bernegara hukum. Jepang dan Amerika memilki SC masing-masing sebagai pendukung Negara hukumnya. Jepang menekankan moral kolektivisme yang menjalankan hukum dengan hati nurani, sementara AS pada individualism dan liberalism yang sangat rasional dalam menjalankan hukum.
Kita bernegara hukum untuk apa? Apakah hukum itu hanya semata-mata untuk mengatur masyarakat ataukah untuk suatu tujuan yang lebih besar, yakni memberikan kebahagiaan kepada rakyat dan bangsanya. Hukum sebagai peraturan menempatkan rasionalitas diatas segalanya, sehingga dapat menghasilkan sebuah peraturan. Artinya hukum demi hukum. Akan tetapi tujuan hukum bukan pada itu, akan tetapi hukum lebih menginginkan mewujudkan keadilan dan kebahagiaan diatas segalanya. Itu yang kita dapat amati bagaimana orang Timur menjalankan hukum yang ada di negerinya.
Selain pemikiran rasionalitas, ada metode berpikir yang lain, yakni perasaan (mempertimbangkan lingkungan atau habitat sehingga tidak semata-mata logika dan spiritual (mencari makna dan nilai yang tersembunyi dibalik obyek yang ditelaah). Kecerdasan intelektual yang bersifat rasional selalu terikat pada patokan (rule bound) dan amat melekat pada program yang telah dibuat (fixed program) sehingga menjadi deterministic. Berpikir menjadi suatu finite game. Berpikir dengan perasaan lebih maju, karena tidak semata-mata menggunakan logika tetapi bersifat kontekstual. Sedangkan kecerdasan spiritual, tidak ingin dibatasi dengan patokan (rule bound), juga tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi ingin keluar dari situasi yang ada dalam usaha untuk mencari kebenaran, makna, nilai yang lebih dalam. Dengan demikian berpikir menjadi suatu infinite game, tidak ingin diikat dan dibatasi patokan yang ada, tetapi ingin melampaui dan menembus situasi yang ada (transenden). Kecerdasan spiritual tidak berhenti menerima keadaan dan beku, tetapi kreatif dan membebaskan. Dalam kreativitasnya, ia mungkin bekerja dengan mematahkan patokan yang ada (rule breaking) sekaligus membentuk yang baru (rule making). Kecerdasan spiritual sama sekali tidak menyingkkrkan kedua model yang lain, akan tetapi meningkatkan kualitasnya sehingga mencapai tingkat yang oleh Zohar dan Marshall disebut sebagai “kecerdasan sempurna”.
Dalam kaitannya kehidupan hukum, kecerdasan spiritual tersebut muncul dalam menjalankan hukum, tidak semata-mata menerapkan huruf-huruf dalam peraturan begitu saja, tetapi mencari dan menemukan makna sebenarnya dari suatu peraturan. Paul Scholten, seorang Guru Besar di Belanda menyatakan bahwa hukum memang dalam undang-undang, akan tetapi masih harus ditemukan (finding law). Mencari hukum dalam peraturan adalah menemukan makna dan nilai yang terkandung dalam peraturan dan tidak hanya membacanya secara datar.
Pengadilan Progresif-Kasasi
Kasasi pada tingkat pangadilan adalah tidak lagi membicarakan fakta, yang dilakukan adalah memeriksa apakah hukum yang telah dijalankan dengan benar ataukah tidak oleh pengadilan di tingkat bawah. Yang berhak melakukannya adalah MA, sehingga MA akan memeriksa apakah peraturan yang digunakan hakim di PN atau PT untuk menjatuhkan putusan sudah benar. Bila benar demikian, tidak akan ada pintu masuk bagi pengadilan progresif, proses yang sarat dengan compassion yang memuat empati, determinasi, nurani dan sebagainya.
Pengadilan progresif memiliki semboyan; hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya. Dalam pengadilan progresif pun membutuhkan seorang hakim progresif bahwa hakim bukan hanya pembaca teks undang-undang semata, akan tetapi juga sebagai makhluk social. Hakim adalah representasi dari masyarakat, ia berbagi suka dan duka, kecemasan, penderitaan, harapan seperti apa yang dirasakan oleh masyarakat. Melalui putusan-putusannya, hakim mewakilki suara masyarakat yang tidak terwakilki (unrepresented) dan kurang terwakili (under-represented). Pekerjaan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh factor dari luar, tetapi juga dari dalam. Dalam hal ini dikemukakan ada 2 penegak hukum, sehingga melahirkan 2 macam penegakan hukum. Hal ini menunjukan bahwa hukum bukan hanya soal peraturan, akan tetapi keterlibatan manusia secara utuh. Jaksa yang berani dan membedakan dengan yang lainnya karena mereka selalu merujuk pada hati nurani.
PEJABAT HUKUM PROGRESIF
1. Baharudin Lopa
(Baharudin Lopa)
Dalam menegakkan hukum dan keadilan, Lopa, jaksa yang hampir tidak punya rasa takut, kecuali kepada Allah. Dia, teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum. Ketika menjabat Jaksa Tinggi Makassar, ia memburu seorang koruptor kakap, akibatnya ia masuk kotak, hanya menjadi penasihat menteri. Ia pernah memburu kasus mantan Presiden Soeharto dengan mendatangi teman-temannya di Kejaksaan Agung, di saat ia menjabat Sekretaris Jenderal Komnas HAM. Lopa menanyakan kemajuan proses perkara Pak Harto. Memang akhirnya kasus Pak Harto diajukan ke pengadilan. Sejak menjabat Jaksa Agung, Lopa memburu Sjamsul Nursalim yang sedang dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar segera pulang ke Jakarta. Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu Sinivasan. Namun ketiga konglomerat “hitam” tersebut mendapat penangguhan proses pemeriksaan langsung dari Wahid, alias Gus Dur.Lopa juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gebrakan Lopa itu sempat dinilai bernuansa politik oleh berbagai kalangan, namun Lopa tidak mundur. Lopa bertekad melanjutkan penyidikan, kecuali ia tidak lagi menjabat Jaksa Agung. Ketika menjabat Menteri Kehakiman dan HAM, ia menjebloskan raja hutan Bob Hasan ke Nusakambangan (dari berbagai sumber).
