1.Prof Dr. Said Agil A Munawar,MA.2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Penamedia. Jaarta
2.Sudirman Tebba.2003.Sosiologi Hukum Islam. UII Press. Yogyakarta
3.Drs. H. Saidus Syahrar,SH. 1986. Asas-Asas Hukum Islam. Alumni. Bandung
4.DR.H.Fathurrahman Djamil,MA.1987.Filsafat Hukum Islam. Logos wacana Ilmu. Jakarta
5. Joseph Schacht.1985. Pengantar Hukum Islam. DEPAG RI. Jakarta
Rabu, 24 Februari 2010
Hukum Cambuk
Malaysia Berencana Gelar Konferensi Internasional
KOMPAS, Rabu, 24 Februari 2010 | 03:38 WIB
kuala lumpur, selasa - Pemerintah Malaysia berencana menyelenggarakan sebuah konferensi internasional tentang hukuman cambuk. Fokus bahasannya soal kelayakan hukuman itu menurut hukum agama di Malaysia, yang mengenakan hukum cambuk kepada perempuan.
Menteri Peranan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil mengatakan hal itu di Kuala Lumpur, Selasa (23/2). Dia sedang menggalang dukungan dari kabinet untuk bisa menggelar konferensi itu. Dia akan mengundang para menteri dari negara berpenduduk mayoritas Islam.
Para akademisi dan ahli-ahli agama turut diundang untuk bertukar ide dan pengalaman dalam menerapkan hukum syariah. Dari para undangan diharapkan ada masukan penting bagi Malaysia dalam mengambil keputusan soal hukum yang sesuai dengan ajaran agama.
Pekan lalu, Malaysia mengumumkan bahwa otoritas penjara telah mencambuk tiga perempuan yang belum menikah pada tanggal 9 Februari. Mereka dikenai hukuman cambuk setelah Peradilan Syariah di Kuala Lumpur menyatakan mereka bersalah karena telah melakukan hubungan badan pranikah.
Pembela memprotes
Tiga wanita yang dicambuki itu dilaporkan telah mengakui kesalahan mereka kepada pihak berwenang. Sekarang mereka sedang hamil. Menurut media lokal yang dekat dengan pemerintah, ketiga perempuan itu menerima hukuman cambuk. Mereka mengatakan, hukuman fisik itu memberi mereka kesempatan untuk bertobat.
Pemerintah juga sudah menegaskan, hukum cambuk dengan menggunakan rotan itu mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada maksud untuk menyakiti perempuan secara fisik. Meski demikian, para aktivis dan kelompok pembela hak perempuan mengatakan, hukum cambuk itu sangat kejam, merendahkan, dan diskriminatif.
Wakil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mendukung hukuman cambuk. Otoritas berwenang Malaysia hanya menggunakan tongkat rotan yang ringan untuk mencambuki punggung perempuan dalam kondisi berpakaian lengkap. Ketiganya menjadi perempuan pertama yang kena hukum cambuk.
Dua sistem peradilan
Selama ini di Malaysia belum ada hukum cambuk yang dikenai kepada perempuan. Hukum cambuk kepada pria Malaysia sudah lazim terjadi, terutama kepada pelaku kejahatan, seperti pemerkosa, pengedar narkoba, dan imigran gelap. Cambukan dengan tongkat rotan diarahkan ke bokong sehingga menyebabkan memar dan luka.
Malaysia berpenduduk sekitar 28 juta, dan 60 persen di antaranya pemeluk Islam. Negara ini memiliki dua sistem peradilan, sipil dan syariah. Hukum sipil tidak mencambuki perempuan dan anak-anak. Untuk masalah pribadi, orang Muslim menghadap ke peradilan syariah. Adapun hukum sipil ditujukan untuk kelompok non-Muslim, umumnya etnis China dan India. (AP/AFP/REUTERS/CAL)
KOMPAS, Rabu, 24 Februari 2010 | 03:38 WIB
kuala lumpur, selasa - Pemerintah Malaysia berencana menyelenggarakan sebuah konferensi internasional tentang hukuman cambuk. Fokus bahasannya soal kelayakan hukuman itu menurut hukum agama di Malaysia, yang mengenakan hukum cambuk kepada perempuan.
Menteri Peranan Perempuan Shahrizat Abdul Jalil mengatakan hal itu di Kuala Lumpur, Selasa (23/2). Dia sedang menggalang dukungan dari kabinet untuk bisa menggelar konferensi itu. Dia akan mengundang para menteri dari negara berpenduduk mayoritas Islam.
Para akademisi dan ahli-ahli agama turut diundang untuk bertukar ide dan pengalaman dalam menerapkan hukum syariah. Dari para undangan diharapkan ada masukan penting bagi Malaysia dalam mengambil keputusan soal hukum yang sesuai dengan ajaran agama.
Pekan lalu, Malaysia mengumumkan bahwa otoritas penjara telah mencambuk tiga perempuan yang belum menikah pada tanggal 9 Februari. Mereka dikenai hukuman cambuk setelah Peradilan Syariah di Kuala Lumpur menyatakan mereka bersalah karena telah melakukan hubungan badan pranikah.
Pembela memprotes
Tiga wanita yang dicambuki itu dilaporkan telah mengakui kesalahan mereka kepada pihak berwenang. Sekarang mereka sedang hamil. Menurut media lokal yang dekat dengan pemerintah, ketiga perempuan itu menerima hukuman cambuk. Mereka mengatakan, hukuman fisik itu memberi mereka kesempatan untuk bertobat.
Pemerintah juga sudah menegaskan, hukum cambuk dengan menggunakan rotan itu mempunyai tujuan tertentu. Tidak ada maksud untuk menyakiti perempuan secara fisik. Meski demikian, para aktivis dan kelompok pembela hak perempuan mengatakan, hukum cambuk itu sangat kejam, merendahkan, dan diskriminatif.
Wakil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mendukung hukuman cambuk. Otoritas berwenang Malaysia hanya menggunakan tongkat rotan yang ringan untuk mencambuki punggung perempuan dalam kondisi berpakaian lengkap. Ketiganya menjadi perempuan pertama yang kena hukum cambuk.
Dua sistem peradilan
Selama ini di Malaysia belum ada hukum cambuk yang dikenai kepada perempuan. Hukum cambuk kepada pria Malaysia sudah lazim terjadi, terutama kepada pelaku kejahatan, seperti pemerkosa, pengedar narkoba, dan imigran gelap. Cambukan dengan tongkat rotan diarahkan ke bokong sehingga menyebabkan memar dan luka.
Malaysia berpenduduk sekitar 28 juta, dan 60 persen di antaranya pemeluk Islam. Negara ini memiliki dua sistem peradilan, sipil dan syariah. Hukum sipil tidak mencambuki perempuan dan anak-anak. Untuk masalah pribadi, orang Muslim menghadap ke peradilan syariah. Adapun hukum sipil ditujukan untuk kelompok non-Muslim, umumnya etnis China dan India. (AP/AFP/REUTERS/CAL)
Kamis, 18 Februari 2010
Kuliah 3
PEMIKIRIAN SOSIOLOGI TENTANG SOSIOLOGI HUKUM
Pada kuliah ketiga ini kita akan membahas tentang tokoh-tokoh sosiologi yang mempunyai sumbangan pemikiran terhadap sosiologi hukum dan melanjutkan film the Jury yang baru diselesaikan minggu lalu.
1.EMILE DURKHEIM
Karya Durkheim menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekadar jumlah dari seluruh bagiannya. Jadi berbeda dengan rekan sezamannya, Max Weber, ia memusatkan perhatian bukan kepada apa yang memotivasi tindakan-tindakan dari setiap pribadi (individualisme metodologis), melainkan lebih kepada penelitian terhadap "fakta-fakta sosial", istilah yang diciptakannya untuk menggambarkan fenomena yang ada dengan sendirinya dan yang tidak terikat kepada tindakan individu. Ia berpendapat bahwa fakta sosial mempunyai keberadaan yang independen yang lebih besar dan lebih objektif daripada tindakan-tindakan individu yang membentuk masyarakat dan hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta sosial lainnya daripada, misalnya, melalui adaptasi masyarakat terhadap iklim atau situasi ekologis tertentu.
Dalam bukunya “Pembagian Kerja dalam Masyarakat” (1893), Durkheim meneliti bagaimana tatanan sosial dipertahankan dalam berbagai bentuk masyarakat. Ia memusatkan perhatian pada pembagian kerja, dan meneliti bagaimana hal itu berbeda dalam masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Ia berpendapat bahwa masyarakat-masyarakat tradisional bersifat ‘mekanis’ dan dipersatukan oleh kenyataan bahwa setiap orang lebih kurang sama, dan karenanya mempunyai banyak kesamaan di antara sesamanya. Dalam masyarakat tradisional, kata Durkheim, kesadaran kolektif sepenuhnya mencakup kesadaran individual – norma-norma sosial kuat dan perilaku sosial diatur dengan rapi. Dalam masyarakat yang ‘mekanis’, misalnya, para petani gurem hidup dalam masyarakat yang swa-sembada dan terjalin bersama oleh warisan bersama dan pekerjaan yang sama. Ciri khas dari masyarakat tradisional ini adalah menghasilkan solidaritas mekanik bahwa solidaritas itu berdasarkan pada suatu tingkatan homogenitas yang tinggi dalam kepercayaan, sentimen dan lainnya. Homgneitas serupa hanya mungkin kalau pembagian kerja bersifat sangat minim (Johnson, 1986).
Dalam masyarakat modern, demikian pendapatnya, pembagian kerja yang sangat kompleks menghasilkan solidaritas 'organik'. Spesialisasi yang berbeda-beda dalam bidang pekerjaan dan peranan sosial menciptakan ketergantungan yang mengikat orang kepada sesamanya, karena mereka tidak lagi dapat memenuhi seluruh kebutuhan mereka sendiri. Dalam masyarakat modern yang 'organik', para pekerja memperoleh gaji dan harus mengandalkan orang lain yang mengkhususkan diri dalam produk-produk tertentu (bahan makanan, pakaian, dll) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akibat dari pembagian kerja yang semakin rumit ini, demikian Durkheim, ialah bahwa kesadaran individual berkembang dalam cara yang berbeda dari kesadaran kolektif, seringkali malah berbenturan dengan kesadaran kolektif.
Dalam karyanya “The Division of Labour in Society” ini juga, Durkheim mencoba mengkaji perbedaan antara hukum dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik dan hukum dalam masyarakat dengan solidaritas organic (Cotteral, 1999). Ia menemukan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hukum seringkali bersifat represif: pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh kejahatan itu; hukuman itu bertindak lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran. Hukuman tidak harus mencerminkan pertimbangan rasional yang mendalam mengenai jumlah kerugian secra obyektif yang menimpa masyarakat itu, juga tidak merupakan pertimbangan yang diberikan untuk menyesuaikan hukukman itu dengan kejahatannya. Sebaliknya hukuman itu mencerminkan dan menyatakan kemarahan kolektif yang muncul tidak terlalu banyak oleh sifat orang yang menyimpang atau tidanakan kejahatannya seperti oleh penolakan terhadap kesadaran kolektif yang diperlihatkannya. (Johnson, 1986)
Durkheim berpendapat bahwa masyarakat dengan soidaritas mekanik dibentuk oleh hukum represif. Karena anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan satu sama lain dan karena cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap system nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu. Karena setiap orang merasakan pelanggaran itu dan sama-sama meyakini moralitas bersama, maka pelanggar tersebut akan dihukum atas pelanggarannya terhadap system moral kolektif. Pencurian akan melahirkan hukuman berat. Meskipuan pelanggaran terhadap system moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat. (Ritzer, 2008)
Sebaliknya, dalam masyarakat yang memiliki solidaritas organic, hukum bersifat restitutif: ia bertujuan bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks. (www.wikipedia.org). Masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif dimana seseorang yang melanggar hukum harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka. Hukum restitutif berfungsi untuk mempertahankan dan melindungi pola saling ketergantugan yang komplek antara berbagai individu yang berspesialisasi atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Tipe sanksi yang diberikan kepada seorang tersangka misalnya bukan untuk memberikan efek jera, melainkan untuk memulihkan keadaan (Johnson, 1986)
Dalam masyarakat seperti ini, pelanggaran dilihat sebagai serangan terhadap individu tertentu atau segmen tertentu dari masyarakat dan bukannya terhadap system moral itu sendiri. Karena kurangnya moral bersama, kebanyakan orang tidak melakukan reaksi secara emosional terhadap pelanggaran hukum. Para pelanggar hukum pada masyarakat organis akan dituntut membuat restitusi untuk siapa saja yang diganggu gugat kepentingannya. Meskipun dalam masyaerakat ini ada hukum represif akan tetapi hukum yang bersifat restitutif lebih menonjol (Ritzer, 2008)
Dalam system organic, kemarahan kolektif yang timbul karena perilaku menyimpang menjadi kecil kemungkinannya, karena kesadaran kolektif itu tidak begitu kuat. Sebagai hasilmnya hukum itu lebih besifat rasional, disesuaikan dengnparahnya pelanggaran dan bermaksud untuk memulihkan atau melindungi hak-hak dari pihak yang dirugikan atau menjamin bertahannya pola saling ketergantungan yang kompleks itu, yang mendasaari solidaritas social. Pola restitutif ini jelas terlihat pada hukum-hukum pemilikan, hukum-hukum kontrak, hukum perdagangan dan pertaurana dministratif dan prosedur-prosedur.
Jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya yang mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini anomie. Dari keadaan anomie muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling menonjol adalah bunuh diri. (www.wikipedia.org)
CATATAN;
Perkembangan hukum yang berlaku di masyarakat menunjukan tingkat perkembangan masyarakat tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi dan politik mainstream. Hukum adalah manifestasi dari persoalan laten ekonomi dan politik suatu Negara. Menurut Durhekim pembagian kerja yang ada di masyarakat (tentunya ditnjau dari segi ekonomi) mempengaruhi solidaritas yang terbentuk dan hukum yang berlaku. Hukum represif untuk masyarakat mekanik dan hukum restitutif bagi masyarakat organic.
Kondisi berlakunya sutau hukum tertentu adalah tahap perkembangan masyarakat itu sendiri. Artinya bahwa hukum yang berlaku di suatu Negara tidak bisa dikatakan lebih baik atau lebih buruk dibandingkan dengan hukum yang belaku di Negara yang lain. Semuanya adalah proses, kesadaran dan kebutuhan bersama terhadap peraturan yang seharusnya ditaati oleh semua kelompok dalam masyarakat itu sendiri.
Pada perkembangan masyarakat kita, masyarakat tradisional (pedesaan) tidak selalu menerapkan hukum represif, justru ada yang restitutif dan pada masyarakat modern (perkotaan, dengan pembagian pekerjaan yang tinggi) tidak juga menerapkan hukum yang bersifat restitutif akan tetapi justru sebaliknya. Hal ini yang perlu menjadi catatan bahwa kedua karakter masyarakat tersebut masih menerapkan hukum yang bersifat represif (bersifat mengukum dan memberikan efek jera), tidak bersifat restitutif (memulihkan dan mencegah keadaan). Mengapa hal ini bisa terjadi, apakaah tahap perkembangan masyarakat kita adalah baru pada solidaritas mekanik ataukah hukum yang bersifat restutif itu utopia balaka ?
