Minggu, 28 Februari 2010

Kuliah 4

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Pada kuliah ke empat ini kita akan membahas tentang Sosiologi Hukum Islam . Pengertian sosiologi islam sangat perlu untuk dikaji berkaitan dengan sosiologi dan islam sebagai ilmu.
PENGERTIAN SYARI’AH DAN FIQH
Syari’ah secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian dikonotasikan oleh Bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut. Secara terminologis (istilah) syari’ah menurut Syaikh Mahmud Syaltut, mengadnung arti hukum-hukum dan tata aturan yang Allah Syariatkan begi hamba-hambaNya. Menurut Manna al Qathan, syariah berartoi segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya, baik mneyangkut akidah, ibadah akhlak dan muammalah. Berdsarkan kesimpulan diatas, syariah itu sama dengan agama. Dalam perkembangan selanjutnya, kata Syariah tertuu atau digunakan untuk menunjukan hukum-hukum Islam, baik yang ditetapkan oleh Al Qur’an dan Sunnah, maupun yang telah dicampuri oleh manusia.(Djamil, 1987)
Fiqh secara semantic bermakna untuk mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Sedangkan secara terminologis, menurut Abu Zahrah mengethaui hukum-hukum syara’ yang bersifat amliyah yang dikaji dari dalil-dalil yang terperinci. Berdasrkan pengertian tersebut, fiqh bukanlah hukum syara itu sendiri, tetapi interpretasi terhadap hukum syara’. Mengingat fiqh itu hanya interpretasi yang bersifat zanni yang terikat dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya, maka fiqh senantiasa berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat. Berdasarkan pengertian tersebut, hakikat fiqh dapat dipahami, yaitu;
1. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara
2. Fiqh membicarakan hal-hal yang bersifat ‘amaliyyah furu’iyyah (praktis dan bersifat cabang)
3. Pengetahuan tentang hukum syara’ didasarkan pada dalil tafsili, yakni Al Qur’an dan Hadis
4. Fiqh digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal mujtahid (Djamil, 1987)
Syariah sebagai hukum Allah diturnkan di muka bumi dengan tujuan menegakan kemaslahan, kedamaian dan kebahagiaan umat manusia. Syariah ada yang diterangkan secara jelas dan ada yang samar (implicit). Terhadap hukum yang bersifat implicit ini, perlu dilakukan pengakajian dan penelitian terhadapnya. Ketentuan yang terperinci tentang tingkkah laku mukallaf diramu dan diformulasikan sebagai hasil pemahaman terhadap syariah. Hasil pemahaman tersebut yang disebut fiqh. Sehingga secara sederhana fiqh tersebut diartikan sebagai penjelasn terhadap syariah yang terang dan agak terang serta pemahaman dan penggalian terhadap kandungan syariah yang tidak tampak. (Djamil, 1987)

PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Kata hukum islam sama sekali tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan literature hukum dalam Islam. Yang ada dalam Al Qur’an dalah kata-kata Syariah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term Islamic law dari literature Barat. Apabila hukum dihubungkan dengan Islam, maka hukum islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rassul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragam Islam (Djamil, 1987).
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teleologis, artinya hukum islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujaun. Tujuan dari adanya hukum islam adalah terciptanya kedamaian di dunai dan akhirat. Bukan kebahagiaan yang fana dan di dunia semata, tetapi juga di akhirat kelak. Tujuan dari hukum Islam tersebut merupakan manifestasi dari sifat Rahman dan Rahim. Dengan adanya syari’ah tersebut dapat ditegakan di muka bumi dengan pengaturan masyarakat yang memberikan keadilan kepada semua orang (Djamil, 1987)
Hukum islam adalah hukum yang dibangun berdasarkan pemahaman manusia atas nash Al Qur’an maupun As sunnah untuk mengatur kehidupan manusia yang berlaku universal, relevan pada setiap ruang dan waktu manusia. Keuniversalan hukum islam ini sebagai kelanjutan dari hakikat Islam sebagai agama Universal, yakni agama yang substansi-substansi ajaranNya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu manusia, melainkan berlaku bagi semua orang Islam dimanapun dan kapanpun. Hukum islam merupakan istilah khas Indonesia sebagai terjemahan dari al fiqh al Islamiy atau dalam konteks tertentu disebut al syariah al islamiy, atau dalam literature Barat disebut dengan Islamic Law. Wahyu Allah dalam al Qur’an menjadi memuat hukum islam yang utama. Kata syariah kemudian dijelaskan oleh Rasulullah dengan ijtihad-ijtihadnya yang berwujud dalam Al Sunnah. Adapun Al Fiqh adalah proses pemahaman terhadap al syariah yang tidak terlepas dari situasi dan kondisi social masyarakat. Al Qur’an sebagai sumber pertama hukum islam, di dalamnya memuat ajaran-ajaran di bidang hukum perdata, dagang, pidana, Tata Negara, acara, perburuhan, ekonomi dan sosial dan hukum Internasional. Ketentuan-ketentuan hukum yang termuat dalam Al qur’an dilengkapi dengan sunnah Rasul dan dikembangkan dengan ijtihad Ulama, keputusan Pemerintah dan ijtihad hakim dalam yurisprudensi (Al Munawar, 2004)
Mulai dari awal kedatangan Islam sampai dengan saat ini, hukum Islam menjadi factor penting dalam menentukan setiap pertimbangan politik untuk mengambil kebijakan dalam penyelenggaraan Negara. Mengenai sejarah berlakunya hukum islam di Indonesia, dapat dilihat dari dua periode yakni 1) periode penerimaan hukum islam sepenuhnya dan 2) periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat. Periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat, disebut sebagi teori receptive. Penerimaan hukum islam sepenuhnya disebut dengan teori receptio in complexu. Pada masa ini hukum islam dilaksanakan sepenuhnya oleh hukum islam, semenjak adanya kerajaan-kerajaan islam di Indonesia, pemerintah hukum kolonial juga memberlakukan hukum islam bagi umat islam, khususnya hukum perkawinan dan hukum waris yang kemudian disebut dengan hukum kekeluargaan.
HUKUM ISLAM PADA ZAMAN BELANDA
VOC yang lebih dahulu berkuasa di Indonesia tidak terlalu memperdulikan agama dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Setealh kekeuasaan VOC diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, baru ada perhatian terhadap perkembangan Islam di Indonesia, terutama karena gerakan Pan Islamisme yang berpusat di Turki semasa kekeuasaaan Kesultanan Othmaniyyah di istambul, merupakan Imperium Islam di eropa Timur dan Asia kecil pada abad ke XVII sampai abad ke XX. Pan Islamisme ini bertujuan untuk mempersatukan umat Islam seduani dengan Sultan Turki sebagai pimpinan tertinggi. Belanda mendapat perlawanan dari kesultanan dan pemimpin umat Islam di seluruh Indonesia, sepajang abad ke XIX. Oleh karean itu Belanda memperhatikan psychology massa antara lain dengan membiarkan berlakunya hukum islam di Indonesia. Pengakuan tersebut akhirnya dituangkan dalam peraturan-peraturan hukum seperti terdapat dalam pasal 11 Algemene Bepalingen van Wetgeving disingkat A.B. jo Pasal 131 ayat 2 Indische Staatsregeling atau I.S. Pada pokoknya pasal 11 A.B menentukan bahw a bagi orang Indonesia yang baginya berlaku Hukum Perdata Belanda baik karena agama, penaklukan sukarela pda hukum perdata Barat, baginya berlaku ketentuan-ketentuan hukum Indonesia, yakni hukum agama, lembaga-lembaga dan kebijakan-kebijakannnsepanjang tidak bertentangan dengan asas keadilan. Mengenai kegiatan keagamaan terlihat adanya sikap diskriminatif terhadap agama-agama selain Kristen, termasuk Islam (Syahar, 1986) Pelaksanaan hukum Belanda dikeluarkan peraturan Resolutie der indische Regeering tanggal 25 Mei 1760, yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Dalam Reggerings Reglement (RR) tahun 1885, pasal 75 dinyatakan bahwa oleh hakim Indonesia, hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Godsdienstige Wetten) (Al Munawar, 2004)
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Adapun periode penerimaan hukum islam oleh hukum adat, dipahami bahwa hukum islam berlaku bila dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Bila yang dimaksud hukum adat adalah kebiasaan maka pertengahan abad ke 19 hukum agama dalam hal ini hukum islam dan hukum kebiasaan berlaku sama kuat sepanjang dihormati oleh amsyarakat dan selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan meruapkan kebutuhan kemasyarakatan yang nyata. Istilah hukum adat baru dikenal pada abd ke 19 oleh van Vollenhoven. Menurunta bagi golongan bumiputera, hukum yang berlaku baginya adalah hukum adat, yakni hukum yang turun menurun (tradisional) Indonesia. Hukum agama termasuk dan tetutama hukum islam merupakan tambahan atau pelengkap hukum tradisional yang telah ada di masyarakat. Pendapat ini berdasarkan pada banyaknya pengurangan kekuasaan raja-raja dan Sultan-Sultan Islam di Indonesia oleh Belanda (Syahar, 1986).
Sementara menurut Mr. Van den Berg yang menganggap bahwa hukum kebiasaan itu atau hukum adat adalah hukum agama, bila masyarakat setempat beragama Islam, maka hukum yang berlaku (hukum adatnya) adalah hukum Islam. Demikian halnya apabila masyarakat setempat juga beragama lain, maka hukum yang adat yang berlaku adalah hukum agama itu sendiri. Teori ini yang dikenal dengan receptio in complex. Pendapat van den Berg ini berdasarkan pada zaman sebelum pemerintah Belanda mengeliminir kekuasaan Sultan-Sultan dan Raja-raja Islam di Indonesia. (Syahar, 1986)