2. HAKIM BISMAR SIREGAR
(Bismar Siregar)
Ibarat kaca, mantan hakim agung Bismar Siregar SH, menjadi cermin kebeningan hati nurani bagi para hakim. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara (1984), ini selalu mengandalkan hati nurani setiap kali mengambil keputusan. Sebab baginya, hati nurani tidak bisa diajak berbohong. Dia merasa sangat bersyukur dan bahagia sekali tidak masuk lingkaran hakim yang bisa disuap atau dibeli. Karena itu Bismar Siregar, satu pendekar hukum langka yang berani melawan arus demi tegaknya keadilan. Baginya, undang-undang, hukum dan kepastian hukum, hanya sarana untuk mencapai keadilan.
Untuk itu, Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya sendiri. Dia tidak ingin membohongi hati nuraninya ketika memutuskan suatu perkara. Setiap kali membuka berkas perkara atau memimpin sidang pengadilan, nurani keadilan selalu terbayang dibenaknya. Karena itu, kebanyakan teman menganggapnya sebagai hakim yang aneh, penuh kontroversi. Padahal duduk soalnya sederhana saja, Bismar tidak mau disuap, tidak bisa dibeli. Bismar selalu berdialog dengan hati nuraninya: “Salahkah orang ini? Jahatkah dia? Bagaimana hukumannya, berat atau ringan?” Sesudah hati nuraninya memutuskan, maka ia mencari pasal-pasal hukum sebagai dasarnya. Masih ada contoh lain. Bismar mengubah hukuman bagi seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri, dari tujuh bulan menjadi tiga tahun. Perkara ini diputuskan oleh PN Tanjungbalai, tetapi diubah oleh Pengadilan Tinggi Sumut. Ketika mengadili seorang tokoh BTI/PKI, Mei 1965, Bismar berani melawan tekanan PKI. Sebab Bismar beranggapan, hakim itu wakil Tuhan di dunia.Dia juga menggelisahkan kekurangan pemahaman dan penjabaran hukum oleh para penegak hukum. Bagi dia, hukum itu hanya sebagai sarana, tujuannya ialah keadilan. Kalau sarana itu menjadi penghambat, maka harus disingkirkan, asal mencapai keadilan. Demi keadilan, baginya, tidak ada alasan bagi hakim menyatakan belum ada undang-undangnya. Hakimlah undang-undangnya!
Dia juga menyesalkan hakim-hakim yang tidak mengerti ajaran agamanya. Sebab hakim memutuskan perkara dengan diawali kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berarti keadilan yang menjadi landasan, bukan hukum, apalagi kepastian hukum. Saya menemukan itu dalam ajaran Islam: Kalau engkau menegakkan hukum, sesuai ajaran Tuhan tegakkan dengan adil. Pengalamannya sebagai hakim, selalu memutuskan perkara dengan bijaksana, dengan mendengar hati nurani. Dalam KUHAP juga disebut dengan arif dan bijaksana. “Sehingga kalau ditanya bagaimana kearifan itu? Itu kita harus hadir dalam diri sendiri, tidak ada itu kuliah di fakultas hukum,” ujar Bismar Siregar.
3. POLISI HOEGENG
Mantan Kapolri dan penganjur pertama pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor di Indonesia, ini dikenal bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dia simbol keteladanan dan kejujuran Polri. Di tengah terjadinya krisis kepercayaan kepada Polri dan birokrasi, ia tampil sebagai seorang yang pantas dipercaya. Sampai-sampai ada guyonan di masyarakat bahwa hanya ada dua polisi yang tidak bisa disuap, yaitu Hoegeng dan polisi tidur.
Ia memang seorang pejabat (polisi) yang senantiasa hidup jujur dan bersahaja. Ia pantas diteladani. Ia simbol kejujuran dan keteladanan bukan hanya bagi kepolisian dan seluruh jajaran birokrasi, tetapi juga bagi segenap lapisan masyarakat. Semasa menjabat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dia pernah membongkar kasus penyelundupan mobil mewah. Dia pula orang pertama mencetuskan dan menganjurkan memakai helm bagi pengendara sepeda motor, serta menganjurkan kaki mengangkang bagi pembonceng sepeda motor. Ketika itu, dia banyak mendapat kritik. Walau kemudian, setelah ia pensiun, anjurannya berbuah dimana pengendara sepeda motor menjadi sadar betapa pentingnya memakai helm. Dia seorang yang jujur dan konsisten dalam melakukan kewajibannya sebagai polisi (kapolri). Namun ironisnya, akibat kejujuran dan keteguhannya melaksanakan tugas, dia malah diberhentikan dari jabatan Kapolri sebelum selesai masa jabatan yang seharusnya tiga tahun.
Tahun 1968 Presiden Soeharto mengangkat Hoegeng sebagai Kepala Polri menggantikan Soetjipto Yudodihardjo. Masa itu kasus penyelundupan merajalela. Yang terkenal ialah kasus penyelundupan mobil mewah yang didalangi Robby Tjahyadi atau Sie Tjie It. Tahun 1969 penyelundupan tersebut dideteksi polisi. September 1971 Hoegeng mengumumkan kepada masyarakat tentang usahanya yang berhasil membekuk penyelundupan
mobil mewah lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Mobil-mobil itu dimasukkan dengan perlindungan tentara, dan dilaporkan Ibu Tien terlibat pula. Hoegeng bukannya diberi pujian, melainkan beberapa hari kemudian dia dipecat sebagai Kepala Polri. Sebelum itu Hoegeng mendapat tawaran untuk menjabat sebagai Duta Besar di Belgia melalui Menhankam Jenderal M Panggabean. Dalam buku yang ditulis Ramadhan KH diceritakan Hoegeng
masih dipanggil Soeharto. “Lho bagaimana, Mas, mengenai soal Dubes itu?” tanya Soeharto. “Saya tak bersedia jadi dubes, Pak,” jawab saya. “Tapi, tugas apa pun di Indonesia, akan saya terima.” Presiden bilang, “Di Indonesia tak ada lagi lowongan, Mas Hoegeng.” Maka saya pun langsung nyeletuk, “Kalau begitu, saya keluar saja.” Mendengar itu ia diam. Saya juga diam. Mau ngomong apa lagi? Setelah kurang lebih setengah jam pertemuan, saya pun pamit, kata Hoegeng. (disarikan dari berbagai Sumber)
Mereka; Baharudin Lopa, Bismar Siregar dan Hoegeng adalah tokoh-tokoh penegak hukum yang selalu merujuk pada hati nurani yang memiliki keberanian dalam menegakan hukum. Putusan hati nurani adalah nomor satu, sedangkan hukum adalah nomor dua. Sehingga ada ungkapan bahwa keadilan adalah diatas peraturan. Hukum bisa ditempatkan pada wilayah abu-abu. Masalah yang dihadapi adalah masalah social, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Di lain pihak, ia dituntut untuk bekerja sebagai teknologi yang eksak. Tarikan antara titik kemanusiaan dan titik mesin inilah yang mewarnai dunia hukum saat ini.