2. MAXILIAN WEBER
Weber merupakan tokoh yang sanagt berpeangaruh di sosiologi karena karyanya banyak dan bervariasi dapat ditafsirkan secara beragam sehingga sangat mempengaruhi banyak teori sosiologi. Karyamya mempengaruhi teori structural fungsional melalui Talcot Parson, karyanya juga dianggap penting bagi tradisi konflik dan teori kritis yang sama-sama dibangun oleh Marx dan Weber. Ahli interaksi simbolik juga dipengaruhi oleh Weber dengan teori verstehen. Kalangan teoritikal pilihan rasional pun juga dipengaruhi oleh Weber (Ritzer, 2008)
Pada awalnya studi Weber adalah ilmu hukum dan menjalani kerja akademik pertamanya juga di bidang hukum. Kemudian dia bergeser memiliki ketertarikan yang luar biasa pada sosiologi dan sejarah. Berkaitan dengan analisisnya tentang hukum, tidak bisa dipisahkan pendapatnya tentang tindakan social. Dalam teori tindakannya, tujuan Weber tidak lain untuk memfokuskan perhatian pada individu, pola, regularitas hukum dan bukan pada kolektivitasnya. Tindakan dalam pengertian orientasi perilaku yang dapat dipahami secara subyektif hanya hadir sebagai perilaku seseorang atau beberapa orang manusia individual. Weber tidak mengelak bahwa sosiologi tindakan pada akhirnya berkutat pada individu, bukan kolektivitas (Ritzer, 2008)
Weber menggunakan metodologi tipe idealnya untuk menjelaskan makna tindakan dengan cara mengidentifikasi empat tipe tindakan dasar;
1. Rasionalitas sarana-tujuan
Atau disebut tindakan yang ditentukan oleh harapan terhadap perilaku obyek dalam lingkungan dan perilaku manusia laian; harapan-harapan ini digunakan sebagai syarat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan actor lewat upaya dan perhitungan yang rasional. (Ritzer,2008). Tingkat rasionalitas ini merupakan tahapan yang paling tinggi karena menyangkut pertimbangan dan pilihan yang sadar yang berhubungan dengan tujuan tindakan dan alat yang diperguankan untuk mencapainya. Individu dilhat sebagai seseorang yang mempunyai tujuan-tujuan yang mungkin didinginkannya dan atas suatu criteria menentukan satu tujuan diantara tujuan-tujaun yang saling bersaiangan. Individu yang menentukan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Pada akhirnya suatu pilihan dibuat dibuat atas dasar alat yang dipergunakan yang kiranya mencerminkan pertimbangan individu atas efisiensi dan efektivitasnya. Tindakan ekonomi pada system pasar merupakan bentuk dasar dari tindakan rasionalitas instrumental. Tipe tindakan ini juga tercermin pada organisasi birokratis yang ada saat ini. (Johnson, 1986)
2. Rasionalitas nilai
Tindakan yang ditentukan oleh keyakinan penuh atas kesadaran akan nilai perilaku-perilaku etis, estetis, religious atau bentuk perilaku lain, yang terlepas dari prospek keberhasilannya
3. Tindakan Afektual
Tindakan yang ditentukan oleh kondisi emosi aktor
4. Tindakan Tradisional
Tindakan yang ditentukan oleh cara bertindak actor yang biasa dan telah lazim dilakukan
Tindakan-tindakan social yang dilakukan oleh individu memperngaruhi bangunan dasar untuk struktur-struktur social yang lebih besar, mulai dari tungajtan hubungan social, ke tingkat keteraturan ekonomi dan social politik. Stabilitas keteraturan social yang abash tidak tergantung semata-mata pada kebiasaan saja (uniformitas tidak diperkuat oleh sanksi eksternal) atau pada kepentingan diri individu yang terlibat. Sebaliknya keteraturan social didasarkan pada penerimaan individu akan norma-norma atau peraturan-pertauran yang mendasari keteraturan itu sebagai sesutaui yang diterima dan atau yang diinginkan. Norma atau pertauran tersebut bisa berdasarkan hukum atau konvensi. Pembedaan diantara keduanya aalah bahwa hukum tersebut diperkuat oleh sutau badan khsusus, sedangkan konvensi didukung oleh tanggapan masyarakat di sekitarnya (Johnson, 1986)
Individu dapat menerima peraturan yang berlaku berdasarkan alasan yang berbeda-beda. Organisasi yang berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan kepentingan kontraktual merupakan hubunagn yang asosiatif (rasional) bukan komunal (emosional). Perhatain Weber yang utama adalah pada landasan keteraturan social yang abash, ini artinya bahwa keteraturan social dan pola-pola dominasi yang berhubungan dengan itu diterima sebagai sesuatu yang benar, baik oleh mereka yang tunduk pada dominasi atau mereka yang dominan.
Menurut Weber tiga dasar legitimasi yang digunakan untuk menggolongkan otoritas adalah sebagai berikut;
1. Otoritas Legal Rasional
Otoritas ini dianggap paling tertinggi tingkatannya, otoritas ini berdasarkan pada komitmen terhadap seperangkat peratuuarn yang dibuat secara resmi dan ditaur sevcara impersonal. Orang yang mau melakukan otoritas ini karena dia memilki posisi social yang menurut peraturan yang sah dia didenisikan sebagai memiliki posisi otoritas. Bawahan tunduk pada otoritas karena posisi social yang mereka miliki itu didefinisikan menurut peraturan sebagai yang harus tunduk dalam bidang-bidang tertentu. Artinya peraturan berhubungan dengan posisi serupa itu, bukan dengan orang yang kebetulan menduduki posisi itu. Otoritas legal rasional ini diwujudkan dalam bentuk organisasi birokrasi (Johnson, 1986)
2. Otoritas Tradisional
Tipe otoritas ini berdasarkan pada suatu kepercayaan yang mapan terhadap kekudusan tradisi-tradisi zaman dulu sertablegitimasi status mereka yang menggunakan otoritas yang dimiliknya. Jadi alas an terpenting seseorang taat pada struktur otoritas adalah kepercayaan terhadap hal masa lalu yang selalu ada. Mereka menggunakan otoritas termasuk dalam satu kelompok status yang secara tradisional menggunakan otoritas atau yag mereka dipilih sesuai dengan pertauran yang berlaku. Hubunagn antara tokoh yang memilki otoritas dengan bawahannya pada dasarnya merupakan hubungan pribadi. Weber menggolongkan tiga otoritas tradisional; gerontokrasi, patriarchalime dan patrimonialisme.
1. Gerontokrasi
Pengawasan berada pada pada orang-orang tua pada kelompok. Tidak memiliki staf administrasi
2. Patriarchalisme
Pengawasan pada tangan satu satuan kekerabatan (rumah tangga) yang dipegang oleh seorang individu tertentu yang memilii otoritas warisan. Memilki staf adminstrasi
3. Patrimonialisme
Memiliki staf administrasi yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengan pemimpinnya. Pegawai-pegawai lahir di dalam administrasi rumah tangga si pemimpin. Para administrator pemerintaha dalah pelayan pribadi dan wakil-wakil pemimpin.
3. Otoritas Karismatik
Otoritas ini berdasarkan pada mutu luar biasa yang dimilki pemimpin itus ebagai seorang pribadi. Istilah charisma digunakan untuk menunjukan pada daya trik pribadi yang ada pada diri seorang pemimpin. Dalam penggunaan Weber, hal itu meliputi karakteristik-karakteristik pribadi yang memberikan inspirasi pada mereka yang bakal menajdi pengikutnya. Dia juga menggunakan istilah ini untuk pemeimpin umat beragama yang kharismatik dimana dasar kepemimpinan mereka adalah keperayaan bahwa mereka memiliki suatu hubungan khusus dengan yang Ilahi atau malah mewujudkan karakteristik-karakteristil Ilahi tersebut. (Johnson, 1986)
Tidak seperti system otoritas tradisionalda n legal rasional, kepemimpinan karismatik tidak diorientasikan kepada hal-hal rutin yang stabil dan langgeng. Kalau otoritas tradisional diorientasikan untuk mempertahankan status quo, kepemimpinan karismatik biasanya menantang status quo. Pemimpin karismatik mengemukakan pesannya dengan rumusan tegas. Gerakan social yang dipimpin secara kharismatik bersifat tidak stabil dan mudah berubah-ubah yang biasanya muncul di luar kerangka kehidupan sehari-hari yang biasa dan dalam semangatnya bertentangan dengan apa yang rutin dalam kehidupan yang biasa tersebut. (Johnson, 1986)
CATATAN;
Sumbangan pemikiran Weber pada sosiologi hukum adalah tahap perkembangan masyaraakat yang mencerminkan bagaimana hukum itu berlaku. Pada masyarakat yang memiliki tindakan rasional dipengaruhi oleh otoritas tradisional, nilai dan kharismatik tentunya hukum yang berlaku berbeda dengan tahapan masyarakat yang memiliki rasionalitas sarana tujuan. Pada masayarakat ini bukan lagi konvensi dan hukum lisan yang berfugsi untuk menegakan peraturan dalam masyarakat, akan tetapi yang berlaku adalah hukum positif seperti yang kita kenal saat ini, yang produknya berupa undang-undang.
Birokrasi seperti yang kita kenal saat ini dalam berbagai macam bentuknya ataupun system ekonomi kapitalisme yang kita kenal memerlukan suatu regulasi yang tegas, teratur dan mengatur system keteraturan social secara rapi. Bentuk-bentuk organisasi social seperti ini ataupun tahapan masyarakat yang legal dan rasional ini merupakan kondisi yang tepat untuk berlakunya hukum positif.
3.TALCOTT PARSON
Struktural fungsional merupakan aliran sosiologi yang dominan pada awal abad ke-19 dengan tokoh yang tokohnya Talcot Parson dan Robert Merton. Kingsley Davus mengatakan bahwa dalam hal maksud dan tujuan, fungsionalisme structural sinonim dengan sosiologi. Dalam fungsionalisme structural, istilah structural dan fungsional tidak boleh digunakan secara bersamaan, meskipun kedua-duanya adalah satu kesatuaan. Kita dapat mempelajari struktur-struktur masyarakat tanpa membahas fungsinya (atau konsekuensi-konsekuensinya) baagi struktur lain. Senada dengan itu kita dapat menelaah fungsi dari berbagai proses social yang mungkin saja tidak berbentuk structural. Meskipun fungsionalisme structural memiliki beragam bentuk. Fungsionalisme masyarakat adalah pendekatan dominan dinatar para fungsionalis structural social (Ritzer, 2008)
Menurut focus ini, isu fungsional utamanya adalah bagaimana masyarakat memotivasi dan menempatkan orang-orang pada posisi tepat dalam system stratifikasi, yang dapat dikerucutkana menajdai daua maslaha; 1). Bagaimana masyarakat memasukan hasrat untuk memasukai posisi tertentu pada individu-individu yang tepat. 2) begitu orang-orang pada posisi yang tepat, bagaimana masyarakat memberikan hasrat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan posisi tersebut. Fungsionalisme structural Parson ini mempunyai 4 imperatif fungsional bagi system tindakan, yakni skema AGIL; fungsi adalah suatu gugusan aktivitas yang diarahkan untuk memenuhi satu atau beberapa kebutuhan system. Empat imperative fungsional yang diperlukan adalah A (adaptation)-adaptasi, G (goal attainment)-pencapaian tujuan; I (integration)-integrasi dan L 9Latency)- pemeliharaan pola. Agar sebuah system bisa berjalan dan bertahan hidup, maka keempat imperatif fungsional tersebut harus berjalan bersama-sama;
1. Adaptasi, system harus mengatasi kebutuhan situasional yang dating dari luar. Ia harus beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan lingkungan dengan kebutuhan-kebutuhannya.
2. Pencapaian Tujuan, sistemharus mendefinisikan dan mencapai tujuan-tujuan utamanya
3. Integrsi, system harus mengatur hubungan bagian-bagian yang menadji komponennya, ia pun harus mengatur antara ketiga imperative fungsional tersebut
4. Latensi (pemeliharaan pola), system harus melengkapi, memelihara dan memperbari motivasi individu dan pola-pola budaya yang menciptakan dan mempertahan motivasi.
Dalam analisis structuralnya Parson lebih banyak mengkaji tentang system social pada skala makro, yakni kolektivitas, nirma dan nilai. Pada analisis sistemnya, dia juga seorang fungsionalis dengan prasyaratnya sebagai berikut;
1. Sistem harus terstruktur sehingga dapat beroperasi secara baik dengan system yang lain
2. Agar bisa bertahan hidup, system harus didukung oleh system yang lain
3. System harus secara signifikan memenuhi kebutuhan-kebutuhan aktornya
4. System harus menimbulkan partisipasi yang memadai dari anggota-anggotanya
5. Sistem harus mempunyai control yang minimum terhadap perilaku yang merusak
6. Jika konflik mmejadi sesuatu yang menimbulkan kerusakan signifikan, ia harus dikontrol. (Ritzer, 2008)
Pada akhirnya system memerlukan bahasa dan regulasi untuk menjalankan fungsinya
CATATAN;
Struktural fungsionalisme mensyaratkan beberapa hal agar dapat terwujud system social yang bisa berjalan sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Sistem social tersebut memerlukan aturan (hukum) yang berfungsi untuk menggerakan roda-roda system agar berjalan dengan baik. Secara eksplisit Parson memang tidak memberikan sumbangan pada sosiologi hukum, akan tetapi hanya secara global memberikan pendapat bahwa system social yang dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya memerlukan prasyarat memperhatiakn system yang lain sehingga berjalan seirama dengan harmoni kehidupan. Hukum itu lah yang diiperlukan untuk menciptakan sebuah system social yang rapi, teratur dan ada mekanisme keseimbangan dengan system yang lain. Alat control apabila terjadi konflik yang berada dalam system itu pula yang disebut dengan hukum yang sangat diperlukand alam masyarakat.
MOGA BERMANFAAT
KITA DISKUSIKAN HARI SENIN DI KELAS YA……….
Pada kuliah ketiga ini kita akan membahas tentang tokoh-tokoh sosiologi yang mempunyai sumbangan pemikiran terhadap sosiologi hukum dan melanjutkan film the Jury yang baru diselesaikan minggu lalu.
1.EMILE DURKHEIM
Karya Durkheim menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekadar jumlah dari seluruh bagiannya. Jadi berbeda dengan rekan sezamannya, Max Weber, ia memusatkan perhatian bukan kepada apa yang memotivasi tindakan-tindakan dari setiap pribadi (individualisme metodologis), melainkan lebih kepada penelitian terhadap "fakta-fakta sosial", istilah yang diciptakannya untuk menggambarkan fenomena yang ada dengan sendirinya dan yang tidak terikat kepada tindakan individu. Ia berpendapat bahwa fakta sosial mempunyai keberadaan yang independen yang lebih besar dan lebih objektif daripada tindakan-tindakan individu yang membentuk masyarakat dan hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta sosial lainnya daripada, misalnya, melalui adaptasi masyarakat terhadap iklim atau situasi ekologis tertentu.