Pada Zaman kemerdekaan, hukum islam pun melewati dua kali periode; 1) periode penerimaan hukum islam sebagai sumber persuasive. 2) Periode kedua adalah periode hukum islam sebagai autoritatif. Sumber persuasive dalam kontek hukum konstitusi, yaitu sumber hukum yang baru diterima apabila diyakini. Dalam hukum islam, piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasive. Hukum islam baru menjadi autoritatif (sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum) dalam ketatanegaraan, ketika dekrit Presiden 5 Juli yang mengakui bahwa PIagam Jakarta menjiwai UUD 1945 (Al Munawar, 2004)
MATERI HUKUM ISLAM SECARA NASIONAL
Apabila dilihat dari ilmu Fiqh, maka yang dapat dimasukan ke dalam hukum islam itu adalah bagian dari mu’amalat dari Syariat, sementara ibadah yang merupakan relasi antara manusia dengan Tuhan tidak menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Hal tersebut menunjukan adanya perubahan yang menandai perkembangan hukum islam dan masyarakat muslim. Perubahan tersebut pada orientasi masyarakat Muslim dari urusan ibadah (hubungan vertical manusia dengan Allah) kepada urusan muammalat (hubungan horizontal manusia dengan lingkungan alam). Mu’amalat itu menurut kitab-kitab fiqh meliputi;
1. Munakahat dengan syarat dan rukunnya
2. Faraidh atau pembagain warisan
3. Jinayat atau hukum pidana
4. Jihad atau hukum perang
5. Buyu’ atau jual-beli termasuk riba
6. Syarikat atau perseorangan
7. Al suthanat atau hukum tata Negara
8. Aqdhiyah atau hukum acara
Diantara materi hukum islam (mu’amaalat) diatas yang telah masuk sebagai hukum Indonesia hanyalah bagian munakahat untuk seluruh Indonesia dan faraidh untuk sebagian Indonesia (Syahar,1986). Kontribusi materi hukum islam tersebut dapat kita lihat pada beberapa undang-undang sebagai berikut;
1. UU No.1/1974 tentang perkawinan
2. UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
3. UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama
4. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
5. PP No. 28 tahun 1991 tentang Perwakafan nasional
6. UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat.
Sejarah perjalanan hukum islam di Indonesia, kehadiran hukum islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa kini dan masa datang menegaskan bahwa hukum islam itu ada dalam hukum nasional, baik secara tertulis atau pun tidak tertulis. Ia ada dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktek hukum. Teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum islam dalam hukum nasional Indonesia, ada dalam arti;
1. Bagian integral dari dari hukum nasional Indonesia
2. Kemandirian yang diakui
3. Hukum nasional dan norma hukum islam yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional
4. Bahan utama dan unsur utama
Jadi secara eksistensial kedudukan hukum islam dalam hukum nasional merupakan sub system dari hukum nasional. Karenanya hukum isla m juga menjadi memberikan sumbangan bagi pembaharuan dan pembentukan hukum nasional. Bagaimana secara sosiologis, tentunya pada kondisi eksistensial tersebut, hukum islam melibatkan kesadaran keberagaman dalam masyarakat, penduduk yang sedikit banyak berkaitan dengan masalah kesadaran hukum dan norma hukum.
Disamping itu, penerapan hukum islam di Indonesia juga mengalami kendala, yakni;
1. Kemajemukan bangsa
2. Metode pendidikan hukum yang cenderung bersifat trikotomi; islam, barat dan adat
3. Kurangnya pengkajian akademik di bidang hukum islam (Al munawar, 2004)


SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang ecara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya. Maksudnya sejauh mana hukum itu mempengaruhi tingkah laku social dan pengaruh tingkah laku social terhadap pembentukan hukum (Tebba, 2003). Dengan obyek sosiologi hukum adalah; produk undang-undang, para pejabat hukum dan pendapat para ahli tentang situasi dan kondisi hukum yang berada di dalam masyarakat.
Hukum Islam tidak saja berfungsi sebagai hukum secular, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normative. Ia secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan dan satu-satunya pranata (institusi) social dalam islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara islam dan dinamika social. Sehingga hukum islam mempunyai fungsi ganda; 1) sebagai hukum berusaha mengatur tingkah laku manusia (umat Islam) sesuai dengan citra islam dan 2) sebagai norma memberikan legitimasi ataupun larangan-larangan tertentu dengan konteks spiritual. Apabila dilihat dari segi hukum tidak bisa lepas dari pengaruh lingkungan social dan budaya di sekitarnya dan dari norma menunjukan bahwa adanya intervensi Allah dalam penetapan hukum. Hal itu yang menjadi ciri dari hukum islam dan yang membedakan masyarakat Islam dengan di luar Islam. Pola cita masyarakat bukan islam terbentuk berdasarkan pengalaman dan pemikiran social secara evolusi, sedangkan pola cita masyarakat islam diturunkan oleh Allah berupa wahyu dan terbentuk secara revolusi (cepat). (Tebba, 2003)
CATATAN;
Berlakunya hukum Islam di Indonesia merupakan sub system dari hukum nasional. Artinya hukum islam bukan menjadi acuan pokok, akan tetapi hukum islam justru harus mengacu pada konstitusi dasar yang ada di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945. Situasi ini ditunjang karena bangsa Indonesia sangat plural dan multikultur, dari segi social budaya dan termasuk religiusnya. Sehingga pembelakuan hukum Islam tentunya perlu dikaji lebih jauh.
Mengkaji tentang pelaksanaan hukum islam di Indoensia harus dilakukan karena di Negara ini, mayoritas penduduknya beragama muslim. Salah satu cara yang dtempuh adalah dengan melakukan penelitian untuk memahami secara mendalam tentang kasus-kasus yang terjadi dalam pelaksanaan hukum islam. Umat islam harus mampu menjabarkan hukum islam dalam konteks sosiologis. Adapun cabang-cabgang hukum islam yang dikenal selama ini adalah; tarikh tasyri’ (sejarah hukum islam), falsafah al tasyri’ al islami (filsafat hukum islam), qawa’id fiqh (kaidah-kaidah hukum islam), ushul fiqh (pengantar hukum islam) dan fiqh itu sendiri. Penjabaran dalam sosiologis itu perlu dilakukan agar pelaksanaan hukum islam itu benar-benar memperhatikan keadilan semua umat dan islam benar-benar menjadi rahmatan lil ‘alamin. Kalaupun selama ini pembahasan hukum yang berkaiatan dengan muammalat dikatakan sudah selangkah lebih maju apabila dibandingkan dengan pembahasan ibadah, maka ke depan hukum islam harus lebih progressif lagi dengan konteks kehidupan social yang lebih kompleks atau melahirkan fiqh social.