HUKUM PROGRESIF
Progresif berasal dari kata Progress yang berarti kemajuan.
Hukum progresif berarti hendaknya hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum sendiri.
Kekuatan hukum progresif adalah kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan keadaan status quo. Mempertahankan status quo adalah menerima normativitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelamahan dan berusaha untuk memperbaikinya. Hukum sangat rentan dengan terhadap keadaan status quo. Bagi para penegak hukum, mempertahankan status quo lebih mudah dan aman daripada berinisiatif melakukan perubahan dan pembaharuan. Kekuatan hukum progresif (kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokad, akademisi, LSM, birokrasi, pelaku ekonomi, dll) akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Hal ini merupakan paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan, yang paling penting adalah manusia yang bisa menolong kondisi buruk yang diakibatkan oleh sistem. Sehingga sangat diperlukan sikap kritis terhadap hukum normatif dan inilah semangat progresif untuk memberikan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people). Hakim-hakim profgresif bertindak atas dasar itu.
Progresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikiran hukum dan itu bisa dilakukan oleh komunitas akademi yang progresif. Kekuatan hukum progresif tidak sama sekali menepis kehadiran hukum positif, tetapi selalu gelisah menanyakan “apa yang bisa saya lakukan dengan hukum ini untuk memberi keadilan kepada rakyat?” Artinya, hukum tidak menjadi tawanan sistem dan undang-undang semata. Keadilan dan kebahagiaan rakyat ada di atas hukum. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, manusia pada dasarnya baik, memilki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Artinya hukum itu menjadi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan tersebut. Hukum bukan raja, tetapi hanya alat saja yang memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan. Hukum mempunyai tujuan besar untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, maka hukum selalu berada pada status law in the making. Hukum bukan untuk dirinya sendiri dan tidak final. Artinya setiap putusan adalah sebagai terminal menuju kepada keputusan berikutnya yang lebih baik. Sehingga hukum ini selalu peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya; awalnya ada dua sistem hukum di dunia yang bekerja dengan jalannya masing-masing, yakni civil law dan common law. Civil law adalah sebuah sistem yang mencerminkan karya manusia yang sadar dan sengaja, sedangkan yang common law adalah sistem yang berkembang secara tradisional tanpa aktor-aktor pembuat yang nyata. Akan tetapi sekarang dunia berbicara mengenai keduanya pada suatu sistem yang myxed system. Tentunya percampuran itu terjadi karena berbagi faktor; fenomena global yang memicu kepadatan dan intensitas interasi, interface dan interchange kelembagaan dan proses-proses di dunia.
Hukum progresif dimulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final, melainkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum ini merupakan koreksi terhadap kelemahan sistem hukum modern yang syarat dengan birokrasi serta ingin membebaskan diri dari dominasi suatu tipe hukum liberal. Hukum progresif menolak pendapat bahwa ketertiban (order) hanya bekerja melalui institusi-institusi kenegaraan. Hukum ini ditujukan untuk melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum dan menolak status quo,serta tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral. Konsep pemikiran tersebut ditawarkan untuk diimplementasikan dalam tataran agenda akademis dan aksi. Agenda akademis, dalam arti hukum progresif menolak pengutamaan dan penggulan ilmu hukum yang bekerja secara analitis (analytical jurisprudence), yaitu mengedepankan peraturan dan logika. Hukum progresif lebih bertumpu pada aras sosilogis dalam menjalankan hukum.
Hukum adalah institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia. Secara lebih spesifik, hukum progresif adalah hukum yang pro rakyat dan hukum yang pro keadilan. Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada di luar dirinya. Hukum ini ingin secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat yang memiliki tipe responsif; artinya hukum akan selalu dikaitakand engan tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri.
Hukum progresif banyak dipengaruhi oleh aliran legal realisme yang melihat hukum bukan dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapainya serta akibta-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Dalam aliran realisme, pemahaman orang tentang mengenai hukum melampaui peraturan dan teks dokumen. Karena kehadiran hukum diakiatkan dengan tujuan sosialnya, maka hukum ini juga dekat dengan sociological jurisprodence, Roscoe Pound. Studi hukum bukan hanya tentang peraturan-peraturan, melainkan keluar dari stu dan melihat efek hukum serta bekerjanya hukum. Kedekatan hukum progresif dengan teori hukum alam terletak pada kepeduliannnya terhdap hal-hal yang oleh Hans Kelsen disebut sebagai meta juridical. Teori hukum alam mengutamakan the search for justice. Hukum progresif mendahulukan kepentingan manusia yang lebih besar daripada menafsirkan hukum dari sudut logika dan peraturan. Hukum progresif juga memiliki kedekatan dengan Critical Legal Studies (CLS) di AS, tahun 1977. Keduanya muncul karena ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan hukum di negera tersebut.
Minggu, 14 Maret 2010
Kuliah 6
Hari senin, tanggal 15 maret 2010 tidak ada kuliah
Tugas makalah harus terkumpul semua
Tanda tangan di Mas Anif
terima kasih,
Muryanti,MA
Tugas makalah harus terkumpul semua
Tanda tangan di Mas Anif
terima kasih,
Muryanti,MA
Kamis, 04 Maret 2010
Minggu, 28 Februari 2010
Kuliah 4
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Pada kuliah ke empat ini kita akan membahas tentang Sosiologi Hukum Islam . Pengertian sosiologi islam sangat perlu untuk dikaji berkaitan dengan sosiologi dan islam sebagai ilmu.