Dalam bukunya “Pembagian Kerja dalam Masyarakat” (1893), Durkheim meneliti bagaimana tatanan sosial dipertahankan dalam berbagai bentuk masyarakat. Ia memusatkan perhatian pada pembagian kerja, dan meneliti bagaimana hal itu berbeda dalam masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Ia berpendapat bahwa masyarakat-masyarakat tradisional bersifat ‘mekanis’ dan dipersatukan oleh kenyataan bahwa setiap orang lebih kurang sama, dan karenanya mempunyai banyak kesamaan di antara sesamanya. Dalam masyarakat tradisional, kata Durkheim, kesadaran kolektif sepenuhnya mencakup kesadaran individual – norma-norma sosial kuat dan perilaku sosial diatur dengan rapi. Dalam masyarakat yang ‘mekanis’, misalnya, para petani gurem hidup dalam masyarakat yang swa-sembada dan terjalin bersama oleh warisan bersama dan pekerjaan yang sama. Ciri khas dari masyarakat tradisional ini adalah menghasilkan solidaritas mekanik bahwa solidaritas itu berdasarkan pada suatu tingkatan homogenitas yang tinggi dalam kepercayaan, sentimen dan lainnya. Homgneitas serupa hanya mungkin kalau pembagian kerja bersifat sangat minim (Johnson, 1986).
Dalam masyarakat modern, demikian pendapatnya, pembagian kerja yang sangat kompleks menghasilkan solidaritas 'organik'. Spesialisasi yang berbeda-beda dalam bidang pekerjaan dan peranan sosial menciptakan ketergantungan yang mengikat orang kepada sesamanya, karena mereka tidak lagi dapat memenuhi seluruh kebutuhan mereka sendiri. Dalam masyarakat modern yang 'organik', para pekerja memperoleh gaji dan harus mengandalkan orang lain yang mengkhususkan diri dalam produk-produk tertentu (bahan makanan, pakaian, dll) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akibat dari pembagian kerja yang semakin rumit ini, demikian Durkheim, ialah bahwa kesadaran individual berkembang dalam cara yang berbeda dari kesadaran kolektif, seringkali malah berbenturan dengan kesadaran kolektif.
Dalam karyanya “The Division of Labour in Society” ini juga, Durkheim mencoba mengkaji perbedaan antara hukum dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik dan hukum dalam masyarakat dengan solidaritas organic (Cotteral, 1999). Ia menemukan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hukum seringkali bersifat represif: pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh kejahatan itu; hukuman itu bertindak lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran. Hukuman tidak harus mencerminkan pertimbangan rasional yang mendalam mengenai jumlah kerugian secra obyektif yang menimpa masyarakat itu, juga tidak merupakan pertimbangan yang diberikan untuk menyesuaikan hukukman itu dengan kejahatannya. Sebaliknya hukuman itu mencerminkan dan menyatakan kemarahan kolektif yang muncul tidak terlalu banyak oleh sifat orang yang menyimpang atau tidanakan kejahatannya seperti oleh penolakan terhadap kesadaran kolektif yang diperlihatkannya. (Johnson, 1986)
Durkheim berpendapat bahwa masyarakat dengan soidaritas mekanik dibentuk oleh hukum represif. Karena anggota masyarakat jenis ini memiliki kesamaan satu sama lain dan karena cenderung sangat percaya pada moralitas bersama, apapun pelanggaran terhadap system nilai bersama tidak akan dinilai main-main oleh setiap individu. Karena setiap orang merasakan pelanggaran itu dan sama-sama meyakini moralitas bersama, maka pelanggar tersebut akan dihukum atas pelanggarannya terhadap system moral kolektif. Pencurian akan melahirkan hukuman berat. Meskipuan pelanggaran terhadap system moral hanya pelanggaran kecil namun mungkin saja akan dihukum dengan hukuman yang berat. (Ritzer, 2008)
Sebaliknya, dalam masyarakat yang memiliki solidaritas organic, hukum bersifat restitutif: ia bertujuan bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks. (www.wikipedia.org). Masyarakat dengan solidaritas organis dibentuk oleh hukum restitutif dimana seseorang yang melanggar hukum harus melakukan restitusi untuk kejahatan mereka. Hukum restitutif berfungsi untuk mempertahankan dan melindungi pola saling ketergantugan yang komplek antara berbagai individu yang berspesialisasi atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Tipe sanksi yang diberikan kepada seorang tersangka misalnya bukan untuk memberikan efek jera, melainkan untuk memulihkan keadaan (Johnson, 1986)
Dalam masyarakat seperti ini, pelanggaran dilihat sebagai serangan terhadap individu tertentu atau segmen tertentu dari masyarakat dan bukannya terhadap system moral itu sendiri. Karena kurangnya moral bersama, kebanyakan orang tidak melakukan reaksi secara emosional terhadap pelanggaran hukum. Para pelanggar hukum pada masyarakat organis akan dituntut membuat restitusi untuk siapa saja yang diganggu gugat kepentingannya. Meskipun dalam masyaerakat ini ada hukum represif akan tetapi hukum yang bersifat restitutif lebih menonjol (Ritzer, 2008)
Dalam system organic, kemarahan kolektif yang timbul karena perilaku menyimpang menjadi kecil kemungkinannya, karena kesadaran kolektif itu tidak begitu kuat. Sebagai hasilmnya hukum itu lebih besifat rasional, disesuaikan dengnparahnya pelanggaran dan bermaksud untuk memulihkan atau melindungi hak-hak dari pihak yang dirugikan atau menjamin bertahannya pola saling ketergantungan yang kompleks itu, yang mendasaari solidaritas social. Pola restitutif ini jelas terlihat pada hukum-hukum pemilikan, hukum-hukum kontrak, hukum perdagangan dan pertaurana dministratif dan prosedur-prosedur.
Jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya yang mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini anomie. Dari keadaan anomie muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling menonjol adalah bunuh diri. (www.wikipedia.org)
CATATAN;
Perkembangan hukum yang berlaku di masyarakat menunjukan tingkat perkembangan masyarakat tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi dan politik mainstream. Hukum adalah manifestasi dari persoalan laten ekonomi dan politik suatu Negara. Menurut Durhekim pembagian kerja yang ada di masyarakat (tentunya ditnjau dari segi ekonomi) mempengaruhi solidaritas yang terbentuk dan hukum yang berlaku. Hukum represif untuk masyarakat mekanik dan hukum restitutif bagi masyarakat organic.
Kondisi berlakunya sutau hukum tertentu adalah tahap perkembangan masyarakat itu sendiri. Artinya bahwa hukum yang berlaku di suatu Negara tidak bisa dikatakan lebih baik atau lebih buruk dibandingkan dengan hukum yang belaku di Negara yang lain. Semuanya adalah proses, kesadaran dan kebutuhan bersama terhadap peraturan yang seharusnya ditaati oleh semua kelompok dalam masyarakat itu sendiri.
Pada perkembangan masyarakat kita, masyarakat tradisional (pedesaan) tidak selalu menerapkan hukum represif, justru ada yang restitutif dan pada masyarakat modern (perkotaan, dengan pembagian pekerjaan yang tinggi) tidak juga menerapkan hukum yang bersifat restitutif akan tetapi justru sebaliknya. Hal ini yang perlu menjadi catatan bahwa kedua karakter masyarakat tersebut masih menerapkan hukum yang bersifat represif (bersifat mengukum dan memberikan efek jera), tidak bersifat restitutif (memulihkan dan mencegah keadaan). Mengapa hal ini bisa terjadi, apakaah tahap perkembangan masyarakat kita adalah baru pada solidaritas mekanik ataukah hukum yang bersifat restutif itu utopia balaka ?
2. MAXILIAN WEBER
Weber merupakan tokoh yang sanagt berpeangaruh di sosiologi karena karyanya banyak dan bervariasi dapat ditafsirkan secara beragam sehingga sangat mempengaruhi banyak teori sosiologi. Karyamya mempengaruhi teori structural fungsional melalui Talcot Parson, karyanya juga dianggap penting bagi tradisi konflik dan teori kritis yang sama-sama dibangun oleh Marx dan Weber. Ahli interaksi simbolik juga dipengaruhi oleh Weber dengan teori verstehen. Kalangan teoritikal pilihan rasional pun juga dipengaruhi oleh Weber (Ritzer, 2008)
Pada awalnya studi Weber adalah ilmu hukum dan menjalani kerja akademik pertamanya juga di bidang hukum. Kemudian dia bergeser memiliki ketertarikan yang luar biasa pada sosiologi dan sejarah. Berkaitan dengan analisisnya tentang hukum, tidak bisa dipisahkan pendapatnya tentang tindakan social. Dalam teori tindakannya, tujuan Weber tidak lain untuk memfokuskan perhatian pada individu, pola, regularitas hukum dan bukan pada kolektivitasnya. Tindakan dalam pengertian orientasi perilaku yang dapat dipahami secara subyektif hanya hadir sebagai perilaku seseorang atau beberapa orang manusia individual. Weber tidak mengelak bahwa sosiologi tindakan pada akhirnya berkutat pada individu, bukan kolektivitas (Ritzer, 2008)
Weber menggunakan metodologi tipe idealnya untuk menjelaskan makna tindakan dengan cara mengidentifikasi empat tipe tindakan dasar;
1. Rasionalitas sarana-tujuan
Atau disebut tindakan yang ditentukan oleh harapan terhadap perilaku obyek dalam lingkungan dan perilaku manusia laian; harapan-harapan ini digunakan sebagai syarat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan actor lewat upaya dan perhitungan yang rasional. (Ritzer,2008). Tingkat rasionalitas ini merupakan tahapan yang paling tinggi karena menyangkut pertimbangan dan pilihan yang sadar yang berhubungan dengan tujuan tindakan dan alat yang diperguankan untuk mencapainya. Individu dilhat sebagai seseorang yang mempunyai tujuan-tujuan yang mungkin didinginkannya dan atas suatu criteria menentukan satu tujuan diantara tujuan-tujaun yang saling bersaiangan. Individu yang menentukan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Pada akhirnya suatu pilihan dibuat dibuat atas dasar alat yang dipergunakan yang kiranya mencerminkan pertimbangan individu atas efisiensi dan efektivitasnya. Tindakan ekonomi pada system pasar merupakan bentuk dasar dari tindakan rasionalitas instrumental. Tipe tindakan ini juga tercermin pada organisasi birokratis yang ada saat ini. (Johnson, 1986)
2. Rasionalitas nilai
Tindakan yang ditentukan oleh keyakinan penuh atas kesadaran akan nilai perilaku-perilaku etis, estetis, religious atau bentuk perilaku lain, yang terlepas dari prospek keberhasilannya
3. Tindakan Afektual
Tindakan yang ditentukan oleh kondisi emosi aktor
4. Tindakan Tradisional
Tindakan yang ditentukan oleh cara bertindak actor yang biasa dan telah lazim dilakukan
Tindakan-tindakan social yang dilakukan oleh individu memperngaruhi bangunan dasar untuk struktur-struktur social yang lebih besar, mulai dari tungajtan hubungan social, ke tingkat keteraturan ekonomi dan social politik. Stabilitas keteraturan social yang abash tidak tergantung semata-mata pada kebiasaan saja (uniformitas tidak diperkuat oleh sanksi eksternal) atau pada kepentingan diri individu yang terlibat. Sebaliknya keteraturan social didasarkan pada penerimaan individu akan norma-norma atau peraturan-pertauran yang mendasari keteraturan itu sebagai sesutaui yang diterima dan atau yang diinginkan. Norma atau pertauran tersebut bisa berdasarkan hukum atau konvensi. Pembedaan diantara keduanya aalah bahwa hukum tersebut diperkuat oleh sutau badan khsusus, sedangkan konvensi didukung oleh tanggapan masyarakat di sekitarnya (Johnson, 1986)
Individu dapat menerima peraturan yang berlaku berdasarkan alasan yang berbeda-beda. Organisasi yang berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan kepentingan kontraktual merupakan hubunagn yang asosiatif (rasional) bukan komunal (emosional). Perhatain Weber yang utama adalah pada landasan keteraturan social yang abash, ini artinya bahwa keteraturan social dan pola-pola dominasi yang berhubungan dengan itu diterima sebagai sesuatu yang benar, baik oleh mereka yang tunduk pada dominasi atau mereka yang dominan.
Menurut Weber tiga dasar legitimasi yang digunakan untuk menggolongkan otoritas adalah sebagai berikut;
1. Otoritas Legal Rasional
Otoritas ini dianggap paling tertinggi tingkatannya, otoritas ini berdasarkan pada komitmen terhadap seperangkat peratuuarn yang dibuat secara resmi dan ditaur sevcara impersonal. Orang yang mau melakukan otoritas ini karena dia memilki posisi social yang menurut peraturan yang sah dia didenisikan sebagai memiliki posisi otoritas. Bawahan tunduk pada otoritas karena posisi social yang mereka miliki itu didefinisikan menurut peraturan sebagai yang harus tunduk dalam bidang-bidang tertentu. Artinya peraturan berhubungan dengan posisi serupa itu, bukan dengan orang yang kebetulan menduduki posisi itu. Otoritas legal rasional ini diwujudkan dalam bentuk organisasi birokrasi (Johnson, 1986)
2. Otoritas Tradisional
Tipe otoritas ini berdasarkan pada suatu kepercayaan yang mapan terhadap kekudusan tradisi-tradisi zaman dulu sertablegitimasi status mereka yang menggunakan otoritas yang dimiliknya. Jadi alas an terpenting seseorang taat pada struktur otoritas adalah kepercayaan terhadap hal masa lalu yang selalu ada. Mereka menggunakan otoritas termasuk dalam satu kelompok status yang secara tradisional menggunakan otoritas atau yag mereka dipilih sesuai dengan pertauran yang berlaku. Hubunagn antara tokoh yang memilki otoritas dengan bawahannya pada dasarnya merupakan hubungan pribadi. Weber menggolongkan tiga otoritas tradisional; gerontokrasi, patriarchalime dan patrimonialisme.
1. Gerontokrasi
Pengawasan berada pada pada orang-orang tua pada kelompok. Tidak memiliki staf administrasi
2. Patriarchalisme
Pengawasan pada tangan satu satuan kekerabatan (rumah tangga) yang dipegang oleh seorang individu tertentu yang memilii otoritas warisan. Memilki staf adminstrasi
3. Patrimonialisme
Memiliki staf administrasi yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengan pemimpinnya. Pegawai-pegawai lahir di dalam administrasi rumah tangga si pemimpin. Para administrator pemerintaha dalah pelayan pribadi dan wakil-wakil pemimpin.