BAHAN DISKUSI;
1. Undang-Undang tentang Nikah Sirri

Rabu, 24 Februari 2010

Referensi Sosisiologi Hukum Islam

1.Prof Dr. Said Agil A Munawar,MA.2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Penamedia. Jaarta
2.Sudirman Tebba.2003.Sosiologi Hukum Islam. UII Press. Yogyakarta
3.Drs. H. Saidus Syahrar,SH. 1986. Asas-Asas Hukum Islam. Alumni. Bandung
4.DR.H.Fathurrahman Djamil,MA.1987.Filsafat Hukum Islam. Logos wacana Ilmu. Jakarta
5. Joseph Schacht.1985. Pengantar Hukum Islam. DEPAG RI. Jakarta

Hukum Cambuk

Malaysia Berencana Gelar Konferensi Internasional

KOMPAS, Rabu, 24 Februari 2010 | 03:38 WIB

kuala lumpur, selasa - Pemerintah Malaysia berencana menyelenggarakan sebuah konferensi internasional tentang hukuman cambuk. Fokus bahasannya soal kelayakan hukuman itu menurut hukum agama di Malaysia, yang mengenakan hukum cambuk kepada perempuan.

Menteri Peranan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil mengatakan hal itu di Kuala Lumpur, Selasa (23/2). Dia sedang menggalang dukungan dari kabinet untuk bisa menggelar konferensi itu. Dia akan mengundang para menteri dari negara berpenduduk mayoritas Islam.

Para akademisi dan ahli-ahli agama turut diundang untuk bertukar ide dan pengalaman dalam menerapkan hukum syariah. Dari para undangan diharapkan ada masukan penting bagi Malaysia dalam mengambil keputusan soal hukum yang sesuai dengan ajaran agama.

Pekan lalu, Malaysia mengumumkan bahwa otoritas penjara telah mencambuk tiga perempuan yang belum menikah pada tanggal 9 Februari. Mereka dikenai hukuman cambuk setelah Peradilan Syariah di Kuala Lumpur menyatakan mereka bersalah karena telah melakukan hubungan badan pranikah.

Pembela memprotes

Tiga wanita yang dicambuki itu dilaporkan telah mengakui kesalahan mereka kepada pihak berwenang. Sekarang mereka sedang hamil. Menurut media lokal yang dekat dengan pemerintah, ketiga perempuan itu menerima hukuman cambuk. Mereka mengatakan, hukuman fisik itu memberi mereka kesempatan untuk bertobat.

Pemerintah juga sudah menegaskan, hukum cambuk dengan menggunakan rotan itu mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada maksud untuk menyakiti perempuan secara fisik. Meski demikian, para aktivis dan kelompok pembela hak perempuan mengatakan, hukum cambuk itu sangat kejam, merendahkan, dan diskriminatif.

Wakil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mendukung hukuman cambuk. Otoritas berwenang Malaysia hanya menggunakan tongkat rotan yang ringan untuk mencambuki punggung perempuan dalam kondisi berpakaian lengkap. Ketiganya menjadi perempuan pertama yang kena hukum cambuk.

Dua sistem peradilan

Selama ini di Malaysia belum ada hukum cambuk yang dikenai kepada perempuan. Hukum cambuk kepada pria Malaysia sudah lazim terjadi, terutama kepada pelaku kejahatan, seperti pemerkosa, pengedar narkoba, dan imigran gelap. Cambukan dengan tongkat rotan diarahkan ke bokong sehingga menyebabkan memar dan luka.

Malaysia berpenduduk sekitar 28 juta, dan 60 persen di antaranya pemeluk Islam. Negara ini memiliki dua sistem peradilan, sipil dan syariah. Hukum sipil tidak mencambuki perempuan dan anak-anak. Untuk masalah pribadi, orang Muslim menghadap ke peradilan syariah. Adapun hukum sipil ditujukan untuk kelompok non-Muslim, umumnya etnis China dan India. (AP/AFP/REUTERS/CAL)

Kamis, 18 Februari 2010

Kuliah 3

PEMIKIRIAN SOSIOLOGI TENTANG SOSIOLOGI HUKUM
Pada kuliah ketiga ini kita akan membahas tentang tokoh-tokoh sosiologi yang mempunyai sumbangan pemikiran terhadap sosiologi hukum dan melanjutkan film the Jury yang baru diselesaikan minggu lalu.