PENGERTIAN SYARI’AH DAN FIQH
Syari’ah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh Bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut. Secara terminologis (istilah) syari’ah menurut Syaikh Mahmud Syaltut, mengadnung arti hukum-hukum dan tata aturan yang Allah Syariatkan begi hamba-hambaNya. Menurut Manna al Qathan, syariah berartoi segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik mneyangkut akidah, ibadah akhlak dan muammalah. Berdsarkan kesimpulan diatas, syariah itu sama dengan agama. Dalam perkembangan selanjutnya, kata Syariah tertuu atau digunakan untuk menunjukan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh manusia.(Djamil, 1987)
Fiqh secara semantic bermakna untuk mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Sedangkan secara terminologis, menurut Abu Zahrah mengethaui hukum-hukum syara’ yang bersifat amliyah yang dikaji dari dalil-dalil yang terperinci. Berdasrkan pengertian tersebut, fiqh bukanlah hukum syara itu sendiri, tetapi interpretasi terhadap hukum syara’. Mengingat fiqh itu hanya interpretasi yang bersifat zanni yang terikat dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya, maka fiqh senantiasa berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat. Berdasarkan pengertian tersebut, hakikat fiqh dapat dipahami, yaitu;
1. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara
2. Fiqh membicarakan hal-hal yang bersifat ‘amaliyyah furu’iyyah (praktis dan bersifat cabang)
3. Pengetahuan tentang hukum syara’ didasarkan pada dalil tafsili, yakni Al Qur’an dan Hadis
4. Fiqh digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal mujtahid (Djamil, 1987)
Syariah sebagai hukum Allah diturnkan di muka bumi dengan tujuan menegakan kemaslahan, kedamaian dan kebahagiaan umat manusia. Syariah ada yang diterangkan secara jelas dan ada yang samar (implicit). Terhadap hukum yang bersifat implicit ini, perlu dilakukan pengakajian dan penelitian terhadapnya. Ketentuan yang terperinci tentang tingkkah laku mukallaf diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah. Hasil pemahaman tersebut yang disebut fiqh. Sehingga secara sederhana fiqh tersebut diartikan sebagai penjelasn terhadap syariah yang terang dan agak terang serta pemahaman dan penggalian terhadap kandungan syariah yang tidak tampak. (Djamil, 1987)
PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Kata hukum islam sama sekali tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan literature hukum dalam Islam. Yang ada dalam Al Qur’an dalah kata-kata Syariah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic law dari literature Barat. Apabila hukum dihubungkan dengan Islam, maka hukum islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rassul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragam Islam (Djamil, 1987).
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teleologis, artinya hukum islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujaun. Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunai dan akhirat. Bukan kebahagiaan yang fana dan di dunia semata, tetapi juga di akhirat kelak. Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim. Dengan adanya syari’ah tersebut dapat ditegakan di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang (Djamil, 1987)
Hukum islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash Al Qur’an maupun As sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku universal, relevan pada setiap ruang dan waktu manusia. Keuniversalan hukum islam ini sebagai kelanjutan dari hakikat Islam sebagai agama Universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaranNya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam dimanapun dan kapanpun. Hukum islam merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan dari al fiqh al Islamiy atau dalam konteks tertentu disebut al syariah al islamiy, atau dalam literature Barat disebut dengan Islamic Law. Wahyu Allah dalam al Qur’an menjadi memuat hukum islam yang utama. Kata syariah kemudian dijelaskan oleh Rasulullah dengan ijtihad-ijtihadnya yang berwujud dalam Al Sunnah. Adapun Al Fiqh adalah proses pemahaman terhadap al syariah yang tidak terlepas dari situasi dan kondisi social masyarakat. Al Qur’an sebagai sumber pertama hukum islam, di dalamnya memuat ajaran-ajaran di bidang hukum perdata, dagang, pidana, Tata Negara, acara, perburuhan, ekonomi dan sosial dan hukum Internasional. Ketentuan-ketentuan hukum yang termuat dalam Al qur’an dilengkapi dengan sunnah Rasul dan dikembangkan dengan ijtihad Ulama, keputusan Pemerintah dan ijtihad hakim dalam yurisprudensi (Al Munawar, 2004)
Mulai dari awal kedatangan Islam sampai dengan saat ini, hukum Islam menjadi factor penting dalam menentukan setiap pertimbangan politik untuk mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan Negara. Mengenai sejarah berlakunya hukum islam di Indonesia, dapat dilihat dari dua periode yakni 1) periode penerimaan hukum islam sepenuhnya dan 2) periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat. Periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat, disebut sebagi teori receptive. Penerimaan hukum islam sepenuhnya disebut dengan teori receptio in complexu. Pada masa ini hukum islam dilaksanakan sepenuhnya oleh hukum islam, semenjak adanya kerajaan-kerajaan islam di Indonesia, pemerintah hukum kolonial juga memberlakukan hukum islam bagi umat islam, khususnya hukum perkawinan dan hukum waris yang kemudian disebut dengan hukum kekeluargaan.
HUKUM ISLAM PADA ZAMAN BELANDA
VOC yang lebih dahulu berkuasa di Indonesia tidak terlalu memperdulikan agama dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Setealh kekeuasaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, baru ada perhatian terhadap perkembangan Islam di Indonesia, terutama karena gerakan Pan Islamisme yang berpusat di Turki semasa kekeuasaaan Kesultanan Othmaniyyah di istambul, merupakan Imperium Islam di eropa Timur dan Asia kecil pada abad ke XVII sampai abad ke XX. Pan Islamisme ini bertujuan untuk mempersatukan umat Islam seduani dengan Sultan Turki sebagai pimpinan tertinggi. Belanda mendapat perlawanan dari kesultanan dan pemimpin umat Islam di seluruh Indonesia, sepajang abad ke XIX. Oleh karean itu Belanda memperhatikan psychology massa antara lain dengan membiarkan berlakunya hukum islam di Indonesia. Pengakuan tersebut akhirnya dituangkan dalam peraturan-peraturan hukum seperti terdapat dalam pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving disingkat A.B. jo Pasal 131 ayat 2 Indische Staatsregeling atau I.S. Pada pokoknya pasal 11 A.B menentukan bahw a bagi orang Indonesia yang baginya berlaku Hukum Perdata Belanda baik karena agama, penaklukan sukarela pda hukum perdata Barat, baginya berlaku ketentuan-ketentuan hukum Indonesia, yakni hukum agama, lembaga-lembaga dan kebijakan-kebijakannnsepanjang tidak bertentangan dengan asas keadilan. Mengenai kegiatan keagamaan terlihat adanya sikap diskriminatif terhadap agama-agama selain Kristen, termasuk Islam (Syahar, 1986) Pelaksanaan hukum Belanda dikeluarkan peraturan Resolutie der indische Regeering tanggal 25 Mei 1760, yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Dalam Reggerings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 dinyatakan bahwa oleh hakim Indonesia, hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Godsdienstige Wetten) (Al Munawar, 2004)
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Adapun periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat, dipahami bahwa hukum islam berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Bila yang dimaksud hukum adat adalah kebiasaan maka pertengahan abad ke 19 hukum agama dalam hal ini hukum islam dan hukum kebiasaan berlaku sama kuat sepanjang dihormati oleh amsyarakat dan selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan meruapkan kebutuhan kemasyarakatan yang nyata. Istilah hukum adat baru dikenal pada abd ke 19 oleh van Vollenhoven. Menurunta bagi golongan bumiputera, hukum yang berlaku baginya adalah hukum adat, yakni hukum yang turun menurun (tradisional) Indonesia. Hukum agama termasuk dan tetutama hukum islam merupakan tambahan atau pelengkap hukum tradisional yang telah ada di masyarakat. Pendapat ini berdasarkan pada banyaknya pengurangan kekuasaan raja-raja dan Sultan-Sultan Islam di Indonesia oleh Belanda (Syahar, 1986).