3. Otoritas Karismatik
Otoritas ini berdasarkan pada mutu luar biasa yang dimilki pemimpin itus ebagai seorang pribadi. Istilah charisma digunakan untuk menunjukan pada daya trik pribadi yang ada pada diri seorang pemimpin. Dalam penggunaan Weber, hal itu meliputi karakteristik-karakteristik pribadi yang memberikan inspirasi pada mereka yang bakal menajdi pengikutnya. Dia juga menggunakan istilah ini untuk pemeimpin umat beragama yang kharismatik dimana dasar kepemimpinan mereka adalah keperayaan bahwa mereka memiliki suatu hubungan khusus dengan yang Ilahi atau malah mewujudkan karakteristik-karakteristil Ilahi tersebut. (Johnson, 1986)
Tidak seperti system otoritas tradisionalda n legal rasional, kepemimpinan karismatik tidak diorientasikan kepada hal-hal rutin yang stabil dan langgeng. Kalau otoritas tradisional diorientasikan untuk mempertahankan status quo, kepemimpinan karismatik biasanya menantang status quo. Pemimpin karismatik mengemukakan pesannya dengan rumusan tegas. Gerakan social yang dipimpin secara kharismatik bersifat tidak stabil dan mudah berubah-ubah yang biasanya muncul di luar kerangka kehidupan sehari-hari yang biasa dan dalam semangatnya bertentangan dengan apa yang rutin dalam kehidupan yang biasa tersebut. (Johnson, 1986)
CATATAN;
Sumbangan pemikiran Weber pada sosiologi hukum adalah tahap perkembangan masyaraakat yang mencerminkan bagaimana hukum itu berlaku. Pada masyarakat yang memiliki tindakan rasional dipengaruhi oleh otoritas tradisional, nilai dan kharismatik tentunya hukum yang berlaku berbeda dengan tahapan masyarakat yang memiliki rasionalitas sarana tujuan. Pada masayarakat ini bukan lagi konvensi dan hukum lisan yang berfugsi untuk menegakan peraturan dalam masyarakat, akan tetapi yang berlaku adalah hukum positif seperti yang kita kenal saat ini, yang produknya berupa undang-undang.
Birokrasi seperti yang kita kenal saat ini dalam berbagai macam bentuknya ataupun system ekonomi kapitalisme yang kita kenal memerlukan suatu regulasi yang tegas, teratur dan mengatur system keteraturan social secara rapi. Bentuk-bentuk organisasi social seperti ini ataupun tahapan masyarakat yang legal dan rasional ini merupakan kondisi yang tepat untuk berlakunya hukum positif.
3.TALCOTT PARSON
Struktural fungsional merupakan aliran sosiologi yang dominan pada awal abad ke-19 dengan tokoh yang tokohnya Talcot Parson dan Robert Merton. Kingsley Davus mengatakan bahwa dalam hal maksud dan tujuan, fungsionalisme structural sinonim dengan sosiologi. Dalam fungsionalisme structural, istilah structural dan fungsional tidak boleh digunakan secara bersamaan, meskipun kedua-duanya adalah satu kesatuaan. Kita dapat mempelajari struktur-struktur masyarakat tanpa membahas fungsinya (atau konsekuensi-konsekuensinya) baagi struktur lain. Senada dengan itu kita dapat menelaah fungsi dari berbagai proses social yang mungkin saja tidak berbentuk structural. Meskipun fungsionalisme structural memiliki beragam bentuk. Fungsionalisme masyarakat adalah pendekatan dominan dinatar para fungsionalis structural social (Ritzer, 2008)
Menurut focus ini, isu fungsional utamanya adalah bagaimana masyarakat memotivasi dan menempatkan orang-orang pada posisi tepat dalam system stratifikasi, yang dapat dikerucutkana menajdai daua maslaha; 1). Bagaimana masyarakat memasukan hasrat untuk memasukai posisi tertentu pada individu-individu yang tepat. 2) begitu orang-orang pada posisi yang tepat, bagaimana masyarakat memberikan hasrat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan posisi tersebut. Fungsionalisme structural Parson ini mempunyai 4 imperatif fungsional bagi system tindakan, yakni skema AGIL; fungsi adalah suatu gugusan aktivitas yang diarahkan untuk memenuhi satu atau beberapa kebutuhan system. Empat imperative fungsional yang diperlukan adalah A (adaptation)-adaptasi, G (goal attainment)-pencapaian tujuan; I (integration)-integrasi dan L 9Latency)- pemeliharaan pola. Agar sebuah system bisa berjalan dan bertahan hidup, maka keempat imperatif fungsional tersebut harus berjalan bersama-sama;
1. Adaptasi, system harus mengatasi kebutuhan situasional yang dating dari luar. Ia harus beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan lingkungan dengan kebutuhan-kebutuhannya.
2. Pencapaian Tujuan, sistemharus mendefinisikan dan mencapai tujuan-tujuan utamanya
3. Integrsi, system harus mengatur hubungan bagian-bagian yang menadji komponennya, ia pun harus mengatur antara ketiga imperative fungsional tersebut
4. Latensi (pemeliharaan pola), system harus melengkapi, memelihara dan memperbari motivasi individu dan pola-pola budaya yang menciptakan dan mempertahan motivasi.
Dalam analisis structuralnya Parson lebih banyak mengkaji tentang system social pada skala makro, yakni kolektivitas, nirma dan nilai. Pada analisis sistemnya, dia juga seorang fungsionalis dengan prasyaratnya sebagai berikut;
1. Sistem harus terstruktur sehingga dapat beroperasi secara baik dengan system yang lain
2. Agar bisa bertahan hidup, system harus didukung oleh system yang lain
3. System harus secara signifikan memenuhi kebutuhan-kebutuhan aktornya
4. System harus menimbulkan partisipasi yang memadai dari anggota-anggotanya
5. Sistem harus mempunyai control yang minimum terhadap perilaku yang merusak
6. Jika konflik mmejadi sesuatu yang menimbulkan kerusakan signifikan, ia harus dikontrol. (Ritzer, 2008)
Pada akhirnya system memerlukan bahasa dan regulasi untuk menjalankan fungsinya
CATATAN;
Struktural fungsionalisme mensyaratkan beberapa hal agar dapat terwujud system social yang bisa berjalan sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Sistem social tersebut memerlukan aturan (hukum) yang berfungsi untuk menggerakan roda-roda system agar berjalan dengan baik. Secara eksplisit Parson memang tidak memberikan sumbangan pada sosiologi hukum, akan tetapi hanya secara global memberikan pendapat bahwa system social yang dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya memerlukan prasyarat memperhatiakn system yang lain sehingga berjalan seirama dengan harmoni kehidupan. Hukum itu lah yang diiperlukan untuk menciptakan sebuah system social yang rapi, teratur dan ada mekanisme keseimbangan dengan system yang lain. Alat control apabila terjadi konflik yang berada dalam system itu pula yang disebut dengan hukum yang sangat diperlukand alam masyarakat.
MOGA BERMANFAAT
KITA DISKUSIKAN HARI SENIN DI KELAS YA……….
Minggu, 14 Februari 2010
Nenek Minah Tak Curi Cokelat!
KOMPAS; Senin, 15 Februari 2010 | 02:33 WIB
Oleh Soetandyo Wignjosoebroto
Pada suatu hari di bulan Agustus 2009 seorang nenek tua dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, memanen kedelai di lahan garapannya. Berbatasan dengan sebuah kebun cokelat milik PT Rumpun Sari Antan, si nenek bernama Minah itu melihat pohon-pohon cokelat yang banyak berbuah. Ia memetik tiga buah cokelat yang ada di kebun itu, lalu meletakkannya di tempat. Tak ada maksud padanya untuk menyembunyikannya dan tidak pula ada maksud di benaknya untuk membawanya pergi.
Perbuatan si nenek diketahui mandor kebun. Ditanyai mandor, ia mengaku bahwa dialah yang memetik karena menginginkan bibitnya. Mandor mengingatkan si nenek, perbuatan seperti itu bisa dianggap mencuri. Nenek Minah minta maaf dan membiarkan buah kakao yang dipetiknya itu ”disita” mandor.
Sepekan kemudian, Nenek Minah dipanggil dan diperiksa polisi di Polsek Ajibarang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa perbuatan Nenek Minah sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang secara legal-formal harus dibilangkan sebagai tindak pencurian. Tanpa menyadari apa yang sebenarnya tengah terjadi, Nenek Minah yang tak hanya buta huruf, tetapi juga buta hukum dan buta hak mengiyakan saja apa yang ditulis polisi dalam BAP-nya dan apa yang ditulis jaksa dalam surat tuntutannya.
Ia disidang tanpa didampingi pengacara. Dia tak mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Dia tak tahu liku-liku acara pengadilan, dengan prosedur-prosedur yang diatur secara formal dalam bahasa Indonesia; notabene itu bukan bahasa yang dimengerti si nenek yang sepanjang hidup tinggal di desa pengguna bahasa Jawa. Ia mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan pengadilan. Dia harus ulang-alik dari rumah ke kantor jaksa dan kantor pengadilan berjarak 40 kilometer, dan terpaksa mengutang uang angkot kepada tetangga.
Pada akhir drama ini ia dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dinyatakan bersalah, ia dipidana satu bulan 15 hari, dengan masa percobaan tiga bulan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mohon agar hakim memidana si nenek dengan pidana penjara enam bulan. Nenek Minah menerima putusan hakim, bukan karena dia menganggap putusan hakim itu adil atau tak adil, melainkan karena dia sudah lelah berurusan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Berbeda dengan Nenek Minah, jaksa belum mau menerima putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutannya, dan oleh sebab itu jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk berkonsultasi dulu dengan Kajari.
Di mana keadilan?
Ketika putusan dibacakan, dan diketahui bahwa Nenek Minah memperoleh hukuman percobaan lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan karena itu dapat segera pulang, hadirin yang memadati ruang pengadilan bersorak dan bertepuk tangan. Sejumlah orang mengedarkan kotak untuk mengumpulkan uang, yang diberikan kepada nenek itu untuk bekal pulang. Tak jelas apakah itu merupakan tengara kemenangan ”rasa keadilan” (yang bermukim di relung sanubari para hadirin) atas hukum UU yang lugas dan buta nilai.
Dewasa ini, polemik di tengah masyarakat antara para ahli hukum dan khalayak awam pemerhati kehidupan hukum dalam soal luas sempitnya konsep ”hukum” telanjur marak, dan berkaitan dengan soal ini juga isu keadilan. Para ahli hukum berkeyakinan bahwa keadilan hanya bisa ditemukan dalam rumusan hukum undang-undang nasional yang berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Inilah keadilan dengan sebutan legal justice yang akan mampu menjamin kepastian tiadanya perlakuan diskriminatif. Sementara itu, khalayak ramai berkeyakinan bahwa keadilan merupakan substansi moral yang tak mungkin diakomodasi di dalam hukum UU yang berlaku umum untuk siapa pun tanpa kecuali. Lagi pula, hukum UU itu nyatanya dibentuk oleh wakil-wakil dari golongan yang umumnya berkedudukan sosial-ekonomi mapan, dan bukan dari golongan mereka yang masih rawan.
Mana pernah UU perburuhan mengakomodasi pertama-tama kepentingan kaum buruh yang tak pernah memenangi satu kursi pun di parlemen. Mana pernah UU agraria ikut dirancang parlemen dengan membukakan akses kepada petani tak bertanah untuk ikut menggaungkan suaranya di situ? Adakah insan-insan miskin pedesaan semacam Nenek Minah bisa ikut membidani UU hukum pidana yang berlaku, yang hampir setengah dari pasal- pasal tentang kejahatan dimaksudkan untuk melindungi hak milik kaum berpunya, dan tidak untuk memfungsikannya demi kepentingan orang tak berpunya?
Ahli hukum, khususnya para pekerja hukum yang menganut paham legisme, yang berpendapat ”tidak ada hukum kecuali yang sudah pernah diundangkan dan belum dicabut berlakunya”, umumnya lebih nyaman bekerja berdasarkan ”apa bunyi kata-kata UU”.
Sementara, khalayak ramai, yang disokong oleh pemikiran para akademisi yang progresif, amat berkeyakinan bahwa hukum yang berkeadilan itu adalah hukum nasional yang dalam terapannya dari kasus ke kasus mampu menyapa kaidah-kaidah moral yang berlaku setempat, masih diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat. Masih ada langit di atas langit, masih ada hukum (moralitas) di atas hukum (UU yang berjejuluk hukum positif, there is law beyond law, kata RonaldDworkin!
Hukum rakyat
Setiap pasal dalam undang-undang pidana itu sebenarnya selalu mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur ”melanggar hukum”, yang di dalam bahasa aslinya disebut wederechtelijk. Di sini, kata recht yang dipakai dan bukan wet. Boleh dipersoalkan di sini, hukum mana yang sebenarnya dalam kasus-kasus pidana itu yang dilanggar. Hukum UU yang tertulis itu, ataukah hukum rakyat yang masih berlaku di locus delicti (tempat kejadian perkara); atau hukum yang di dalam kepustakaan hukum sering dikenali dengan istilah living law, atau yang di Inggris diistilahkan dengan law of the country.
Maka, apabila persoalan wederechtelijk dan law of the country ini diangkat dalam persoalan Nenek Minah dan kakaonya, sebenarnya tidaklah ada unsur pidana dalam perbuatan Nenek Minah ini. Nenek Minah tidaklah dapat dikatakan sebagai pencuri yang mencuri. Menurut hukum rakyat setempat, yang namanya mencuri itu apabila barang yang diambil tersebut dibawa pergi dan disembunyikan, dan tidak cuma dipetik dan diletakkan di tempat.
Undang-undang hukum pidana dalam teks aslinya pun sebenarnya menyebutkan bahwa hanya orang yang ”een goed ... wegneemt” yang harus disebut pelaku pencurian. Wegneemt berasal dari kata dasar wegnemen, yang berarti mengambil dan membawanya pergi. Kita ingat, Nenek Minah tidak melarikan kakao yang dipetiknya itu. Nenek Minah tidak mencuri! Polisi, jaksa, dan bahkan hakim harus bertindak cermat dalam hal ini agar tak berlaku aniaya kepada hamba-hamba Allah yang belum beruntung.
Soetandyo Wignjosoebroto Pengamat Sosiologi Politik Universitas Airlangga
Oleh Soetandyo Wignjosoebroto
Pada suatu hari di bulan Agustus 2009 seorang nenek tua dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, memanen kedelai di lahan garapannya. Berbatasan dengan sebuah kebun cokelat milik PT Rumpun Sari Antan, si nenek bernama Minah itu melihat pohon-pohon cokelat yang banyak berbuah. Ia memetik tiga buah cokelat yang ada di kebun itu, lalu meletakkannya di tempat. Tak ada maksud padanya untuk menyembunyikannya dan tidak pula ada maksud di benaknya untuk membawanya pergi.
Perbuatan si nenek diketahui mandor kebun. Ditanyai mandor, ia mengaku bahwa dialah yang memetik karena menginginkan bibitnya. Mandor mengingatkan si nenek, perbuatan seperti itu bisa dianggap mencuri. Nenek Minah minta maaf dan membiarkan buah kakao yang dipetiknya itu ”disita” mandor.