1.EMILE DURKHEIM
Karya Durkheim menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekadar jumlah dari seluruh bagiannya. Jadi berbeda dengan rekan sezamannya, Max Weber, ia memusatkan perhatian bukan kepada apa yang memotivasi tindakan-tindakan dari setiap pribadi (individualisme metodologis), melainkan lebih kepada penelitian terhadap "fakta-fakta sosial", istilah yang diciptakannya untuk menggambarkan fenomena yang ada dengan sendirinya dan yang tidak terikat kepada tindakan individu. Ia berpendapat bahwa fakta sosial mempunyai keberadaan yang independen yang lebih besar dan lebih objektif daripada tindakan-tindakan individu yang membentuk masyarakat dan hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta sosial lainnya daripada, misalnya, melalui adaptasi masyarakat terhadap iklim atau situasi ekologis tertentu.
Dalam bukunya “Pembagian Kerja dalam Masyarakat” (1893), Durkheim meneliti bagaimana tatanan sosial dipertahankan dalam berbagai bentuk masyarakat. Ia memusatkan perhatian pada pembagian kerja, dan meneliti bagaimana hal itu berbeda dalam masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Ia berpendapat bahwa masyarakat-masyarakat tradisional bersifat ‘mekanis’ dan dipersatukan oleh kenyataan bahwa setiap orang lebih kurang sama, dan karenanya mempunyai banyak kesamaan di antara sesamanya. Dalam masyarakat tradisional, kata Durkheim, kesadaran kolektif sepenuhnya mencakup kesadaran individual – norma-norma sosial kuat dan perilaku sosial diatur dengan rapi. Dalam masyarakat yang ‘mekanis’, misalnya, para petani gurem hidup dalam masyarakat yang swa-sembada dan terjalin bersama oleh warisan bersama dan pekerjaan yang sama. Ciri khas dari masyarakat tradisional ini adalah menghasilkan solidaritas mekanik bahwa solidaritas itu berdasarkan pada suatu tingkatan homogenitas yang tinggi dalam kepercayaan, sentimen dan lainnya. Homgneitas serupa hanya mungkin kalau pembagian kerja bersifat sangat minim (Johnson, 1986).
Dalam masyarakat modern, demikian pendapatnya, pembagian kerja yang sangat kompleks menghasilkan solidaritas 'organik'. Spesialisasi yang berbeda-beda dalam bidang pekerjaan dan peranan sosial menciptakan ketergantungan yang mengikat orang kepada sesamanya, karena mereka tidak lagi dapat memenuhi seluruh kebutuhan mereka sendiri. Dalam masyarakat modern yang 'organik', para pekerja memperoleh gaji dan harus mengandalkan orang lain yang mengkhususkan diri dalam produk-produk tertentu (bahan makanan, pakaian, dll) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akibat dari pembagian kerja yang semakin rumit ini, demikian Durkheim, ialah bahwa kesadaran individual berkembang dalam cara yang berbeda dari kesadaran kolektif, seringkali malah berbenturan dengan kesadaran kolektif.
Dalam karyanya “The Division of Labour in Society” ini juga, Durkheim mencoba mengkaji perbedaan antara hukum dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik dan hukum dalam masyarakat dengan solidaritas organic (Cotteral, 1999). Ia menemukan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hukum seringkali bersifat represif: pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh kejahatan itu; hukuman itu bertindak lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran. Hukuman tidak harus mencerminkan pertimbangan rasional yang mendalam mengenai jumlah kerugian secra obyektif yang menimpa masyarakat itu, juga tidak merupakan pertimbangan yang diberikan untuk menyesuaikan hukukman itu dengan kejahatannya. Sebaliknya hukuman itu mencerminkan dan menyatakan kemarahan kolektif yang muncul tidak terlalu banyak oleh sifat orang yang menyimpang atau tidanakan kejahatannya seperti oleh penolakan terhadap kesadaran kolektif yang diperlihatkannya. (Johnson, 1986)
Durkheim berpendapat bahwa masyarakat dengan soidaritas mekanik dibentuk oleh hukum represif. Karena anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan satu sama lain dan karena cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap system nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu. Karena setiap orang merasakan pelanggaran itu dan sama-sama meyakini moralitas bersama, maka pelanggar tersebut akan dihukum atas pelanggarannya terhadap system moral kolektif. Pencurian akan melahirkan hukuman berat. Meskipuan pelanggaran terhadap system moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat. (Ritzer, 2008)
Sebaliknya, dalam masyarakat yang memiliki solidaritas organic, hukum bersifat restitutif: ia bertujuan bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks. (www.wikipedia.org). Masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif dimana seseorang yang melanggar hukum harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka. Hukum restitutif berfungsi untuk mempertahankan dan melindungi pola saling ketergantugan yang komplek antara berbagai individu yang berspesialisasi atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Tipe sanksi yang diberikan kepada seorang tersangka misalnya bukan untuk memberikan efek jera, melainkan untuk memulihkan keadaan (Johnson, 1986)
Dalam masyarakat seperti ini, pelanggaran dilihat sebagai serangan terhadap individu tertentu atau segmen tertentu dari masyarakat dan bukannya terhadap system moral itu sendiri. Karena kurangnya moral bersama, kebanyakan orang tidak melakukan reaksi secara emosional terhadap pelanggaran hukum. Para pelanggar hukum pada masyarakat organis akan dituntut membuat restitusi untuk siapa saja yang diganggu gugat kepentingannya. Meskipun dalam masyaerakat ini ada hukum represif akan tetapi hukum yang bersifat restitutif lebih menonjol (Ritzer, 2008)
Dalam system organic, kemarahan kolektif yang timbul karena perilaku menyimpang menjadi kecil kemungkinannya, karena kesadaran kolektif itu tidak begitu kuat. Sebagai hasilmnya hukum itu lebih besifat rasional, disesuaikan dengnparahnya pelanggaran dan bermaksud untuk memulihkan atau melindungi hak-hak dari pihak yang dirugikan atau menjamin bertahannya pola saling ketergantungan yang kompleks itu, yang mendasaari solidaritas social. Pola restitutif ini jelas terlihat pada hukum-hukum pemilikan, hukum-hukum kontrak, hukum perdagangan dan pertaurana dministratif dan prosedur-prosedur.
Jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya yang mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini anomie. Dari keadaan anomie muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling menonjol adalah bunuh diri. (www.wikipedia.org)

CATATAN;
Perkembangan hukum yang berlaku di masyarakat menunjukan tingkat perkembangan masyarakat tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi dan politik mainstream. Hukum adalah manifestasi dari persoalan laten ekonomi dan politik suatu Negara. Menurut Durhekim pembagian kerja yang ada di masyarakat (tentunya ditnjau dari segi ekonomi) mempengaruhi solidaritas yang terbentuk dan hukum yang berlaku. Hukum represif untuk masyarakat mekanik dan hukum restitutif bagi masyarakat organic.
Kondisi berlakunya sutau hukum tertentu adalah tahap perkembangan masyarakat itu sendiri. Artinya bahwa hukum yang berlaku di suatu Negara tidak bisa dikatakan lebih baik atau lebih buruk dibandingkan dengan hukum yang belaku di Negara yang lain. Semuanya adalah proses, kesadaran dan kebutuhan bersama terhadap peraturan yang seharusnya ditaati oleh semua kelompok dalam masyarakat itu sendiri.
Pada perkembangan masyarakat kita, masyarakat tradisional (pedesaan) tidak selalu menerapkan hukum represif, justru ada yang restitutif dan pada masyarakat modern (perkotaan, dengan pembagian pekerjaan yang tinggi) tidak juga menerapkan hukum yang bersifat restitutif akan tetapi justru sebaliknya. Hal ini yang perlu menjadi catatan bahwa kedua karakter masyarakat tersebut masih menerapkan hukum yang bersifat represif (bersifat mengukum dan memberikan efek jera), tidak bersifat restitutif (memulihkan dan mencegah keadaan). Mengapa hal ini bisa terjadi, apakaah tahap perkembangan masyarakat kita adalah baru pada solidaritas mekanik ataukah hukum yang bersifat restutif itu utopia balaka ?