Sementara menurut Mr. Van den Berg yang menganggap bahwa hukum kebiasaan itu atau hukum adat adalah hukum agama, bila masyarakat setempat beragama Islam, maka hukum yang berlaku (hukum adatnya) adalah hukum Islam. Demikian halnya apabila masyarakat setempat juga beragama lain, maka hukum yang adat yang berlaku adalah hukum agama itu sendiri. Teori ini yang dikenal dengan receptio in complex. Pendapat van den Berg ini berdasarkan pada zaman sebelum pemerintah Belanda mengeliminir kekuasaan Sultan-Sultan dan Raja-raja Islam di Indonesia. (Syahar, 1986)
Pada Zaman kemerdekaan, hukum islam pun melewati dua kali periode; 1) periode penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasive. 2) Periode kedua adalah periode hukum islam sebagai autoritatif. Sumber persuasive dalam kontek hukum konstitusi, yaitu sumber hukum yang baru diterima apabila diyakini. Dalam hukum islam, piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasive. Hukum islam baru menjadi autoritatif (sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum) dalam ketatanegaraan, ketika dekrit Presiden 5 Juli yang mengakui bahwa PIagam Jakarta menjiwai UUD 1945 (Al Munawar, 2004)
MATERI HUKUM ISLAM SECARA NASIONAL
Apabila dilihat dari ilmu Fiqh, maka yang dapat dimasukan ke dalam hukum islam itu adalah bagian dari mu’amalat dari Syariat, sementara ibadah yang merupakan relasi antara manusia dengan Tuhan tidak menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Hal tersebut menunjukan adanya perubahan yang menandai perkembangan hukum islam dan masyarakat muslim. Perubahan tersebut pada orientasi masyarakat Muslim dari urusan ibadah (hubungan vertical manusia dengan Allah) kepada urusan muammalat (hubungan horizontal manusia dengan lingkungan alam). Mu’amalat itu menurut kitab-kitab fiqh meliputi;
1. Munakahat dengan syarat dan rukunnya
2. Faraidh atau pembagain warisan
3. Jinayat atau hukum pidana
4. Jihad atau hukum perang
5. Buyu’ atau jual-beli termasuk riba
6. Syarikat atau perseorangan
7. Al suthanat atau hukum tata Negara
8. Aqdhiyah atau hukum acara
Diantara materi hukum islam (mu’amaalat) diatas yang telah masuk sebagai hukum Indonesia hanyalah bagian munakahat untuk seluruh Indonesia dan faraidh untuk sebagian Indonesia (Syahar,1986). Kontribusi materi hukum islam tersebut dapat kita lihat pada beberapa undang-undang sebagai berikut;
1. UU No.1/1974 tentang perkawinan
2. UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
3. UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama
4. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
5. PP No. 28 tahun 1991 tentang Perwakafan nasional
6. UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat.
Sejarah perjalanan hukum islam di Indonesia, kehadiran hukum islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa kini dan masa datang menegaskan bahwa hukum islam itu ada dalam hukum nasional, baik secara tertulis atau pun tidak tertulis. Ia ada dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktek hukum. Teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum islam dalam hukum nasional Indonesia, ada dalam arti;
1. Bagian integral dari dari hukum nasional Indonesia
2. Kemandirian yang diakui
3. Hukum nasional dan norma hukum islam yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional
4. Bahan utama dan unsur utama
Jadi secara eksistensial kedudukan hukum islam dalam hukum nasional merupakan sub system dari hukum nasional. Karenanya hukum isla m juga menjadi memberikan sumbangan bagi pembaharuan dan pembentukan hukum nasional. Bagaimana secara sosiologis, tentunya pada kondisi eksistensial tersebut, hukum islam melibatkan kesadaran keberagaman dalam masyarakat, penduduk yang sedikit banyak berkaitan dengan masalah kesadaran hukum dan norma hukum.
Disamping itu, penerapan hukum islam di Indonesia juga mengalami kendala, yakni;
1. Kemajemukan bangsa
2. Metode pendidikan hukum yang cenderung bersifat trikotomi; islam, barat dan adat
3. Kurangnya pengkajian akademik di bidang hukum islam (Al munawar, 2004)
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang ecara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya. Maksudnya sejauh mana hukum itu mempengaruhi tingkah laku social dan pengaruh tingkah laku social terhadap pembentukan hukum (Tebba, 2003). Dengan obyek sosiologi hukum adalah; produk undang-undang, para pejabat hukum dan pendapat para ahli tentang situasi dan kondisi hukum yang berada di dalam masyarakat.