Sepekan kemudian, Nenek Minah dipanggil dan diperiksa polisi di Polsek Ajibarang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa perbuatan Nenek Minah sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang secara legal-formal harus dibilangkan sebagai tindak pencurian. Tanpa menyadari apa yang sebenarnya tengah terjadi, Nenek Minah yang tak hanya buta huruf, tetapi juga buta hukum dan buta hak mengiyakan saja apa yang ditulis polisi dalam BAP-nya dan apa yang ditulis jaksa dalam surat tuntutannya.
Ia disidang tanpa didampingi pengacara. Dia tak mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Dia tak tahu liku-liku acara pengadilan, dengan prosedur-prosedur yang diatur secara formal dalam bahasa Indonesia; notabene itu bukan bahasa yang dimengerti si nenek yang sepanjang hidup tinggal di desa pengguna bahasa Jawa. Ia mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan pengadilan. Dia harus ulang-alik dari rumah ke kantor jaksa dan kantor pengadilan berjarak 40 kilometer, dan terpaksa mengutang uang angkot kepada tetangga.
Pada akhir drama ini ia dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dinyatakan bersalah, ia dipidana satu bulan 15 hari, dengan masa percobaan tiga bulan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mohon agar hakim memidana si nenek dengan pidana penjara enam bulan. Nenek Minah menerima putusan hakim, bukan karena dia menganggap putusan hakim itu adil atau tak adil, melainkan karena dia sudah lelah berurusan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Berbeda dengan Nenek Minah, jaksa belum mau menerima putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutannya, dan oleh sebab itu jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk berkonsultasi dulu dengan Kajari.
Di mana keadilan?
Ketika putusan dibacakan, dan diketahui bahwa Nenek Minah memperoleh hukuman percobaan lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan karena itu dapat segera pulang, hadirin yang memadati ruang pengadilan bersorak dan bertepuk tangan. Sejumlah orang mengedarkan kotak untuk mengumpulkan uang, yang diberikan kepada nenek itu untuk bekal pulang. Tak jelas apakah itu merupakan tengara kemenangan ”rasa keadilan” (yang bermukim di relung sanubari para hadirin) atas hukum UU yang lugas dan buta nilai.
Dewasa ini, polemik di tengah masyarakat antara para ahli hukum dan khalayak awam pemerhati kehidupan hukum dalam soal luas sempitnya konsep ”hukum” telanjur marak, dan berkaitan dengan soal ini juga isu keadilan. Para ahli hukum berkeyakinan bahwa keadilan hanya bisa ditemukan dalam rumusan hukum undang-undang nasional yang berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Inilah keadilan dengan sebutan legal justice yang akan mampu menjamin kepastian tiadanya perlakuan diskriminatif. Sementara itu, khalayak ramai berkeyakinan bahwa keadilan merupakan substansi moral yang tak mungkin diakomodasi di dalam hukum UU yang berlaku umum untuk siapa pun tanpa kecuali. Lagi pula, hukum UU itu nyatanya dibentuk oleh wakil-wakil dari golongan yang umumnya berkedudukan sosial-ekonomi mapan, dan bukan dari golongan mereka yang masih rawan.
Mana pernah UU perburuhan mengakomodasi pertama-tama kepentingan kaum buruh yang tak pernah memenangi satu kursi pun di parlemen. Mana pernah UU agraria ikut dirancang parlemen dengan membukakan akses kepada petani tak bertanah untuk ikut menggaungkan suaranya di situ? Adakah insan-insan miskin pedesaan semacam Nenek Minah bisa ikut membidani UU hukum pidana yang berlaku, yang hampir setengah dari pasal- pasal tentang kejahatan dimaksudkan untuk melindungi hak milik kaum berpunya, dan tidak untuk memfungsikannya demi kepentingan orang tak berpunya?
Ahli hukum, khususnya para pekerja hukum yang menganut paham legisme, yang berpendapat ”tidak ada hukum kecuali yang sudah pernah diundangkan dan belum dicabut berlakunya”, umumnya lebih nyaman bekerja berdasarkan ”apa bunyi kata-kata UU”.
Sementara, khalayak ramai, yang disokong oleh pemikiran para akademisi yang progresif, amat berkeyakinan bahwa hukum yang berkeadilan itu adalah hukum nasional yang dalam terapannya dari kasus ke kasus mampu menyapa kaidah-kaidah moral yang berlaku setempat, masih diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat. Masih ada langit di atas langit, masih ada hukum (moralitas) di atas hukum (UU yang berjejuluk hukum positif, there is law beyond law, kata RonaldDworkin!
Hukum rakyat
Setiap pasal dalam undang-undang pidana itu sebenarnya selalu mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur ”melanggar hukum”, yang di dalam bahasa aslinya disebut wederechtelijk. Di sini, kata recht yang dipakai dan bukan wet. Boleh dipersoalkan di sini, hukum mana yang sebenarnya dalam kasus-kasus pidana itu yang dilanggar. Hukum UU yang tertulis itu, ataukah hukum rakyat yang masih berlaku di locus delicti (tempat kejadian perkara); atau hukum yang di dalam kepustakaan hukum sering dikenali dengan istilah living law, atau yang di Inggris diistilahkan dengan law of the country.
Maka, apabila persoalan wederechtelijk dan law of the country ini diangkat dalam persoalan Nenek Minah dan kakaonya, sebenarnya tidaklah ada unsur pidana dalam perbuatan Nenek Minah ini. Nenek Minah tidaklah dapat dikatakan sebagai pencuri yang mencuri. Menurut hukum rakyat setempat, yang namanya mencuri itu apabila barang yang diambil tersebut dibawa pergi dan disembunyikan, dan tidak cuma dipetik dan diletakkan di tempat.
Undang-undang hukum pidana dalam teks aslinya pun sebenarnya menyebutkan bahwa hanya orang yang ”een goed ... wegneemt” yang harus disebut pelaku pencurian. Wegneemt berasal dari kata dasar wegnemen, yang berarti mengambil dan membawanya pergi. Kita ingat, Nenek Minah tidak melarikan kakao yang dipetiknya itu. Nenek Minah tidak mencuri! Polisi, jaksa, dan bahkan hakim harus bertindak cermat dalam hal ini agar tak berlaku aniaya kepada hamba-hamba Allah yang belum beruntung.
Soetandyo Wignjosoebroto Pengamat Sosiologi Politik Universitas Airlangga
Rasa Keadilan Masih Tersisih Masyarakat Miskin Semakin Tidak Berdaya
KOMPAS; Senin, 15 Februari 2010 | 03:21 WIB
Jakarta, Kompas - Wajah Aris (13) tampak memelas. Kulit hitamnya menunjukkan bahwa ia hidup di jalanan. Meski masih belia, Aris bakal melalui masa remajanya di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Banten. Ia dihukum lima tahun penjara karena terbukti mencuri telepon genggam dua bulan lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang bertemu Aris di LP Anak Tangerang, pekan lalu, terperanjat. Ia tidak menduga Aris yang belia dihukum berat walau hanya mencuri sebuah telepon genggam. ”Ia akan menghabiskan masa remajanya di penjara. Ini sangat memprihatinkan,” kata Patrialis.
Dalam kunjungan sebelumnya di LP Anak Tangerang, Desember 2009, Patrialis juga menemukan empat anak berusia 10 tahunan dihukum 3-4 tahun karena terlibat berbagai kejahatan. Padahal, semestinya anak-anak itu tak perlu menjalani hukuman di penjara, dan dikembalikan kepada orangtuanya.
Menurut sosiolog Kastorius Sinaga di Jakarta, Minggu (14/2), cerita anak-anak yang terpaksa mendekam di penjara itu kian menggambarkan ketidakadilan yang dirasakan rakyat miskin di negeri ini. Aris dan kawan-kawan adalah korban penerapan hukum yang mengabaikan rasa keadilan.
Ia membandingkan hukuman bagi Aris dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century, yang juga dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robert sebelumnya dihukum empat tahun penjara.
”Kita perlu benar-benar mendesak agar penegakan hukum di negeri ini dapat memberikan rasa keadilan, menimbulkan efek jera, dan memberikan jaminan kepastian hukum,” tutur Kastorius, yang juga Direktur Eksekutif Centre for Information and Law Economic Studies itu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Minggu, secara terpisah di Jakarta, mengaku pula sangat prihatin terhadap sejumlah peristiwa hukum yang belakangan sering menyinggung rasa keadilan masyarakat. Cerita pemidanaan terhadap ”kenakalan” anak di Surabaya atau hukuman bagi Nenek Minah yang diduga mencuri kakao terjadi saat penegak hukum menerapkan hukum seperti apa yang tertulis. Penegak hukum berperilaku seperti itu terutama saat berhadapan dengan pelanggar dari kalangan masyarakat kelas bawah dan miskin. Sementara pada pelanggar hukum yang berasal dari kalangan mampu, baik secara finansial maupun memiliki akses pada kekuasaan, penegak hukum tidak melakukan hal serupa, bahkan cenderung mengatur sedemikian rupa supaya hukum bisa lebih menguntungkan bagi pelanggar jenis itu.
Dalam pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Mahfud mendesak penegak hukum lebih mendahulukan kebenaran substantif dalam menegakkan hukum. ”Hukum kita saat ini memang tengah mengalami persoalan besar, terutama ketika orang kecil yang berurusan dengan hukum, aparat langsung memberlakukan bunyi hukum secara formal. Seorang nenek yang dilaporkan mencuri tiga buah kakao bisa langsung ditangkap dan diproses sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Namun, jika pelaku adalah orang mampu atau memiliki akses ke kekuasaan, unsur dalam undang-undang coba disamarkan atau dicari-cari aturan yang seakan-akan membenarkan tindak pidana itu. Akibatnya, terjadilah banyak kasus yang dinilai sangat memprihatinkan seperti ketika seorang pengendara sepeda motor ditangkap dan diadili karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian istrinya. Padahal, ia juga korban kecelakaan itu. Rasa keadilan masyarakat juga terluka.
”Apalagi saat melihat dalam kasus besar, yang jelas pelakunya ada dan keuangan negara dibobol, penegak hukum malah sibuk bicara soal unsur hukum formal, yang katanya belum terpenuhi, sehingga kasus besar itu tak kunjung selesai,” ujarnya.
Patrialis juga berkeinginan hukum substantif ditegakkan di negeri ini. Anak-anak yang berusia 10 tahun tidak semestinya dipenjara, apalagi jika kejahatan yang dilakukannya tidak mengancam keselamatan orang lain.
”Saya juga prihatin, ada nenek yang sudah sakit-sakitan masih harus masuk lembaga pemasyarakatan,” paparnya. Padahal, semestinya mereka bisa tak perlu menjalani hukuman di penjara.
Tajam ke bawah
Senada, guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Agnes Widanti, mengakui, masyarakat miskin semakin tak berdaya saat berhadapan dengan hukum. Penegak hukum dengan mudahnya menjatuhkan hukuman kepada masyarakat miskin yang terbukti bersalah tanpa melihat konteks mengapa hal itu terjadi.
Agnes mengakui, saat ini semua orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya melalui jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apa pun, seperti orang miskin, dengan mudahnya dijerat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Siti Rakhma Mary Herwati menambahkan, hukum saat ini cenderung tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang.
Menurut Rakhma, harus ada keadilan yang dirasakan rakyat saat berhadapan dengan hukum. Namun, kenyataannya, hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin.
Dalam hukum progresif, seharusnya penegak hukum tidak hanya berlaku normatif. ”Ada kalanya penegak hukum harus mendengar hati nuraninya. Kasus Minah yang mengambil tiga kakao misalnya, hakim tak perlu menangis. Keyakinan hakim bisa digunakan untuk membebaskan seseorang,” ujar Agnes lagi.
Rakhma menambahkan, negara lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan.
”Ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positivisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial,” ujar Rakhma.
Dari kasus yang ditangani LBH Semarang, kasus pencurian kapuk randu di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dengan terdakwa Manisih (39), Sri Sumarti (19), Juwono (16), dan Rusnoto (14), sebagai contoh. Keempatnya akhirnya dihukum 24 hari penjara karena dinilai terbukti mencuri 14 kilogram randu senilai Rp 12.000. Padahal, yang mereka lakukan adalah nggresek (mengambil sisa panen) yang menjadi tradisi masyarakat setempat.(DWA/UTI/TRA)
Jakarta, Kompas - Wajah Aris (13) tampak memelas. Kulit hitamnya menunjukkan bahwa ia hidup di jalanan. Meski masih belia, Aris bakal melalui masa remajanya di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Banten. Ia dihukum lima tahun penjara karena terbukti mencuri telepon genggam dua bulan lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang bertemu Aris di LP Anak Tangerang, pekan lalu, terperanjat. Ia tidak menduga Aris yang belia dihukum berat walau hanya mencuri sebuah telepon genggam. ”Ia akan menghabiskan masa remajanya di penjara. Ini sangat memprihatinkan,” kata Patrialis.
Dalam kunjungan sebelumnya di LP Anak Tangerang, Desember 2009, Patrialis juga menemukan empat anak berusia 10 tahunan dihukum 3-4 tahun karena terlibat berbagai kejahatan. Padahal, semestinya anak-anak itu tak perlu menjalani hukuman di penjara, dan dikembalikan kepada orangtuanya.
Menurut sosiolog Kastorius Sinaga di Jakarta, Minggu (14/2), cerita anak-anak yang terpaksa mendekam di penjara itu kian menggambarkan ketidakadilan yang dirasakan rakyat miskin di negeri ini. Aris dan kawan-kawan adalah korban penerapan hukum yang mengabaikan rasa keadilan.
Ia membandingkan hukuman bagi Aris dengan Robert Tantular, pemilik Bank Century, yang juga dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robert sebelumnya dihukum empat tahun penjara.
”Kita perlu benar-benar mendesak agar penegakan hukum di negeri ini dapat memberikan rasa keadilan, menimbulkan efek jera, dan memberikan jaminan kepastian hukum,” tutur Kastorius, yang juga Direktur Eksekutif Centre for Information and Law Economic Studies itu.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Minggu, secara terpisah di Jakarta, mengaku pula sangat prihatin terhadap sejumlah peristiwa hukum yang belakangan sering menyinggung rasa keadilan masyarakat. Cerita pemidanaan terhadap ”kenakalan” anak di Surabaya atau hukuman bagi Nenek Minah yang diduga mencuri kakao terjadi saat penegak hukum menerapkan hukum seperti apa yang tertulis. Penegak hukum berperilaku seperti itu terutama saat berhadapan dengan pelanggar dari kalangan masyarakat kelas bawah dan miskin. Sementara pada pelanggar hukum yang berasal dari kalangan mampu, baik secara finansial maupun memiliki akses pada kekuasaan, penegak hukum tidak melakukan hal serupa, bahkan cenderung mengatur sedemikian rupa supaya hukum bisa lebih menguntungkan bagi pelanggar jenis itu.