2. MAXILIAN WEBER
Weber merupakan tokoh yang sanagt berpeangaruh di sosiologi karena karyanya banyak dan bervariasi dapat ditafsirkan secara beragam sehingga sangat mempengaruhi banyak teori sosiologi. Karyamya mempengaruhi teori structural fungsional melalui Talcot Parson, karyanya juga dianggap penting bagi tradisi konflik dan teori kritis yang sama-sama dibangun oleh Marx dan Weber. Ahli interaksi simbolik juga dipengaruhi oleh Weber dengan teori verstehen. Kalangan teoritikal pilihan rasional pun juga dipengaruhi oleh Weber (Ritzer, 2008)
Pada awalnya studi Weber adalah ilmu hukum dan menjalani kerja akademik pertamanya juga di bidang hukum. Kemudian dia bergeser memiliki ketertarikan yang luar biasa pada sosiologi dan sejarah. Berkaitan dengan analisisnya tentang hukum, tidak bisa dipisahkan pendapatnya tentang tindakan social. Dalam teori tindakannya, tujuan Weber tidak lain untuk memfokuskan perhatian pada individu, pola, regularitas hukum dan bukan pada kolektivitasnya. Tindakan dalam pengertian orientasi perilaku yang dapat dipahami secara subyektif hanya hadir sebagai perilaku seseorang atau beberapa orang manusia individual. Weber tidak mengelak bahwa sosiologi tindakan pada akhirnya berkutat pada individu, bukan kolektivitas (Ritzer, 2008)
Weber menggunakan metodologi tipe idealnya untuk menjelaskan makna tindakan dengan cara mengidentifikasi empat tipe tindakan dasar;
1. Rasionalitas sarana-tujuan
Atau disebut tindakan yang ditentukan oleh harapan terhadap perilaku obyek dalam lingkungan dan perilaku manusia laian; harapan-harapan ini digunakan sebagai syarat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan actor lewat upaya dan perhitungan yang rasional. (Ritzer,2008). Tingkat rasionalitas ini merupakan tahapan yang paling tinggi karena menyangkut pertimbangan dan pilihan yang sadar yang berhubungan dengan tujuan tindakan dan alat yang diperguankan untuk mencapainya. Individu dilhat sebagai seseorang yang mempunyai tujuan-tujuan yang mungkin didinginkannya dan atas suatu criteria menentukan satu tujuan diantara tujuan-tujaun yang saling bersaiangan. Individu yang menentukan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Pada akhirnya suatu pilihan dibuat dibuat atas dasar alat yang dipergunakan yang kiranya mencerminkan pertimbangan individu atas efisiensi dan efektivitasnya. Tindakan ekonomi pada system pasar merupakan bentuk dasar dari tindakan rasionalitas instrumental. Tipe tindakan ini juga tercermin pada organisasi birokratis yang ada saat ini. (Johnson, 1986)
2. Rasionalitas nilai
Tindakan yang ditentukan oleh keyakinan penuh atas kesadaran akan nilai perilaku-perilaku etis, estetis, religious atau bentuk perilaku lain, yang terlepas dari prospek keberhasilannya
3. Tindakan Afektual
Tindakan yang ditentukan oleh kondisi emosi aktor
4. Tindakan Tradisional
Tindakan yang ditentukan oleh cara bertindak actor yang biasa dan telah lazim dilakukan
Tindakan-tindakan social yang dilakukan oleh individu memperngaruhi bangunan dasar untuk struktur-struktur social yang lebih besar, mulai dari tungajtan hubungan social, ke tingkat keteraturan ekonomi dan social politik. Stabilitas keteraturan social yang abash tidak tergantung semata-mata pada kebiasaan saja (uniformitas tidak diperkuat oleh sanksi eksternal) atau pada kepentingan diri individu yang terlibat. Sebaliknya keteraturan social didasarkan pada penerimaan individu akan norma-norma atau peraturan-pertauran yang mendasari keteraturan itu sebagai sesutaui yang diterima dan atau yang diinginkan. Norma atau pertauran tersebut bisa berdasarkan hukum atau konvensi. Pembedaan diantara keduanya aalah bahwa hukum tersebut diperkuat oleh sutau badan khsusus, sedangkan konvensi didukung oleh tanggapan masyarakat di sekitarnya (Johnson, 1986)
Individu dapat menerima peraturan yang berlaku berdasarkan alasan yang berbeda-beda. Organisasi yang berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan kepentingan kontraktual merupakan hubunagn yang asosiatif (rasional) bukan komunal (emosional). Perhatain Weber yang utama adalah pada landasan keteraturan social yang abash, ini artinya bahwa keteraturan social dan pola-pola dominasi yang berhubungan dengan itu diterima sebagai sesuatu yang benar, baik oleh mereka yang tunduk pada dominasi atau mereka yang dominan.
Menurut Weber tiga dasar legitimasi yang digunakan untuk menggolongkan otoritas adalah sebagai berikut;
1. Otoritas Legal Rasional
Otoritas ini dianggap paling tertinggi tingkatannya, otoritas ini berdasarkan pada komitmen terhadap seperangkat peratuuarn yang dibuat secara resmi dan ditaur sevcara impersonal. Orang yang mau melakukan otoritas ini karena dia memilki posisi social yang menurut peraturan yang sah dia didenisikan sebagai memiliki posisi otoritas. Bawahan tunduk pada otoritas karena posisi social yang mereka miliki itu didefinisikan menurut peraturan sebagai yang harus tunduk dalam bidang-bidang tertentu. Artinya peraturan berhubungan dengan posisi serupa itu, bukan dengan orang yang kebetulan menduduki posisi itu. Otoritas legal rasional ini diwujudkan dalam bentuk organisasi birokrasi (Johnson, 1986)
2. Otoritas Tradisional
Tipe otoritas ini berdasarkan pada suatu kepercayaan yang mapan terhadap kekudusan tradisi-tradisi zaman dulu sertablegitimasi status mereka yang menggunakan otoritas yang dimiliknya. Jadi alas an terpenting seseorang taat pada struktur otoritas adalah kepercayaan terhadap hal masa lalu yang selalu ada. Mereka menggunakan otoritas termasuk dalam satu kelompok status yang secara tradisional menggunakan otoritas atau yag mereka dipilih sesuai dengan pertauran yang berlaku. Hubunagn antara tokoh yang memilki otoritas dengan bawahannya pada dasarnya merupakan hubungan pribadi. Weber menggolongkan tiga otoritas tradisional; gerontokrasi, patriarchalime dan patrimonialisme.
1. Gerontokrasi
Pengawasan berada pada pada orang-orang tua pada kelompok. Tidak memiliki staf administrasi
2. Patriarchalisme
Pengawasan pada tangan satu satuan kekerabatan (rumah tangga) yang dipegang oleh seorang individu tertentu yang memilii otoritas warisan. Memilki staf adminstrasi
3. Patrimonialisme
Memiliki staf administrasi yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengan pemimpinnya. Pegawai-pegawai lahir di dalam administrasi rumah tangga si pemimpin. Para administrator pemerintaha dalah pelayan pribadi dan wakil-wakil pemimpin.
3. Otoritas Karismatik
Otoritas ini berdasarkan pada mutu luar biasa yang dimilki pemimpin itus ebagai seorang pribadi. Istilah charisma digunakan untuk menunjukan pada daya trik pribadi yang ada pada diri seorang pemimpin. Dalam penggunaan Weber, hal itu meliputi karakteristik-karakteristik pribadi yang memberikan inspirasi pada mereka yang bakal menajdi pengikutnya. Dia juga menggunakan istilah ini untuk pemeimpin umat beragama yang kharismatik dimana dasar kepemimpinan mereka adalah keperayaan bahwa mereka memiliki suatu hubungan khusus dengan yang Ilahi atau malah mewujudkan karakteristik-karakteristil Ilahi tersebut. (Johnson, 1986)
Tidak seperti system otoritas tradisionalda n legal rasional, kepemimpinan karismatik tidak diorientasikan kepada hal-hal rutin yang stabil dan langgeng. Kalau otoritas tradisional diorientasikan untuk mempertahankan status quo, kepemimpinan karismatik biasanya menantang status quo. Pemimpin karismatik mengemukakan pesannya dengan rumusan tegas. Gerakan social yang dipimpin secara kharismatik bersifat tidak stabil dan mudah berubah-ubah yang biasanya muncul di luar kerangka kehidupan sehari-hari yang biasa dan dalam semangatnya bertentangan dengan apa yang rutin dalam kehidupan yang biasa tersebut. (Johnson, 1986)

CATATAN;
Sumbangan pemikiran Weber pada sosiologi hukum adalah tahap perkembangan masyaraakat yang mencerminkan bagaimana hukum itu berlaku. Pada masyarakat yang memiliki tindakan rasional dipengaruhi oleh otoritas tradisional, nilai dan kharismatik tentunya hukum yang berlaku berbeda dengan tahapan masyarakat yang memiliki rasionalitas sarana tujuan. Pada masayarakat ini bukan lagi konvensi dan hukum lisan yang berfugsi untuk menegakan peraturan dalam masyarakat, akan tetapi yang berlaku adalah hukum positif seperti yang kita kenal saat ini, yang produknya berupa undang-undang.
Birokrasi seperti yang kita kenal saat ini dalam berbagai macam bentuknya ataupun system ekonomi kapitalisme yang kita kenal memerlukan suatu regulasi yang tegas, teratur dan mengatur system keteraturan social secara rapi. Bentuk-bentuk organisasi social seperti ini ataupun tahapan masyarakat yang legal dan rasional ini merupakan kondisi yang tepat untuk berlakunya hukum positif.