Hukum Islam tidak saja berfungsi sebagai hukum secular, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normative. Ia secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan dan satu-satunya pranata (institusi) social dalam islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara islam dan dinamika social. Sehingga hukum islam mempunyai fungsi ganda; 1) sebagai hukum berusaha mengatur tingkah laku manusia (umat Islam) sesuai dengan citra islam dan 2) sebagai norma memberikan legitimasi ataupun larangan-larangan tertentu dengan konteks spiritual. Apabila dilihat dari segi hukum tidak bisa lepas dari pengaruh lingkungan social dan budaya di sekitarnya dan dari norma menunjukan bahwa adanya intervensi Allah dalam penetapan hukum. Hal itu yang menjadi ciri dari hukum islam dan yang membedakan masyarakat Islam dengan di luar Islam. Pola cita masyarakat bukan islam terbentuk berdasarkan pengalaman dan pemikiran social secara evolusi, sedangkan pola cita masyarakat islam diturunkan oleh Allah berupa wahyu dan terbentuk secara revolusi (cepat). (Tebba, 2003)
CATATAN;
Berlakunya hukum Islam di Indonesia merupakan sub system dari hukum nasional. Artinya hukum islam bukan menjadi acuan pokok, akan tetapi hukum islam justru harus mengacu pada konstitusi dasar yang ada di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945. Situasi ini ditunjang karena bangsa Indonesia sangat plural dan multikultur, dari segi social budaya dan termasuk religiusnya. Sehingga pembelakuan hukum Islam tentunya perlu dikaji lebih jauh.
Mengkaji tentang pelaksanaan hukum islam di Indoensia harus dilakukan karena di Negara ini, mayoritas penduduknya beragama muslim. Salah satu cara yang dtempuh adalah dengan melakukan penelitian untuk memahami secara mendalam tentang kasus-kasus yang terjadi dalam pelaksanaan hukum islam. Umat islam harus mampu menjabarkan hukum islam dalam konteks sosiologis. Adapun cabang-cabgang hukum islam yang dikenal selama ini adalah; tarikh tasyri’ (sejarah hukum islam), falsafah al tasyri’ al islami (filsafat hukum islam), qawa’id fiqh (kaidah-kaidah hukum islam), ushul fiqh (pengantar hukum islam) dan fiqh itu sendiri. Penjabaran dalam sosiologis itu perlu dilakukan agar pelaksanaan hukum islam itu benar-benar memperhatikan keadilan semua umat dan islam benar-benar menjadi rahmatan lil ‘alamin. Kalaupun selama ini pembahasan hukum yang berkaiatan dengan muammalat dikatakan sudah selangkah lebih maju apabila dibandingkan dengan pembahasan ibadah, maka ke depan hukum islam harus lebih progressif lagi dengan konteks kehidupan social yang lebih kompleks atau melahirkan fiqh social.
BAHAN DISKUSI;
1. Undang-Undang tentang Nikah Sirri
Pada kuliah ke empat ini kita akan membahas tentang Sosiologi Hukum Islam . Pengertian sosiologi islam sangat perlu untuk dikaji berkaitan dengan sosiologi dan islam sebagai ilmu.
PENGERTIAN SYARI’AH DAN FIQH
Syari’ah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh Bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut. Secara terminologis (istilah) syari’ah menurut Syaikh Mahmud Syaltut, mengadnung arti hukum-hukum dan tata aturan yang Allah Syariatkan begi hamba-hambaNya. Menurut Manna al Qathan, syariah berartoi segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik mneyangkut akidah, ibadah akhlak dan muammalah. Berdsarkan kesimpulan diatas, syariah itu sama dengan agama. Dalam perkembangan selanjutnya, kata Syariah tertuu atau digunakan untuk menunjukan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh manusia.(Djamil, 1987)
Fiqh secara semantic bermakna untuk mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Sedangkan secara terminologis, menurut Abu Zahrah mengethaui hukum-hukum syara’ yang bersifat amliyah yang dikaji dari dalil-dalil yang terperinci. Berdasrkan pengertian tersebut, fiqh bukanlah hukum syara itu sendiri, tetapi interpretasi terhadap hukum syara’. Mengingat fiqh itu hanya interpretasi yang bersifat zanni yang terikat dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya, maka fiqh senantiasa berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat. Berdasarkan pengertian tersebut, hakikat fiqh dapat dipahami, yaitu;
1. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara
2. Fiqh membicarakan hal-hal yang bersifat ‘amaliyyah furu’iyyah (praktis dan bersifat cabang)
3. Pengetahuan tentang hukum syara’ didasarkan pada dalil tafsili, yakni Al Qur’an dan Hadis
4. Fiqh digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal mujtahid (Djamil, 1987)
Syariah sebagai hukum Allah diturnkan di muka bumi dengan tujuan menegakan kemaslahan, kedamaian dan kebahagiaan umat manusia. Syariah ada yang diterangkan secara jelas dan ada yang samar (implicit). Terhadap hukum yang bersifat implicit ini, perlu dilakukan pengakajian dan penelitian terhadapnya. Ketentuan yang terperinci tentang tingkkah laku mukallaf diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah. Hasil pemahaman tersebut yang disebut fiqh. Sehingga secara sederhana fiqh tersebut diartikan sebagai penjelasn terhadap syariah yang terang dan agak terang serta pemahaman dan penggalian terhadap kandungan syariah yang tidak tampak. (Djamil, 1987)
PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Kata hukum islam sama sekali tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan literature hukum dalam Islam. Yang ada dalam Al Qur’an dalah kata-kata Syariah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic law dari literature Barat. Apabila hukum dihubungkan dengan Islam, maka hukum islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rassul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragam Islam (Djamil, 1987).