Dalam pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Mahfud mendesak penegak hukum lebih mendahulukan kebenaran substantif dalam menegakkan hukum. ”Hukum kita saat ini memang tengah mengalami persoalan besar, terutama ketika orang kecil yang berurusan dengan hukum, aparat langsung memberlakukan bunyi hukum secara formal. Seorang nenek yang dilaporkan mencuri tiga buah kakao bisa langsung ditangkap dan diproses sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Namun, jika pelaku adalah orang mampu atau memiliki akses ke kekuasaan, unsur dalam undang-undang coba disamarkan atau dicari-cari aturan yang seakan-akan membenarkan tindak pidana itu. Akibatnya, terjadilah banyak kasus yang dinilai sangat memprihatinkan seperti ketika seorang pengendara sepeda motor ditangkap dan diadili karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian istrinya. Padahal, ia juga korban kecelakaan itu. Rasa keadilan masyarakat juga terluka.
”Apalagi saat melihat dalam kasus besar, yang jelas pelakunya ada dan keuangan negara dibobol, penegak hukum malah sibuk bicara soal unsur hukum formal, yang katanya belum terpenuhi, sehingga kasus besar itu tak kunjung selesai,” ujarnya.
Patrialis juga berkeinginan hukum substantif ditegakkan di negeri ini. Anak-anak yang berusia 10 tahun tidak semestinya dipenjara, apalagi jika kejahatan yang dilakukannya tidak mengancam keselamatan orang lain.
”Saya juga prihatin, ada nenek yang sudah sakit-sakitan masih harus masuk lembaga pemasyarakatan,” paparnya. Padahal, semestinya mereka bisa tak perlu menjalani hukuman di penjara.
Tajam ke bawah
Senada, guru besar ilmu hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Agnes Widanti, mengakui, masyarakat miskin semakin tak berdaya saat berhadapan dengan hukum. Penegak hukum dengan mudahnya menjatuhkan hukuman kepada masyarakat miskin yang terbukti bersalah tanpa melihat konteks mengapa hal itu terjadi.
Agnes mengakui, saat ini semua orang yang memiliki kekuasaan dengan leluasa menerapkan kekuasaannya melalui jalur hukum. Karena itu, orang yang tidak memiliki kuasa apa pun, seperti orang miskin, dengan mudahnya dijerat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Siti Rakhma Mary Herwati menambahkan, hukum saat ini cenderung tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang.
Menurut Rakhma, harus ada keadilan yang dirasakan rakyat saat berhadapan dengan hukum. Namun, kenyataannya, hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin.
Dalam hukum progresif, seharusnya penegak hukum tidak hanya berlaku normatif. ”Ada kalanya penegak hukum harus mendengar hati nuraninya. Kasus Minah yang mengambil tiga kakao misalnya, hakim tak perlu menangis. Keyakinan hakim bisa digunakan untuk membebaskan seseorang,” ujar Agnes lagi.
Rakhma menambahkan, negara lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan.
”Ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positivisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial,” ujar Rakhma.
Dari kasus yang ditangani LBH Semarang, kasus pencurian kapuk randu di Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, dengan terdakwa Manisih (39), Sri Sumarti (19), Juwono (16), dan Rusnoto (14), sebagai contoh. Keempatnya akhirnya dihukum 24 hari penjara karena dinilai terbukti mencuri 14 kilogram randu senilai Rp 12.000. Padahal, yang mereka lakukan adalah nggresek (mengambil sisa panen) yang menjadi tradisi masyarakat setempat.(DWA/UTI/TRA)
Sabtu, 13 Februari 2010
Polisi Berusaha Menjadi Mediator
KOMPAS; Kamis, 11 Februari 2010 | 04:24 WIB
Serang, Kompas - Polisi sejak awal berusaha menjadi mediator agar kasus pencurian sehelai kaus di Kampung Sisipan, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, selesai. Kasus itu menyeret Aspuri sebagai terdakwa. Tujuan mediasi agar kasus itu bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Namun, pihak pelapor bersikeras melanjutkan kasus itu sehingga kasus tersebut akhirnya naik sampai ke kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.
Demikian penjelasan Kepala Kepolisian Sektor Kasemen Ajun Komisaris Edi Haidir di Serang, Provinsi Banten, Rabu (10/2).
”Kami tidak bisa menolak ketika pihak pelapor keukeuh (bersikukuh) untuk melanjutkan kasus,” kata Edi.
Menurut Edi, selama ini polisi beberapa kali mampu memediasi suatu perkara yang ringan sehingga tak harus berlanjut sampai ke pengadilan. Namun, pada kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri itu, upaya mediasi tidak berhasil.
Edi mengatakan, polisi menangani kasus pencurian sehelai kaus itu sesuai prosedur, termasuk melengkapi berkas. Apabila polisi menolak memproses laporan tersebut, pelapor dapat mempersoalkan polisi. Apalagi, kalau dalam kasus itu ditemukan ada barang bukti, kesaksian yang cukup, dan pengakuan tersangka.
Jaksa Ratna yang menangani kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (9/2), menuturkan, kejaksaan pun tidak bisa menolak ketika berkas perkara yang diserahkan dari kepolisian sudah lengkap.
Aspuri dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Selama menjalani proses hukum kasus pencurian kaus itu, Aspuri mendekam di tahanan selama 2,5 bulan.
Tiga penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Banten, yakni Chudari, Damri Sitompul, dan Rusdi Holid, mendampingi Aspuri. Mereka mendampingi Aspuri sejak yang bersangkutan menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin.
Dalam persidangan itu, Damri Sitompul mengatakan, hukum harus ditegakkan, tetapi harus memerhatikan asas keadilan.
Di kantornya, Rabu, Rusdi Holid menuturkan, selain pertimbangan yuridis formal, penanganan suatu kasus juga harus mempertimbangkan aspek lainnya, seperti aspek kemanusiaan dan sosial.
Rusdi mengatakan, dalam kasus pencurian kaus yang didakwakan kepada Aspuri, sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan penahanan. Aspuri cukup dihadirkan setiap kali persidangan. ”Penahanan memang dimungkinkan apabila secara hukum memenuhi, tapi aspek kemanusiaan juga harus dipertimbangkan. Menurut saya, untuk kasus pencurian selembar kaus tidak perlu sampai ditahan,” katanya.
Penahanan Aspuri selama lebih dari 2,5 bulan terakhir menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Biasanya, setiap hari Aspuri bekerja sebagai buruh tani.
Pada Senin depan, Aspuri akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda penuntutan.
Ujang, ayah angkat Aspuri, mengatakan, mereka sekeluarga akan ikut menghadiri sidang tersebut. Mereka ingin memberikan dukungan moral kepada Aspuri.
Beberapa tetangga Aspuri mengatakan, Aspuri selama ini dikenal sebagai anak yang sopan, cenderung pendiam.
”Anaknya biasa-biasa saja, enak diajak bergaul,” kata Suhendar, teman Aspuri.
Tetangga lain, Wati, menjelaskan, pada malam hari, Aspuri rajin membimbing anak-anak kecil di desanya mengaji.
Mekanisme alternatif
Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Inspektur Satu Anang Jhuswandi menjelaskan, upaya mediasi melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa termasuk salah satu langkah untuk mengarah ke penegakan hukum yang berkeadilan.
Upaya itu untuk menyelesaikan kasus-kasus mudah dengan kerugian kecil. ”Langkah ini melibatkan tokoh masyarakat juga pihak yang berperkara. Mereka bermusyawarah,” kata Anang.
Pada 7 November 2009, Kepolisian Sektor Kasemen menerima laporan hilangnya beberapa barang di rumah Dewi yang lama kosong di Kampung Sisipan. Pada 13 November 2009, polisi menangkap Boin, warga Kampung Sisipan. Barang bukti berupa VCD, kipas angin, dan bingkai foto, yang bernilai total Rp 500.000.
Untuk Aspuri, barang bukti berupa satu kaus motif belang- belang seharga Rp 80.000. Perkara Boin dan Aspuri ini disusun dalam berkas terpisah karena peristiwanya tidak bersamaan. (CAS)
Serang, Kompas - Polisi sejak awal berusaha menjadi mediator agar kasus pencurian sehelai kaus di Kampung Sisipan, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, selesai. Kasus itu menyeret Aspuri sebagai terdakwa. Tujuan mediasi agar kasus itu bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Namun, pihak pelapor bersikeras melanjutkan kasus itu sehingga kasus tersebut akhirnya naik sampai ke kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.
Demikian penjelasan Kepala Kepolisian Sektor Kasemen Ajun Komisaris Edi Haidir di Serang, Provinsi Banten, Rabu (10/2).
”Kami tidak bisa menolak ketika pihak pelapor keukeuh (bersikukuh) untuk melanjutkan kasus,” kata Edi.
Menurut Edi, selama ini polisi beberapa kali mampu memediasi suatu perkara yang ringan sehingga tak harus berlanjut sampai ke pengadilan. Namun, pada kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri itu, upaya mediasi tidak berhasil.
Edi mengatakan, polisi menangani kasus pencurian sehelai kaus itu sesuai prosedur, termasuk melengkapi berkas. Apabila polisi menolak memproses laporan tersebut, pelapor dapat mempersoalkan polisi. Apalagi, kalau dalam kasus itu ditemukan ada barang bukti, kesaksian yang cukup, dan pengakuan tersangka.
Jaksa Ratna yang menangani kasus pencurian kaus dengan terdakwa Aspuri di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (9/2), menuturkan, kejaksaan pun tidak bisa menolak ketika berkas perkara yang diserahkan dari kepolisian sudah lengkap.
Aspuri dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Selama menjalani proses hukum kasus pencurian kaus itu, Aspuri mendekam di tahanan selama 2,5 bulan.
Tiga penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Banten, yakni Chudari, Damri Sitompul, dan Rusdi Holid, mendampingi Aspuri. Mereka mendampingi Aspuri sejak yang bersangkutan menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin.
Dalam persidangan itu, Damri Sitompul mengatakan, hukum harus ditegakkan, tetapi harus memerhatikan asas keadilan.
Di kantornya, Rabu, Rusdi Holid menuturkan, selain pertimbangan yuridis formal, penanganan suatu kasus juga harus mempertimbangkan aspek lainnya, seperti aspek kemanusiaan dan sosial.
Rusdi mengatakan, dalam kasus pencurian kaus yang didakwakan kepada Aspuri, sebenarnya tidak perlu sampai dilakukan penahanan. Aspuri cukup dihadirkan setiap kali persidangan. ”Penahanan memang dimungkinkan apabila secara hukum memenuhi, tapi aspek kemanusiaan juga harus dipertimbangkan. Menurut saya, untuk kasus pencurian selembar kaus tidak perlu sampai ditahan,” katanya.
Penahanan Aspuri selama lebih dari 2,5 bulan terakhir menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Biasanya, setiap hari Aspuri bekerja sebagai buruh tani.
Pada Senin depan, Aspuri akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda penuntutan.
Ujang, ayah angkat Aspuri, mengatakan, mereka sekeluarga akan ikut menghadiri sidang tersebut. Mereka ingin memberikan dukungan moral kepada Aspuri.
Beberapa tetangga Aspuri mengatakan, Aspuri selama ini dikenal sebagai anak yang sopan, cenderung pendiam.
”Anaknya biasa-biasa saja, enak diajak bergaul,” kata Suhendar, teman Aspuri.
Tetangga lain, Wati, menjelaskan, pada malam hari, Aspuri rajin membimbing anak-anak kecil di desanya mengaji.
Mekanisme alternatif
Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang Inspektur Satu Anang Jhuswandi menjelaskan, upaya mediasi melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa termasuk salah satu langkah untuk mengarah ke penegakan hukum yang berkeadilan.
Upaya itu untuk menyelesaikan kasus-kasus mudah dengan kerugian kecil. ”Langkah ini melibatkan tokoh masyarakat juga pihak yang berperkara. Mereka bermusyawarah,” kata Anang.
Pada 7 November 2009, Kepolisian Sektor Kasemen menerima laporan hilangnya beberapa barang di rumah Dewi yang lama kosong di Kampung Sisipan. Pada 13 November 2009, polisi menangkap Boin, warga Kampung Sisipan. Barang bukti berupa VCD, kipas angin, dan bingkai foto, yang bernilai total Rp 500.000.
Untuk Aspuri, barang bukti berupa satu kaus motif belang- belang seharga Rp 80.000. Perkara Boin dan Aspuri ini disusun dalam berkas terpisah karena peristiwanya tidak bersamaan. (CAS)
Jumat, 12 Februari 2010
Kuliah 2
MEMAHAMI SOSIOLOGI HUKUM
Pada Kuliah kedua ini kita akan memabahas;
1. Film “The Jury” adalah gambaran dari praktek peradilan di Amerika yang menerapkan aliran Realisme
2. Pengertian, ruang lingkup, obyek kajian Sosiologi Hukum
1.PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sebelum kita membahas tentang apa itu sosiologi hukum, kita perlu menguraikan dua ilmu pengetahuan yang berbeda tersebut, yakni sosiologi dan hukum. Mengingat sosiologi hukum tersebut seolah-olah berasal dari dua hal yang berbeda dan digabungkan menjadi satu ilmu pengetahuan yang baru yang akan kita pelajari selama satu semester ini, yakni sosiologi hukum.
Sosiologi merupakan cabang sosial science. Menurut J. Bierrens de Haan; Sosiologi adalah ilmu tentang pergaulan hidup atau ilmu yang menyelidiki masyarakat dari sudut pergaulan; Prof. Djojodiguno; sosiologi memiliki sasaran untuk mempelajari hidup bermasyarakat ; Lester F. Ward dan William Summer; sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat. Emile Durkheim; sosiologi adalah ”the sciences of institutions”. George Simmel; sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari human relationships ; M. Kovalevsky; sosiologi adalah “the science of sosial organization and sosial change” (Adham Nasution, 1983 :1); Pitirim A. Sorokin; “sosiology is a generalizing science of socio kultural phenomena viewed in their generic form, types and manifold interconection” (P.A.Sorokin, 1974:1)
Sementara itu hukum adalah norma dan kekuasaan yang sengaja dibuat oleh pemerintah (datang dari atas) dengan tujuan untuk mengubah masyarakat. Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. UMUM karena berlaku bagi setiap orang. NORMATIF karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, serta pelaksanaannya. Hukum yang dimaksud adalah hukum positif.
Perbedaan Sosiologi dan Hukum adalah sebagai berikut; Sosiologi adalah sebuah ilmu yang tidak normatif, bebas nilai dan netral, teori kemungkinan, pendekatan masalah adalah fakta-fakta sosial saat ini dengan perspektif masa depan, obyek studi masyarakat secara kolektif, kajian bersifat deskriptif (menjelaskan), menganalisis bahwa das sollen tidak sesuai dengan das sein, putusan yang bersifat kompromistis, pilihan satu diantara dua atau tiga pilihan dengan hipotesisnya masing-masing.