3.TALCOTT PARSON
Struktural fungsional merupakan aliran sosiologi yang dominan pada awal abad ke-19 dengan tokoh yang tokohnya Talcot Parson dan Robert Merton. Kingsley Davus mengatakan bahwa dalam hal maksud dan tujuan, fungsionalisme structural sinonim dengan sosiologi. Dalam fungsionalisme structural, istilah structural dan fungsional tidak boleh digunakan secara bersamaan, meskipun kedua-duanya adalah satu kesatuaan. Kita dapat mempelajari struktur-struktur masyarakat tanpa membahas fungsinya (atau konsekuensi-konsekuensinya) baagi struktur lain. Senada dengan itu kita dapat menelaah fungsi dari berbagai proses social yang mungkin saja tidak berbentuk structural. Meskipun fungsionalisme structural memiliki beragam bentuk. Fungsionalisme masyarakat adalah pendekatan dominan dinatar para fungsionalis structural social (Ritzer, 2008)
Menurut focus ini, isu fungsional utamanya adalah bagaimana masyarakat memotivasi dan menempatkan orang-orang pada posisi tepat dalam system stratifikasi, yang dapat dikerucutkana menajdai daua maslaha; 1). Bagaimana masyarakat memasukan hasrat untuk memasukai posisi tertentu pada individu-individu yang tepat. 2) begitu orang-orang pada posisi yang tepat, bagaimana masyarakat memberikan hasrat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan posisi tersebut. Fungsionalisme structural Parson ini mempunyai 4 imperatif fungsional bagi system tindakan, yakni skema AGIL; fungsi adalah suatu gugusan aktivitas yang diarahkan untuk memenuhi satu atau beberapa kebutuhan system. Empat imperative fungsional yang diperlukan adalah A (adaptation)-adaptasi, G (goal attainment)-pencapaian tujuan; I (integration)-integrasi dan L 9Latency)- pemeliharaan pola. Agar sebuah system bisa berjalan dan bertahan hidup, maka keempat imperatif fungsional tersebut harus berjalan bersama-sama;
1. Adaptasi, system harus mengatasi kebutuhan situasional yang dating dari luar. Ia harus beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan lingkungan dengan kebutuhan-kebutuhannya.
2. Pencapaian Tujuan, sistemharus mendefinisikan dan mencapai tujuan-tujuan utamanya
3. Integrsi, system harus mengatur hubungan bagian-bagian yang menadji komponennya, ia pun harus mengatur antara ketiga imperative fungsional tersebut
4. Latensi (pemeliharaan pola), system harus melengkapi, memelihara dan memperbari motivasi individu dan pola-pola budaya yang menciptakan dan mempertahan motivasi.
Dalam analisis structuralnya Parson lebih banyak mengkaji tentang system social pada skala makro, yakni kolektivitas, nirma dan nilai. Pada analisis sistemnya, dia juga seorang fungsionalis dengan prasyaratnya sebagai berikut;
1. Sistem harus terstruktur sehingga dapat beroperasi secara baik dengan system yang lain
2. Agar bisa bertahan hidup, system harus didukung oleh system yang lain
3. System harus secara signifikan memenuhi kebutuhan-kebutuhan aktornya
4. System harus menimbulkan partisipasi yang memadai dari anggota-anggotanya
5. Sistem harus mempunyai control yang minimum terhadap perilaku yang merusak
6. Jika konflik mmejadi sesuatu yang menimbulkan kerusakan signifikan, ia harus dikontrol. (Ritzer, 2008)

Pada akhirnya system memerlukan bahasa dan regulasi untuk menjalankan fungsinya


CATATAN;
Struktural fungsionalisme mensyaratkan beberapa hal agar dapat terwujud system social yang bisa berjalan sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Sistem social tersebut memerlukan aturan (hukum) yang berfungsi untuk menggerakan roda-roda system agar berjalan dengan baik. Secara eksplisit Parson memang tidak memberikan sumbangan pada sosiologi hukum, akan tetapi hanya secara global memberikan pendapat bahwa system social yang dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya memerlukan prasyarat memperhatiakn system yang lain sehingga berjalan seirama dengan harmoni kehidupan. Hukum itu lah yang diiperlukan untuk menciptakan sebuah system social yang rapi, teratur dan ada mekanisme keseimbangan dengan system yang lain. Alat control apabila terjadi konflik yang berada dalam system itu pula yang disebut dengan hukum yang sangat diperlukand alam masyarakat.

MOGA BERMANFAAT
KITA DISKUSIKAN HARI SENIN DI KELAS YA……….

Minggu, 14 Februari 2010

Nenek Minah Tak Curi Cokelat!

KOMPAS; Senin, 15 Februari 2010 | 02:33 WIB

Oleh Soetandyo Wignjosoebroto

Pada suatu hari di bulan Agustus 2009 seorang nenek tua dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, memanen kedelai di lahan garapannya. Berbatasan dengan sebuah kebun cokelat milik PT Rumpun Sari Antan, si nenek bernama Minah itu melihat pohon-pohon cokelat yang banyak berbuah. Ia memetik tiga buah cokelat yang ada di kebun itu, lalu meletakkannya di tempat. Tak ada maksud padanya untuk menyembunyikannya dan tidak pula ada maksud di benaknya untuk membawanya pergi.

Perbuatan si nenek diketahui mandor kebun. Ditanyai mandor, ia mengaku bahwa dialah yang memetik karena menginginkan bibitnya. Mandor mengingatkan si nenek, perbuatan seperti itu bisa dianggap mencuri. Nenek Minah minta maaf dan membiarkan buah kakao yang dipetiknya itu ”disita” mandor.

Sepekan kemudian, Nenek Minah dipanggil dan diperiksa polisi di Polsek Ajibarang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa perbuatan Nenek Minah sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang secara legal-formal harus dibilangkan sebagai tindak pencurian. Tanpa menyadari apa yang sebenarnya tengah terjadi, Nenek Minah yang tak hanya buta huruf, tetapi juga buta hukum dan buta hak mengiyakan saja apa yang ditulis polisi dalam BAP-nya dan apa yang ditulis jaksa dalam surat tuntutannya.

Ia disidang tanpa didampingi pengacara. Dia tak mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Dia tak tahu liku-liku acara pengadilan, dengan prosedur-prosedur yang diatur secara formal dalam bahasa Indonesia; notabene itu bukan bahasa yang dimengerti si nenek yang sepanjang hidup tinggal di desa pengguna bahasa Jawa. Ia mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan pengadilan. Dia harus ulang-alik dari rumah ke kantor jaksa dan kantor pengadilan berjarak 40 kilometer, dan terpaksa mengutang uang angkot kepada tetangga.

Pada akhir drama ini ia dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dinyatakan bersalah, ia dipidana satu bulan 15 hari, dengan masa percobaan tiga bulan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mohon agar hakim memidana si nenek dengan pidana penjara enam bulan. Nenek Minah menerima putusan hakim, bukan karena dia menganggap putusan hakim itu adil atau tak adil, melainkan karena dia sudah lelah berurusan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Berbeda dengan Nenek Minah, jaksa belum mau menerima putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutannya, dan oleh sebab itu jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk berkonsultasi dulu dengan Kajari.

Di mana keadilan?