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teleologis, artinya hukum islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujaun. Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunai dan akhirat. Bukan kebahagiaan yang fana dan di dunia semata, tetapi juga di akhirat kelak. Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim. Dengan adanya syari’ah tersebut dapat ditegakan di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang (Djamil, 1987)
Hukum islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash Al Qur’an maupun As sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku universal, relevan pada setiap ruang dan waktu manusia. Keuniversalan hukum islam ini sebagai kelanjutan dari hakikat Islam sebagai agama Universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaranNya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam dimanapun dan kapanpun. Hukum islam merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan dari al fiqh al Islamiy atau dalam konteks tertentu disebut al syariah al islamiy, atau dalam literature Barat disebut dengan Islamic Law. Wahyu Allah dalam al Qur’an menjadi memuat hukum islam yang utama. Kata syariah kemudian dijelaskan oleh Rasulullah dengan ijtihad-ijtihadnya yang berwujud dalam Al Sunnah. Adapun Al Fiqh adalah proses pemahaman terhadap al syariah yang tidak terlepas dari situasi dan kondisi social masyarakat. Al Qur’an sebagai sumber pertama hukum islam, di dalamnya memuat ajaran-ajaran di bidang hukum perdata, dagang, pidana, Tata Negara, acara, perburuhan, ekonomi dan sosial dan hukum Internasional. Ketentuan-ketentuan hukum yang termuat dalam Al qur’an dilengkapi dengan sunnah Rasul dan dikembangkan dengan ijtihad Ulama, keputusan Pemerintah dan ijtihad hakim dalam yurisprudensi (Al Munawar, 2004)
Mulai dari awal kedatangan Islam sampai dengan saat ini, hukum Islam menjadi factor penting dalam menentukan setiap pertimbangan politik untuk mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan Negara. Mengenai sejarah berlakunya hukum islam di Indonesia, dapat dilihat dari dua periode yakni 1) periode penerimaan hukum islam sepenuhnya dan 2) periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat. Periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat, disebut sebagi teori receptive. Penerimaan hukum islam sepenuhnya disebut dengan teori receptio in complexu. Pada masa ini hukum islam dilaksanakan sepenuhnya oleh hukum islam, semenjak adanya kerajaan-kerajaan islam di Indonesia, pemerintah hukum kolonial juga memberlakukan hukum islam bagi umat islam, khususnya hukum perkawinan dan hukum waris yang kemudian disebut dengan hukum kekeluargaan.
HUKUM ISLAM PADA ZAMAN BELANDA
VOC yang lebih dahulu berkuasa di Indonesia tidak terlalu memperdulikan agama dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Setealh kekeuasaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, baru ada perhatian terhadap perkembangan Islam di Indonesia, terutama karena gerakan Pan Islamisme yang berpusat di Turki semasa kekeuasaaan Kesultanan Othmaniyyah di istambul, merupakan Imperium Islam di eropa Timur dan Asia kecil pada abad ke XVII sampai abad ke XX. Pan Islamisme ini bertujuan untuk mempersatukan umat Islam seduani dengan Sultan Turki sebagai pimpinan tertinggi. Belanda mendapat perlawanan dari kesultanan dan pemimpin umat Islam di seluruh Indonesia, sepajang abad ke XIX. Oleh karean itu Belanda memperhatikan psychology massa antara lain dengan membiarkan berlakunya hukum islam di Indonesia. Pengakuan tersebut akhirnya dituangkan dalam peraturan-peraturan hukum seperti terdapat dalam pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving disingkat A.B. jo Pasal 131 ayat 2 Indische Staatsregeling atau I.S. Pada pokoknya pasal 11 A.B menentukan bahw a bagi orang Indonesia yang baginya berlaku Hukum Perdata Belanda baik karena agama, penaklukan sukarela pda hukum perdata Barat, baginya berlaku ketentuan-ketentuan hukum Indonesia, yakni hukum agama, lembaga-lembaga dan kebijakan-kebijakannnsepanjang tidak bertentangan dengan asas keadilan. Mengenai kegiatan keagamaan terlihat adanya sikap diskriminatif terhadap agama-agama selain Kristen, termasuk Islam (Syahar, 1986) Pelaksanaan hukum Belanda dikeluarkan peraturan Resolutie der indische Regeering tanggal 25 Mei 1760, yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Dalam Reggerings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 dinyatakan bahwa oleh hakim Indonesia, hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Godsdienstige Wetten) (Al Munawar, 2004)
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Adapun periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat, dipahami bahwa hukum islam berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Bila yang dimaksud hukum adat adalah kebiasaan maka pertengahan abad ke 19 hukum agama dalam hal ini hukum islam dan hukum kebiasaan berlaku sama kuat sepanjang dihormati oleh amsyarakat dan selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan meruapkan kebutuhan kemasyarakatan yang nyata. Istilah hukum adat baru dikenal pada abd ke 19 oleh van Vollenhoven. Menurunta bagi golongan bumiputera, hukum yang berlaku baginya adalah hukum adat, yakni hukum yang turun menurun (tradisional) Indonesia. Hukum agama termasuk dan tetutama hukum islam merupakan tambahan atau pelengkap hukum tradisional yang telah ada di masyarakat. Pendapat ini berdasarkan pada banyaknya pengurangan kekuasaan raja-raja dan Sultan-Sultan Islam di Indonesia oleh Belanda (Syahar, 1986).
Sementara menurut Mr. Van den Berg yang menganggap bahwa hukum kebiasaan itu atau hukum adat adalah hukum agama, bila masyarakat setempat beragama Islam, maka hukum yang berlaku (hukum adatnya) adalah hukum Islam. Demikian halnya apabila masyarakat setempat juga beragama lain, maka hukum yang adat yang berlaku adalah hukum agama itu sendiri. Teori ini yang dikenal dengan receptio in complex. Pendapat van den Berg ini berdasarkan pada zaman sebelum pemerintah Belanda mengeliminir kekuasaan Sultan-Sultan dan Raja-raja Islam di Indonesia. (Syahar, 1986)
Pada Zaman kemerdekaan, hukum islam pun melewati dua kali periode; 1) periode penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasive. 2) Periode kedua adalah periode hukum islam sebagai autoritatif. Sumber persuasive dalam kontek hukum konstitusi, yaitu sumber hukum yang baru diterima apabila diyakini. Dalam hukum islam, piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasive. Hukum islam baru menjadi autoritatif (sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum) dalam ketatanegaraan, ketika dekrit Presiden 5 Juli yang mengakui bahwa PIagam Jakarta menjiwai UUD 1945 (Al Munawar, 2004)
MATERI HUKUM ISLAM SECARA NASIONAL
Apabila dilihat dari ilmu Fiqh, maka yang dapat dimasukan ke dalam hukum islam itu adalah bagian dari mu’amalat dari Syariat, sementara ibadah yang merupakan relasi antara manusia dengan Tuhan tidak menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Hal tersebut menunjukan adanya perubahan yang menandai perkembangan hukum islam dan masyarakat muslim. Perubahan tersebut pada orientasi masyarakat Muslim dari urusan ibadah (hubungan vertical manusia dengan Allah) kepada urusan muammalat (hubungan horizontal manusia dengan lingkungan alam). Mu’amalat itu menurut kitab-kitab fiqh meliputi;
1. Munakahat dengan syarat dan rukunnya
2. Faraidh atau pembagain warisan
3. Jinayat atau hukum pidana
4. Jihad atau hukum perang
5. Buyu’ atau jual-beli termasuk riba
6. Syarikat atau perseorangan
7. Al suthanat atau hukum tata Negara
8. Aqdhiyah atau hukum acara
Diantara materi hukum islam (mu’amaalat) diatas yang telah masuk sebagai hukum Indonesia hanyalah bagian munakahat untuk seluruh Indonesia dan faraidh untuk sebagian Indonesia (Syahar,1986). Kontribusi materi hukum islam tersebut dapat kita lihat pada beberapa undang-undang sebagai berikut;