Sedangkan Hukum berisikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat (normatif), pendekatan masalah adalah fakta-fakta sosial saat ini dan masa lalu yang bisa dibuktikan kebenarannya, obyek studi adalah individu di dalam masyarakat. Kajian hukum bersifat preskriptif (mengharuskan/memerintah), kaedah hukum lebih mementingkan das sein (apa yang seharusnya terjadi) daripada das sollen (apa yang senyatanya terjadi), putusan hakim bersifat ini, itu atau tidak sama sekali.
Mengapa sosiologi mempelajari hukum atau hukum juga mempelajari ilmu sosial ?
Sosiologi berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsung di dalam satu jaringan atau sistem sosial di dalam masyarakat (Soerjono Soekanto, 1987;4) dan Pandangan sosiologi; hukum adalah gejala sosial (terkait, setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan). Ditinjau dari hukum, adanya hakekat sosial hukum dari tata hukum. Hukum lahir sebagai proses sosial, Hukum sebagai sosial control atau alat pengendalian sosial, Menurut Roscoe Pound, hukum as tool of sosial engineriing (sarana pembaharu dalam masyarakat). Apabila digambarkan relasi kedua ilmu tersebut adalah sebagai berikut;
Ilmu Hukum Sosiologi
Berdasarkan bagan tersebut diatas, hubungan antara ilmu hukum dan ilmu sosial tidak bisa dipisahkan karena keduanya mempuanyai hubungan yang erat dengan subyek dan obyek pembahasan yakni masyarakat. Ilmu hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat karena adanya living law dan ilmu sosial sendiri pun juga menganalisis tentang fenomena sosial masyarakat. Sehingga sosiologi hukum sebagai sebuah ilmu sangat diperlukan untuk menganalisis bekerjanya hukum di masyarakat.
Sosiologi hukum diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti, tahun 1882. Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yaitu merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas ataupun masalah-masalah hukum. Sosiologi hukum bukan cabang studi ilmu hukum. Cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan sosiologi adalah sociological jurisprudence, yakni sebuah studi tentang karakteristik khusus dari ketertiban hukum. Pandangan ini lahir dari seorang ahli hukum yang mengamati masyarakat. Hal ini artinya ada semangat dari para juris untuk menganalisis dari segi sosialnya. Pandangan sosiologi hukum seperti ini pernah digunakan oleh Oliver W. Holmes (penganut aliran Realismea).
Sociological Jurisprudence adalah cabang dari ilmu hukum, disebut kajian yuridis normatif, cabang dari ilmu normatif, mempelajari bagaimana agar hukum menjadi efektif, proses pada logika (logic), pilihan praktis, tujuan dan pengambilan keputusan (decision) serta berdasarkan nilai subyektif.
Menurut definisi dari beberapa Ilmuwan tentang Sosiologi hukum adalah sebagai berikut; 1) suatu ilmu teoritis yang berisikan generalisasi tentang fenomena masyarakat, sejauh yang menyangkut dengan substansi, aplikasi, dan akibat dari suatu aturan hukum (J.Hall); 2) suatu studi tentang hukum sebagai sarana kontrol sosial (Roscoe Pound); 3) sosiologi jiwa manusia yang mempelajari realitas sosial dari hukum secara lengkap, dimulai dari pengungkapan yang dapat diobservasi yang bersifat esternal dan dapat berwujud,dalam suatu sikap kolektif yang efektif dan didasari atas dasar-dasar materiil (George Gurvitch); 4) cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto); 5) ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman); 6) pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, dengan karakteristik sebagai berikut;
1. bertujuan memberi penjelasan tentang praktik hukum, baik oleh hakim maupun dalam masyarakat. 2. Menguji keabsahan empiris dari suatu aturan hukum. 3. tidak melakukan penjelasan tentang hukum (Satjipto Rahardjo). Menurut Satjipto untuk mengetahui pemahaman sosiologi hukum untuk memotret gejala hukum dapat dengan mengajukan pertanyaan berikut ini;
1. Apakah hukum benar-benar mewujudkan kaidahnya dalam fakta masyarakat?
2. Apakah benar bahwa hukum itu mengatur masyarakat atau rakyat?
3. Apakah hukum menimbulkan efek sebagaimana yang dikehendaki hukum tersebut atau yang ditimbulkan justru efek yang berbeda atau tidak menimbulkan efek sama sekali?
4. Kalaupun ada efek yang ditimbulkan, apakah memang efek tersebut ditimbulkan oleh hukum?
5. Mengapakah hukum menjadi seperti itu, apa tidak ada pengaturan alternatif yang lain atau memang harus begitu?
MODEL KAJIAN HUKUM
Metode kajian sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai berikut, yakni;
1. Kajian Konvensional
Lebih menitikberatkan pada kontrol sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi (menjadikan individu sadar akan eksistensi aturan hukum di dalam pergaulan masyarakat)
2. Kajian Kontemporer
Pengkajian masalah-masalah yuridis empiris atas hukum dalam masyarakat yang heterogen dan multikultur
OBYEK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum berobyekan hukum
- Mengamati tentang hukum positif
Sosiologi hukum berobyekan para pelaku hukum
- Mengamati para pelaku/penegak hukum (polisi,hakim/judge,jaksa/atternoy,advokad/lawyer)
Sosiologi hukum berobyekan pendapat orang mengenai hukum
- Mengamati pandangan masyarakat terhadap para penegak hukum
CONTOH KAJIAN OBYEK SOSIOLOGI HUKUM
Hukum dan sistem sosial
Hukum dan kekuasaan
Hukum dan negara
Hukum dan ekonomi
Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
Struktur sosial dan hukum
Hukum sebagai simbol
Modernisasi hukum
Kesadaran hukum dan perasaan hukum
Hukum,kapitalisme,sosialisme,dan marxisme
Hukum dan globalisasi
Konflik sosial dan musyawarah
Konsep stratifikasi
Hukum dan ketidakadilan
Kepastian dan kesebandingan hukum
Efektivitas hukum
Penerapan hukum di kepolisian dan kejaksaan
Kontrol sosial melalui hukum
Profesi hukum
Pendidikan hukum
Perbed aan antara das sollen dan das sein
Fungsi hukum dalam membangun masyarakat
Persamaan dan perbedaan antarsistem hukum
LETAK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Dasar-dasar sosial atau basis sosial dari hukum
misalnya : hukum nasional di Indonesia, dasarnya Pancasila, dengan ciri-cirinya;gotong royong,musyawarah,dll
Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya
misalnya; Undang-undang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga, Undang-undang Pilkada terhadap gejolak politik
GEORGE GURVITCH, membagi Sosiologi Hukum;
1. Sosiologi hukum Sistemik
mempelajari hubungan kenyataan sosial dan berbagai jenis hukum, dimulai dengan klasifikasi terhadap masyarakat
2. Sosiologi hukum Genetik
mempelajari keteraturan sebagai kecenderungan perubahan bagi perubahan setiap tipe hukum dan mempelajari faktor yang menyebabkan transformasi dari keteraturan terhadap hukum
3. Sosiologi hukum Diferensial
dimulai dengan mempelajari klasifikasi terhadap bentuk-bentuk kelompok masyarakat atau unit-unit kolektif
TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM
1. Teori Klasik
- Dipelopori oleh Eugen Ehrlich, dengan konsep living law
- Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah undang-undang atau doktrin, melainkan dalam masyarakat
2. Teori Makro
- Dikembangkan oleh Max Weber dan Durkheim
- Adanya keterkaitan hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi,budaya dan politik kekuasaan
3. Teori Empiris
- Hukum dapat diamati secara eksternal hukum dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum yang disebut perilaku hukum (behaviour of law), yang memunculkan dalil-dalil tertentu,misalnya;
1. Jumlah hukum meningkat seiring dengan menurunnya kontrol sosial di luar hukum
2. Hukum mempunyai korelasi dengan jarak sosial (keintiman di masyarakat)
3. Hukum berkorelasi dengan status orang yang menggunakan hukum
4.Jumlah peraturan bagi masyarakat yang berstatus tinggi lebih tinggi daripada yang berstatus rendah
4. Teori Sibernetika
- Pelopor Talcot Parson, dengan teori struktural fungsional
- Membagi masyarakat menjadi beberapa subsistem (budaya-hukum,sosial,politik,dan ekonomi)
- Sektor hukum berada dalam budaya, yang berfungsi melakukan integrasi diantara proses-proses yang berlangsung dalam masyarakat sehingga tercapai ketertiban
Pengaruh Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum terhadap Sosiologi Hukum;
1. Aliran Ilmu Alam (Aristoteles)
- hukum dan moral
- kepastian hukum dan keadilan
2. Madzab Formalisme (Hens Kelsen)
- logika hukum
- fungsi kekekalan dari hukum
- peranan petugas hukum
3. Madzab Sejarah dan Kebudayaan (Von Savigny)
- kerangka budaya dari hukum
- hukum dan perubahan sosial
4. Madzab Utilitarianisme dan Sosiological Jurisprudence (Roscoe Pound)
- Konsekuensi sosial dan hukum
- Klasifikasi tujuan makhluk hidup dan tujuan sosial
5. Madzab Sosiological Jurisprudence dan Legal Realism (Holmes)
- hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
- masalah hukum dan kebijakan hukum
- faktor politis dan kepentingan dalam hukum
- segi peri kemanusiaan hukum
- telaah mengenai putusan pengadilan dan pola perilakunya
LATAR BELAKANG LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM
Sepanjang abad ke-19 dunia hukum dipengaruhi paham formalisme; hukum adalah ilmu pasti dan yang menjaddi tokoh sentralnya adalah Langdell. Sosiologi hukum sebagai sebuah ilmu berkembang pada abad ke-20, pasca PD IIdengan banyaknya permasalahan rasial. Artinya bahwa pelaksanaan hukum positif selama ini tidak menggunakan azas keadilan, akan tetapi lebih memberlakukan penghukuman terhadap masyarakat kulit hita daripada kulit putih.
Donald Black, seorang sosiolog hukum dari Amerika mengatakan bahwa abad ke-20 adalah abadnya sosiologi (the age of sociology) (Satjipto, 2002). Gerakan hukum yang bersifat sosiologis ini mengembangkan dasar-dasar intelektual dan teoritikal terhadap sosiologi hukum. Gustav Radburg mengindikasikan pentingnya pendekatan masyarakat pada sektor hukum. Menurutnya ada tiga nilai hukum; keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum, yang mana dalam kegunaan dari hukum tersebut menyebabkan studi tentang manfaat hukum bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk dilakukan. Berkaitan dengan Ilmu hukum sendiri merupakan bagian dari ilmu sosial, dengan obyeknya dunia nyata, filosofisnya pragmatisme dan fokus sentralnya proses pembuatan putusan pengadilan
Pandangan Sosiologi terhadap Hukum
Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat dan perilaku masyarakat
Hukum merupakan refleksi moralitas masyarakat maupun moralitas universal
Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap keadilandan ketertiban sosial dalam menata interaksi sosial di masyarakat
Faktor Penyebab gerakan Hukum berorientasi Sosiologis
Berkembangnya ilmu pengetahuan; aliran sejarah hukum, ilmu sosial (sosiologi), ilmu politik, filsafat hukum; Dinamika industrialisasi, urbanisasi, demokrasi, teknologi, dan globalisasi ; Teori tradisional bahwa masyarakat merupakan suatu ikatan hubungan hukum; Berkembangnya hukum secara evolutif dari “status” (feodalistik) ke “kontrak” (modern); Analisis Durkheim dengan teorinya “rekonstruksi” ; adanya perubahan dari masyarakat segmental (hak dan keawajiban pada unit yang tdk signifikan) ke fungsional (kesadaran kolektif/solidaritas organik); Hukum berubah dari represif menjadi restitutif
Prinsip Sosiologi Hukum;
1. Hukum sebagai struktur normatif dibedakan dengan masyarakat sebagai kehidupan faktual dan sebagai aksi bersifat interelasi
2. Hukum dan masyarakat merupakan dua variabel independen (dipengaruhi karakter evolutif hukum)
3. Dapat dilakukan uji hipotesis yang empiris tentang hubungan antara hukum dan masyarakat
Tahap perkembangan sosiologi hukum;
1. Tahap Primitif/missioner
- hukum merupakan wilayah tertutup
2. Tahap Keahlian dan Keterampilan Sosiologis
- adanya kajian terhadap masyarakat dalam penelitian tentang hukum
3. Tahap Otonomi dan kematangan intelektual
- fakta-fakta sosiologis dikaji dalam hukum secara mendalam ??
Pemikiran dan perintis sosiologi hukum adalah;
1. EMILE DURKHEIM
Pengaruh logika positivis sangat besar
Konsepnya; kesadaran kolektif, pikiran kelompok, pemikiran kolektif dan solidaritas sosial
Adanya pergerakan pararel antara hukum yang represif dan solidaritas mekanikal & hukum yang restitutif dan solidaritas organik
Hukum restitutif mengatur masyarakat dalam hubungan;
1. hubungan negatif
- hubungan antara manusia dengan benda tertentu
- contoh; hak property
2. hubungan positif
- hubungan dalam masyarakat sebagai akibat pembagian kerja
Semua hukum adalah hukum publik, semua hukum adalah sosial (all law is social)
2. MAX WEBER
Konsepnya “herschaft”, konsep yang bersifat subyektif, satu individu dengan yang lainnya saling mempengaruhi
Seseorang dapat mendominasi yang lain, yang memberikannya kekuasaan
Kekuasaan ini dalam hukum dinamakan “dominasi hukum”
Dominasi hukum ada tiga tahap perkembangan;
1. bentuk tradisional
(sistem hukum formal irasional)
2. bentuk otoritas kharismatik
3. bentuk hukum rasional
Dua kategori hukum;
1. hukum yang dibuat (law making)
2. hukum yang ditemukan (law finding)
Sosiologi hukum adalah perbuatan individu yang diadaptasikan pada tatanan yang valid
Hukum yang diinginkan Max Weber adalah hukum murni (pure law) dari Hans Kelsen
Masalah sentral dalam Sosiologi hukum;
1. hubungan hukum dan dominasi
2. hubungan hukum dan struktur politik
atau negara
3. hubungan hukum dan sistem ekonomi
Sosiologi hukum berhubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial lain
3. EUGEN EHRLICH
Konsepnya hukum yang hidup (living law) dan kehidupan hukum (legal life) yang merupakan dasar bagi suatu penemuan hukum yang bebas (free finding of law) agar hukum tertulis bisa mengadopsi kepentingan masyarakat
Konsep living law;
- hukum memberi bentuk pada organisasi kemasyarakatan yang diorganisir masyarakat
- hukum tidak diciptakan oleh sanksi
- hukum bukan penyelesai konflik, tetapi ekspresi dari ketertiban faktual
- hukum bukan alat dari kekuasaan politik melainkan sarana perubahan sosial
- hukum bukanlah negara dan pengadilan bukan lembaga negara, tetapi hukum
negara sangat dominan dalam hukum positif
4. ROSCOE POUND
Konsepnya “sociological jurisprudence”
Hukum sebagai alat rekayasa masyarakat
(a tool of social engineering)
Hukum yang baik bersifat ideal-realistik, kombinasi dari paham idealisme dan
pragmatisme;
- unsur realitas sosial
- elemen ideal berupa nilai spiritual
………….……..,,,,,,,,,,,…….………….