Ketika putusan dibacakan, dan diketahui bahwa Nenek Minah memperoleh hukuman percobaan lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan karena itu dapat segera pulang, hadirin yang memadati ruang pengadilan bersorak dan bertepuk tangan. Sejumlah orang mengedarkan kotak untuk mengumpulkan uang, yang diberikan kepada nenek itu untuk bekal pulang. Tak jelas apakah itu merupakan tengara kemenangan ”rasa keadilan” (yang bermukim di relung sanubari para hadirin) atas hukum UU yang lugas dan buta nilai.

Dewasa ini, polemik di tengah masyarakat antara para ahli hukum dan khalayak awam pemerhati kehidupan hukum dalam soal luas sempitnya konsep ”hukum” telanjur marak, dan berkaitan dengan soal ini juga isu keadilan. Para ahli hukum berkeyakinan bahwa keadilan hanya bisa ditemukan dalam rumusan hukum undang-undang nasional yang berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Inilah keadilan dengan sebutan legal justice yang akan mampu menjamin kepastian tiadanya perlakuan diskriminatif. Sementara itu, khalayak ramai berkeyakinan bahwa keadilan merupakan substansi moral yang tak mungkin diakomodasi di dalam hukum UU yang berlaku umum untuk siapa pun tanpa kecuali. Lagi pula, hukum UU itu nyatanya dibentuk oleh wakil-wakil dari golongan yang umumnya berkedudukan sosial-ekonomi mapan, dan bukan dari golongan mereka yang masih rawan.

Mana pernah UU perburuhan mengakomodasi pertama-tama kepentingan kaum buruh yang tak pernah memenangi satu kursi pun di parlemen. Mana pernah UU agraria ikut dirancang parlemen dengan membukakan akses kepada petani tak bertanah untuk ikut menggaungkan suaranya di situ? Adakah insan-insan miskin pedesaan semacam Nenek Minah bisa ikut membidani UU hukum pidana yang berlaku, yang hampir setengah dari pasal- pasal tentang kejahatan dimaksudkan untuk melindungi hak milik kaum berpunya, dan tidak untuk memfungsikannya demi kepentingan orang tak berpunya?

Ahli hukum, khususnya para pekerja hukum yang menganut paham legisme, yang berpendapat ”tidak ada hukum kecuali yang sudah pernah diundangkan dan belum dicabut berlakunya”, umumnya lebih nyaman bekerja berdasarkan ”apa bunyi kata-kata UU”.

Sementara, khalayak ramai, yang disokong oleh pemikiran para akademisi yang progresif, amat berkeyakinan bahwa hukum yang berkeadilan itu adalah hukum nasional yang dalam terapannya dari kasus ke kasus mampu menyapa kaidah-kaidah moral yang berlaku setempat, masih diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat. Masih ada langit di atas langit, masih ada hukum (moralitas) di atas hukum (UU yang berjejuluk hukum positif, there is law beyond law, kata RonaldDworkin!

Hukum rakyat

Setiap pasal dalam undang-undang pidana itu sebenarnya selalu mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur ”melanggar hukum”, yang di dalam bahasa aslinya disebut wederechtelijk. Di sini, kata recht yang dipakai dan bukan wet. Boleh dipersoalkan di sini, hukum mana yang sebenarnya dalam kasus-kasus pidana itu yang dilanggar. Hukum UU yang tertulis itu, ataukah hukum rakyat yang masih berlaku di locus delicti (tempat kejadian perkara); atau hukum yang di dalam kepustakaan hukum sering dikenali dengan istilah living law, atau yang di Inggris diistilahkan dengan law of the country.

Maka, apabila persoalan wederechtelijk dan law of the country ini diangkat dalam persoalan Nenek Minah dan kakaonya, sebenarnya tidaklah ada unsur pidana dalam perbuatan Nenek Minah ini. Nenek Minah tidaklah dapat dikatakan sebagai pencuri yang mencuri. Menurut hukum rakyat setempat, yang namanya mencuri itu apabila barang yang diambil tersebut dibawa pergi dan disembunyikan, dan tidak cuma dipetik dan diletakkan di tempat.

Undang-undang hukum pidana dalam teks aslinya pun sebenarnya menyebutkan bahwa hanya orang yang ”een goed ... wegneemt” yang harus disebut pelaku pencurian. Wegneemt berasal dari kata dasar wegnemen, yang berarti mengambil dan membawanya pergi. Kita ingat, Nenek Minah tidak melarikan kakao yang dipetiknya itu. Nenek Minah tidak mencuri! Polisi, jaksa, dan bahkan hakim harus bertindak cermat dalam hal ini agar tak berlaku aniaya kepada hamba-hamba Allah yang belum beruntung.

Soetandyo Wignjosoebroto Pengamat Sosiologi Politik Universitas Airlangga

Rasa Keadilan Masih Tersisih Masyarakat Miskin Semakin Tidak Berdaya

KOMPAS; Senin, 15 Februari 2010 | 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Wajah Aris (13) tampak memelas. Kulit hitamnya menunjukkan bahwa ia hidup di jalanan. Meski masih belia, Aris bakal melalui masa remajanya di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Banten. Ia dihukum lima tahun penjara karena terbukti mencuri telepon genggam dua bulan lalu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang bertemu Aris di LP Anak Tangerang, pekan lalu, terperanjat. Ia tidak menduga Aris yang belia dihukum berat walau hanya mencuri sebuah telepon genggam. ”Ia akan menghabiskan masa remajanya di penjara. Ini sangat memprihatinkan,” kata Patrialis.

Dalam kunjungan sebelumnya di LP Anak Tangerang, Desember 2009, Patrialis juga menemukan empat anak berusia 10 tahunan dihukum 3-4 tahun karena terlibat berbagai kejahatan. Padahal, semestinya anak-anak itu tak perlu menjalani hukuman di penjara, dan dikembalikan kepada orangtuanya.

Menurut sosiolog Kastorius Sinaga di Jakarta, Minggu (14/2), cerita anak-anak yang terpaksa mendekam di penjara itu kian menggambarkan ketidakadilan yang dirasakan rakyat miskin di negeri ini. Aris dan kawan-kawan adalah korban penerapan hukum yang mengabaikan rasa keadilan.

Ia membandingkan hukuman bagi Aris dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century, yang juga dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robert sebelumnya dihukum empat tahun penjara.

”Kita perlu benar-benar mendesak agar penegakan hukum di negeri ini dapat memberikan rasa keadilan, menimbulkan efek jera, dan memberikan jaminan kepastian hukum,” tutur Kastorius, yang juga Direktur Eksekutif Centre for Information and Law Economic Studies itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Minggu, secara terpisah di Jakarta, mengaku pula sangat prihatin terhadap sejumlah peristiwa hukum yang belakangan sering menyinggung rasa keadilan masyarakat. Cerita pemidanaan terhadap ”kenakalan” anak di Surabaya atau hukuman bagi Nenek Minah yang diduga mencuri kakao terjadi saat penegak hukum menerapkan hukum seperti apa yang tertulis. Penegak hukum berperilaku seperti itu terutama saat berhadapan dengan pelanggar dari kalangan masyarakat kelas bawah dan miskin. Sementara pada pelanggar hukum yang berasal dari kalangan mampu, baik secara finansial maupun memiliki akses pada kekuasaan, penegak hukum tidak melakukan hal serupa, bahkan cenderung mengatur sedemikian rupa supaya hukum bisa lebih menguntungkan bagi pelanggar jenis itu.