1. UU No.1/1974 tentang perkawinan
2. UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
3. UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama
4. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
5. PP No. 28 tahun 1991 tentang Perwakafan nasional
6. UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat.
Sejarah perjalanan hukum islam di Indonesia, kehadiran hukum islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa kini dan masa datang menegaskan bahwa hukum islam itu ada dalam hukum nasional, baik secara tertulis atau pun tidak tertulis. Ia ada dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktek hukum. Teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum islam dalam hukum nasional Indonesia, ada dalam arti;
1. Bagian integral dari dari hukum nasional Indonesia
2. Kemandirian yang diakui
3. Hukum nasional dan norma hukum islam yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional
4. Bahan utama dan unsur utama
Jadi secara eksistensial kedudukan hukum islam dalam hukum nasional merupakan sub system dari hukum nasional. Karenanya hukum isla m juga menjadi memberikan sumbangan bagi pembaharuan dan pembentukan hukum nasional. Bagaimana secara sosiologis, tentunya pada kondisi eksistensial tersebut, hukum islam melibatkan kesadaran keberagaman dalam masyarakat, penduduk yang sedikit banyak berkaitan dengan masalah kesadaran hukum dan norma hukum.
Disamping itu, penerapan hukum islam di Indonesia juga mengalami kendala, yakni;
1. Kemajemukan bangsa
2. Metode pendidikan hukum yang cenderung bersifat trikotomi; islam, barat dan adat
3. Kurangnya pengkajian akademik di bidang hukum islam (Al munawar, 2004)
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang ecara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya. Maksudnya sejauh mana hukum itu mempengaruhi tingkah laku social dan pengaruh tingkah laku social terhadap pembentukan hukum (Tebba, 2003). Dengan obyek sosiologi hukum adalah; produk undang-undang, para pejabat hukum dan pendapat para ahli tentang situasi dan kondisi hukum yang berada di dalam masyarakat.
Hukum Islam tidak saja berfungsi sebagai hukum secular, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normative. Ia secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan dan satu-satunya pranata (institusi) social dalam islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara islam dan dinamika social. Sehingga hukum islam mempunyai fungsi ganda; 1) sebagai hukum berusaha mengatur tingkah laku manusia (umat Islam) sesuai dengan citra islam dan 2) sebagai norma memberikan legitimasi ataupun larangan-larangan tertentu dengan konteks spiritual. Apabila dilihat dari segi hukum tidak bisa lepas dari pengaruh lingkungan social dan budaya di sekitarnya dan dari norma menunjukan bahwa adanya intervensi Allah dalam penetapan hukum. Hal itu yang menjadi ciri dari hukum islam dan yang membedakan masyarakat Islam dengan di luar Islam. Pola cita masyarakat bukan islam terbentuk berdasarkan pengalaman dan pemikiran social secara evolusi, sedangkan pola cita masyarakat islam diturunkan oleh Allah berupa wahyu dan terbentuk secara revolusi (cepat). (Tebba, 2003)
CATATAN;
Berlakunya hukum Islam di Indonesia merupakan sub system dari hukum nasional. Artinya hukum islam bukan menjadi acuan pokok, akan tetapi hukum islam justru harus mengacu pada konstitusi dasar yang ada di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945. Situasi ini ditunjang karena bangsa Indonesia sangat plural dan multikultur, dari segi social budaya dan termasuk religiusnya. Sehingga pembelakuan hukum Islam tentunya perlu dikaji lebih jauh.
Mengkaji tentang pelaksanaan hukum islam di Indoensia harus dilakukan karena di Negara ini, mayoritas penduduknya beragama muslim. Salah satu cara yang dtempuh adalah dengan melakukan penelitian untuk memahami secara mendalam tentang kasus-kasus yang terjadi dalam pelaksanaan hukum islam. Umat islam harus mampu menjabarkan hukum islam dalam konteks sosiologis. Adapun cabang-cabgang hukum islam yang dikenal selama ini adalah; tarikh tasyri’ (sejarah hukum islam), falsafah al tasyri’ al islami (filsafat hukum islam), qawa’id fiqh (kaidah-kaidah hukum islam), ushul fiqh (pengantar hukum islam) dan fiqh itu sendiri. Penjabaran dalam sosiologis itu perlu dilakukan agar pelaksanaan hukum islam itu benar-benar memperhatikan keadilan semua umat dan islam benar-benar menjadi rahmatan lil ‘alamin. Kalaupun selama ini pembahasan hukum yang berkaiatan dengan muammalat dikatakan sudah selangkah lebih maju apabila dibandingkan dengan pembahasan ibadah, maka ke depan hukum islam harus lebih progressif lagi dengan konteks kehidupan social yang lebih kompleks atau melahirkan fiqh social.
BAHAN DISKUSI;
1. Undang-Undang tentang Nikah Sirri
Rabu, 24 Februari 2010
Referensi Sosisiologi Hukum Islam
1.Prof Dr. Said Agil A Munawar,MA.2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Penamedia. Jaarta
2.Sudirman Tebba.2003.Sosiologi Hukum Islam. UII Press. Yogyakarta
3.Drs. H. Saidus Syahrar,SH. 1986. Asas-Asas Hukum Islam. Alumni. Bandung
4.DR.H.Fathurrahman Djamil,MA.1987.Filsafat Hukum Islam. Logos wacana Ilmu. Jakarta
5. Joseph Schacht.1985. Pengantar Hukum Islam. DEPAG RI. Jakarta
2.Sudirman Tebba.2003.Sosiologi Hukum Islam. UII Press. Yogyakarta
3.Drs. H. Saidus Syahrar,SH. 1986. Asas-Asas Hukum Islam. Alumni. Bandung
4.DR.H.Fathurrahman Djamil,MA.1987.Filsafat Hukum Islam. Logos wacana Ilmu. Jakarta
5. Joseph Schacht.1985. Pengantar Hukum Islam. DEPAG RI. Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)