Dalam pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Mahfud mendesak penegak hukum lebih mendahulukan kebenaran substantif dalam menegakkan hukum. ”Hukum kita saat ini memang tengah mengalami persoalan besar, terutama ketika orang kecil yang berurusan dengan hukum, aparat langsung memberlakukan bunyi hukum secara formal. Seorang nenek yang dilaporkan mencuri tiga buah kakao bisa langsung ditangkap dan diproses sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Namun, jika pelaku adalah orang mampu atau memiliki akses ke kekuasaan, unsur dalam undang-undang coba disamarkan atau dicari-cari aturan yang seakan-akan membenarkan tindak pidana itu. Akibatnya, terjadilah banyak kasus yang dinilai sangat memprihatinkan seperti ketika seorang pengendara sepeda motor ditangkap dan diadili karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian istrinya. Padahal, ia juga korban kecelakaan itu. Rasa keadilan masyarakat juga terluka.

”Apalagi saat melihat dalam kasus besar, yang jelas pelakunya ada dan keuangan negara dibobol, penegak hukum malah sibuk bicara soal unsur hukum formal, yang katanya belum terpenuhi, sehingga kasus besar itu tak kunjung selesai,” ujarnya.

Patrialis juga berkeinginan hukum substantif ditegakkan di negeri ini. Anak-anak yang berusia 10 tahun tidak semestinya dipenjara, apalagi jika kejahatan yang dilakukannya tidak mengancam keselamatan orang lain.

”Saya juga prihatin, ada nenek yang sudah sakit-sakitan masih harus masuk lembaga pemasyarakatan,” paparnya. Padahal, semestinya mereka bisa tak perlu menjalani hukuman di penjara.

Tajam ke bawah

Senada, guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Agnes Widanti, mengakui, masyarakat miskin semakin tak berdaya saat berhadapan dengan hukum. Penegak hukum dengan mudahnya menjatuhkan hukuman kepada masyarakat miskin yang terbukti bersalah tanpa melihat konteks mengapa hal itu terjadi.

Agnes mengakui, saat ini semua orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya melalui jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apa pun, seperti orang miskin, dengan mudahnya dijerat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Siti Rakhma Mary Herwati menambahkan, hukum saat ini cenderung tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang.

Menurut Rakhma, harus ada keadilan yang dirasakan rakyat saat berhadapan dengan hukum. Namun, kenyataannya, hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin.

Dalam hukum progresif, seharusnya penegak hukum tidak hanya berlaku normatif. ”Ada kalanya penegak hukum harus mendengar hati nuraninya. Kasus Minah yang mengambil tiga kakao misalnya, hakim tak perlu menangis. Keyakinan hakim bisa digunakan untuk membebaskan seseorang,” ujar Agnes lagi.

Rakhma menambahkan, negara lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan.

”Ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positivisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial,” ujar Rakhma.

Dari kasus yang ditangani LBH Semarang, kasus pencurian kapuk randu di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dengan terdakwa Manisih (39), Sri Sumarti (19), Juwono (16), dan Rusnoto (14), sebagai contoh. Keempatnya akhirnya dihukum 24 hari penjara karena dinilai terbukti mencuri 14 kilogram randu senilai Rp 12.000. Padahal, yang mereka lakukan adalah nggresek (mengambil sisa panen) yang menjadi tradisi masyarakat setempat.(DWA/UTI/TRA)

Sabtu, 13 Februari 2010

Polisi Berusaha Menjadi Mediator

KOMPAS; Kamis, 11 Februari 2010 | 04:24 WIB

Serang, Kompas - Polisi sejak awal berusaha menjadi mediator agar kasus pencurian sehelai kaus di Kampung Sisipan, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, selesai. Kasus itu menyeret Aspuri sebagai terdakwa. Tujuan mediasi agar kasus itu bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Namun, pihak pelapor bersikeras melanjutkan kasus itu sehingga kasus tersebut akhirnya naik sampai ke kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

Demikian penjelasan Kepala Kepolisian Sektor Kasemen Ajun Komisaris Edi Haidir di Serang, Provinsi Banten, Rabu (10/2).

”Kami tidak bisa menolak ketika pihak pelapor keukeuh (bersikukuh) untuk melanjutkan kasus,” kata Edi.

Menurut Edi, selama ini polisi beberapa kali mampu memediasi suatu perkara yang ringan sehingga tak harus berlanjut sampai ke pengadilan. Namun, pada kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri itu, upaya mediasi tidak berhasil.

Edi mengatakan, polisi menangani kasus pencurian sehelai kaus itu sesuai prosedur, termasuk melengkapi berkas. Apabila polisi menolak memproses laporan tersebut, pelapor dapat mempersoalkan polisi. Apalagi, kalau dalam kasus itu ditemukan ada barang bukti, kesaksian yang cukup, dan pengakuan tersangka.

Jaksa Ratna yang menangani kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (9/2), menuturkan, kejaksaan pun tidak bisa menolak ketika berkas perkara yang diserahkan dari kepolisian sudah lengkap.

Aspuri dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Selama menjalani proses hukum kasus pencurian kaus itu, Aspuri mendekam di tahanan selama 2,5 bulan.

Tiga penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Banten, yakni Chudari, Damri Sitompul, dan Rusdi Holid, mendampingi Aspuri. Mereka mendampingi Aspuri sejak yang bersangkutan menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin.

Dalam persidangan itu, Damri Sitompul mengatakan, hukum harus ditegakkan, tetapi harus memerhatikan asas keadilan.

Di kantornya, Rabu, Rusdi Holid menuturkan, selain pertimbangan yuridis formal, penanganan suatu kasus juga harus mempertimbangkan aspek lainnya, seperti aspek kemanusiaan dan sosial.

Rusdi mengatakan, dalam kasus pencurian kaus yang didakwakan kepada Aspuri, sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan penahanan. Aspuri cukup dihadirkan setiap kali persidangan. ”Penahanan memang dimungkinkan apabila secara hukum memenuhi, tapi aspek kemanusiaan juga harus dipertimbangkan. Menurut saya, untuk kasus pencurian selembar kaus tidak perlu sampai ditahan,” katanya.

Penahanan Aspuri selama lebih dari 2,5 bulan terakhir menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Biasanya, setiap hari Aspuri bekerja sebagai buruh tani.

Pada Senin depan, Aspuri akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda penuntutan.

Ujang, ayah angkat Aspuri, mengatakan, mereka sekeluarga akan ikut menghadiri sidang tersebut. Mereka ingin memberikan dukungan moral kepada Aspuri.

Beberapa tetangga Aspuri mengatakan, Aspuri selama ini dikenal sebagai anak yang sopan, cenderung pendiam.

”Anaknya biasa-biasa saja, enak diajak bergaul,” kata Suhendar, teman Aspuri.

Tetangga lain, Wati, menjelaskan, pada malam hari, Aspuri rajin membimbing anak-anak kecil di desanya mengaji.

Mekanisme alternatif

Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Inspektur Satu Anang Jhuswandi menjelaskan, upaya mediasi melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa termasuk salah satu langkah untuk mengarah ke penegakan hukum yang berkeadilan.

Upaya itu untuk menyelesaikan kasus-kasus mudah dengan kerugian kecil. ”Langkah ini melibatkan tokoh masyarakat juga pihak yang berperkara. Mereka bermusyawarah,” kata Anang.

Pada 7 November 2009, Kepolisian Sektor Kasemen menerima laporan hilangnya beberapa barang di rumah Dewi yang lama kosong di Kampung Sisipan. Pada 13 November 2009, polisi menangkap Boin, warga Kampung Sisipan. Barang bukti berupa VCD, kipas angin, dan bingkai foto, yang bernilai total Rp 500.000.

Untuk Aspuri, barang bukti berupa satu kaus motif belang- belang seharga Rp 80.000. Perkara Boin dan Aspuri ini disusun dalam berkas terpisah karena peristiwanya tidak bersamaan. (CAS)