Pada Kuliah kedua ini kita akan memabahas;
1. Film “The Jury” adalah gambaran dari praktek peradilan di Amerika yang menerapkan aliran Realisme
2. Pengertian, ruang lingkup, obyek kajian Sosiologi Hukum
1.PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sebelum kita membahas tentang apa itu sosiologi hukum, kita perlu menguraikan dua ilmu pengetahuan yang berbeda tersebut, yakni sosiologi dan hukum. Mengingat sosiologi hukum tersebut seolah-olah berasal dari dua hal yang berbeda dan digabungkan menjadi satu ilmu pengetahuan yang baru yang akan kita pelajari selama satu semester ini, yakni sosiologi hukum.
Sosiologi merupakan cabang sosial science. Menurut J. Bierrens de Haan; Sosiologi adalah ilmu tentang pergaulan hidup atau ilmu yang menyelidiki masyarakat dari sudut pergaulan; Prof. Djojodiguno; sosiologi memiliki sasaran untuk mempelajari hidup bermasyarakat ; Lester F. Ward dan William Summer; sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat. Emile Durkheim; sosiologi adalah ”the sciences of institutions”. George Simmel; sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari human relationships ; M. Kovalevsky; sosiologi adalah “the science of sosial organization and sosial change” (Adham Nasution, 1983 :1); Pitirim A. Sorokin; “sosiology is a generalizing science of socio kultural phenomena viewed in their generic form, types and manifold interconection” (P.A.Sorokin, 1974:1)
Sementara itu hukum adalah norma dan kekuasaan yang sengaja dibuat oleh pemerintah (datang dari atas) dengan tujuan untuk mengubah masyarakat. Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaedah yang mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. UMUM karena berlaku bagi setiap orang. NORMATIF karena menentukan apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, serta pelaksanaannya. Hukum yang dimaksud adalah hukum positif.
Perbedaan Sosiologi dan Hukum adalah sebagai berikut; Sosiologi adalah sebuah ilmu yang tidak normatif, bebas nilai dan netral, teori kemungkinan, pendekatan masalah adalah fakta-fakta sosial saat ini dengan perspektif masa depan, obyek studi masyarakat secara kolektif, kajian bersifat deskriptif (menjelaskan), menganalisis bahwa das sollen tidak sesuai dengan das sein, putusan yang bersifat kompromistis, pilihan satu diantara dua atau tiga pilihan dengan hipotesisnya masing-masing.
Sedangkan Hukum berisikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat (normatif), pendekatan masalah adalah fakta-fakta sosial saat ini dan masa lalu yang bisa dibuktikan kebenarannya, obyek studi adalah individu di dalam masyarakat. Kajian hukum bersifat preskriptif (mengharuskan/memerintah), kaedah hukum lebih mementingkan das sein (apa yang seharusnya terjadi) daripada das sollen (apa yang senyatanya terjadi), putusan hakim bersifat ini, itu atau tidak sama sekali.
Mengapa sosiologi mempelajari hukum atau hukum juga mempelajari ilmu sosial ?
Sosiologi berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsung di dalam satu jaringan atau sistem sosial di dalam masyarakat (Soerjono Soekanto, 1987;4) dan Pandangan sosiologi; hukum adalah gejala sosial (terkait, setiap anggota masyarakat mempunyai kepentingan). Ditinjau dari hukum, adanya hakekat sosial hukum dari tata hukum. Hukum lahir sebagai proses sosial, Hukum sebagai sosial control atau alat pengendalian sosial, Menurut Roscoe Pound, hukum as tool of sosial engineriing (sarana pembaharu dalam masyarakat). Apabila digambarkan relasi kedua ilmu tersebut adalah sebagai berikut;
Ilmu Hukum Sosiologi
Berdasarkan bagan tersebut diatas, hubungan antara ilmu hukum dan ilmu sosial tidak bisa dipisahkan karena keduanya mempuanyai hubungan yang erat dengan subyek dan obyek pembahasan yakni masyarakat. Ilmu hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat karena adanya living law dan ilmu sosial sendiri pun juga menganalisis tentang fenomena sosial masyarakat. Sehingga sosiologi hukum sebagai sebuah ilmu sangat diperlukan untuk menganalisis bekerjanya hukum di masyarakat.
Sosiologi hukum diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti, tahun 1882. Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yaitu merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas ataupun masalah-masalah hukum. Sosiologi hukum bukan cabang studi ilmu hukum. Cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan sosiologi adalah sociological jurisprudence, yakni sebuah studi tentang karakteristik khusus dari ketertiban hukum. Pandangan ini lahir dari seorang ahli hukum yang mengamati masyarakat. Hal ini artinya ada semangat dari para juris untuk menganalisis dari segi sosialnya. Pandangan sosiologi hukum seperti ini pernah digunakan oleh Oliver W. Holmes (penganut aliran Realismea).
Sociological Jurisprudence adalah cabang dari ilmu hukum, disebut kajian yuridis normatif, cabang dari ilmu normatif, mempelajari bagaimana agar hukum menjadi efektif, proses pada logika (logic), pilihan praktis, tujuan dan pengambilan keputusan (decision) serta berdasarkan nilai subyektif.
Menurut definisi dari beberapa Ilmuwan tentang Sosiologi hukum adalah sebagai berikut; 1) suatu ilmu teoritis yang berisikan generalisasi tentang fenomena masyarakat, sejauh yang menyangkut dengan substansi, aplikasi, dan akibat dari suatu aturan hukum (J.Hall); 2) suatu studi tentang hukum sebagai sarana kontrol sosial (Roscoe Pound); 3) sosiologi jiwa manusia yang mempelajari realitas sosial dari hukum secara lengkap, dimulai dari pengungkapan yang dapat diobservasi yang bersifat esternal dan dapat berwujud,dalam suatu sikap kolektif yang efektif dan didasari atas dasar-dasar materiil (George Gurvitch); 4) cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto); 5) ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman); 6) pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, dengan karakteristik sebagai berikut;
1. bertujuan memberi penjelasan tentang praktik hukum, baik oleh hakim maupun dalam masyarakat. 2. Menguji keabsahan empiris dari suatu aturan hukum. 3. tidak melakukan penjelasan tentang hukum (Satjipto Rahardjo). Menurut Satjipto untuk mengetahui pemahaman sosiologi hukum untuk memotret gejala hukum dapat dengan mengajukan pertanyaan berikut ini;
1. Apakah hukum benar-benar mewujudkan kaidahnya dalam fakta masyarakat?
2. Apakah benar bahwa hukum itu mengatur masyarakat atau rakyat?
3. Apakah hukum menimbulkan efek sebagaimana yang dikehendaki hukum tersebut atau yang ditimbulkan justru efek yang berbeda atau tidak menimbulkan efek sama sekali?
4. Kalaupun ada efek yang ditimbulkan, apakah memang efek tersebut ditimbulkan oleh hukum?
5. Mengapakah hukum menjadi seperti itu, apa tidak ada pengaturan alternatif yang lain atau memang harus begitu?
MODEL KAJIAN HUKUM
Metode kajian sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai berikut, yakni;
1. Kajian Konvensional
Lebih menitikberatkan pada kontrol sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi (menjadikan individu sadar akan eksistensi aturan hukum di dalam pergaulan masyarakat)
2. Kajian Kontemporer
Pengkajian masalah-masalah yuridis empiris atas hukum dalam masyarakat yang heterogen dan multikultur
OBYEK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum berobyekan hukum
- Mengamati tentang hukum positif
Sosiologi hukum berobyekan para pelaku hukum
- Mengamati para pelaku/penegak hukum (polisi,hakim/judge,jaksa/atternoy,advokad/lawyer)
Sosiologi hukum berobyekan pendapat orang mengenai hukum
- Mengamati pandangan masyarakat terhadap para penegak hukum
CONTOH KAJIAN OBYEK SOSIOLOGI HUKUM
Hukum dan sistem sosial
Hukum dan kekuasaan
Hukum dan negara
Hukum dan ekonomi
Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
Struktur sosial dan hukum
Hukum sebagai simbol
Modernisasi hukum
Kesadaran hukum dan perasaan hukum
Hukum,kapitalisme,sosialisme,dan marxisme
Hukum dan globalisasi
Konflik sosial dan musyawarah
Konsep stratifikasi
Hukum dan ketidakadilan
Kepastian dan kesebandingan hukum
Efektivitas hukum
Penerapan hukum di kepolisian dan kejaksaan
Kontrol sosial melalui hukum
Profesi hukum
Pendidikan hukum
Perbed aan antara das sollen dan das sein
Fungsi hukum dalam membangun masyarakat
Persamaan dan perbedaan antarsistem hukum
LETAK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Dasar-dasar sosial atau basis sosial dari hukum
misalnya : hukum nasional di Indonesia, dasarnya Pancasila, dengan ciri-cirinya;gotong royong,musyawarah,dll
Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya
misalnya; Undang-undang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga, Undang-undang Pilkada terhadap gejolak politik
GEORGE GURVITCH, membagi Sosiologi Hukum;
1. Sosiologi hukum Sistemik
mempelajari hubungan kenyataan sosial dan berbagai jenis hukum, dimulai dengan klasifikasi terhadap masyarakat
2. Sosiologi hukum Genetik
mempelajari keteraturan sebagai kecenderungan perubahan bagi perubahan setiap tipe hukum dan mempelajari faktor yang menyebabkan transformasi dari keteraturan terhadap hukum
3. Sosiologi hukum Diferensial
dimulai dengan mempelajari klasifikasi terhadap bentuk-bentuk kelompok masyarakat atau unit-unit kolektif
TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM
1. Teori Klasik
- Dipelopori oleh Eugen Ehrlich, dengan konsep living law
- Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah undang-undang atau doktrin, melainkan dalam masyarakat
2. Teori Makro
- Dikembangkan oleh Max Weber dan Durkheim
- Adanya keterkaitan hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi,budaya dan politik kekuasaan
3. Teori Empiris
- Hukum dapat diamati secara eksternal hukum dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum yang disebut perilaku hukum (behaviour of law), yang memunculkan dalil-dalil tertentu,misalnya;
1. Jumlah hukum meningkat seiring dengan menurunnya kontrol sosial di luar hukum
2. Hukum mempunyai korelasi dengan jarak sosial (keintiman di masyarakat)
3. Hukum berkorelasi dengan status orang yang menggunakan hukum
4.Jumlah peraturan bagi masyarakat yang berstatus tinggi lebih tinggi daripada yang berstatus rendah
4. Teori Sibernetika
- Pelopor Talcot Parson, dengan teori struktural fungsional
- Membagi masyarakat menjadi beberapa subsistem (budaya-hukum,sosial,politik,dan ekonomi)
- Sektor hukum berada dalam budaya, yang berfungsi melakukan integrasi diantara proses-proses yang berlangsung dalam masyarakat sehingga tercapai ketertiban
Pengaruh Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum terhadap Sosiologi Hukum;
1. Aliran Ilmu Alam (Aristoteles)
- hukum dan moral
- kepastian hukum dan keadilan
2. Madzab Formalisme (Hens Kelsen)
- logika hukum
- fungsi kekekalan dari hukum
- peranan petugas hukum
3. Madzab Sejarah dan Kebudayaan (Von Savigny)
- kerangka budaya dari hukum
- hukum dan perubahan sosial
4. Madzab Utilitarianisme dan Sosiological Jurisprudence (Roscoe Pound)
- Konsekuensi sosial dan hukum
- Klasifikasi tujuan makhluk hidup dan tujuan sosial
5. Madzab Sosiological Jurisprudence dan Legal Realism (Holmes)
- hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
- masalah hukum dan kebijakan hukum
- faktor politis dan kepentingan dalam hukum
- segi peri kemanusiaan hukum
- telaah mengenai putusan pengadilan dan pola perilakunya
LATAR BELAKANG LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM
Sepanjang abad ke-19 dunia hukum dipengaruhi paham formalisme; hukum adalah ilmu pasti dan yang menjaddi tokoh sentralnya adalah Langdell. Sosiologi hukum sebagai sebuah ilmu berkembang pada abad ke-20, pasca PD IIdengan banyaknya permasalahan rasial. Artinya bahwa pelaksanaan hukum positif selama ini tidak menggunakan azas keadilan, akan tetapi lebih memberlakukan penghukuman terhadap masyarakat kulit hita daripada kulit putih.
Donald Black, seorang sosiolog hukum dari Amerika mengatakan bahwa abad ke-20 adalah abadnya sosiologi (the age of sociology) (Satjipto, 2002). Gerakan hukum yang bersifat sosiologis ini mengembangkan dasar-dasar intelektual dan teoritikal terhadap sosiologi hukum. Gustav Radburg mengindikasikan pentingnya pendekatan masyarakat pada sektor hukum. Menurutnya ada tiga nilai hukum; keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum, yang mana dalam kegunaan dari hukum tersebut menyebabkan studi tentang manfaat hukum bagi masyarakat menjadi sangat penting untuk dilakukan. Berkaitan dengan Ilmu hukum sendiri merupakan bagian dari ilmu sosial, dengan obyeknya dunia nyata, filosofisnya pragmatisme dan fokus sentralnya proses pembuatan putusan pengadilan
Pandangan Sosiologi terhadap Hukum
Hukum merupakan refleksi dari kebiasaan, tabiat dan perilaku masyarakat
Hukum merupakan refleksi moralitas masyarakat maupun moralitas universal
Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap keadilandan ketertiban sosial dalam menata interaksi sosial di masyarakat
Faktor Penyebab gerakan Hukum berorientasi Sosiologis
Berkembangnya ilmu pengetahuan; aliran sejarah hukum, ilmu sosial (sosiologi), ilmu politik, filsafat hukum; Dinamika industrialisasi, urbanisasi, demokrasi, teknologi, dan globalisasi ; Teori tradisional bahwa masyarakat merupakan suatu ikatan hubungan hukum; Berkembangnya hukum secara evolutif dari “status” (feodalistik) ke “kontrak” (modern); Analisis Durkheim dengan teorinya “rekonstruksi” ; adanya perubahan dari masyarakat segmental (hak dan keawajiban pada unit yang tdk signifikan) ke fungsional (kesadaran kolektif/solidaritas organik); Hukum berubah dari represif menjadi restitutif
Prinsip Sosiologi Hukum;
1. Hukum sebagai struktur normatif dibedakan dengan masyarakat sebagai kehidupan faktual dan sebagai aksi bersifat interelasi
2. Hukum dan masyarakat merupakan dua variabel independen (dipengaruhi karakter evolutif hukum)
3. Dapat dilakukan uji hipotesis yang empiris tentang hubungan antara hukum dan masyarakat
Tahap perkembangan sosiologi hukum;
1. Tahap Primitif/missioner
- hukum merupakan wilayah tertutup
2. Tahap Keahlian dan Keterampilan Sosiologis
- adanya kajian terhadap masyarakat dalam penelitian tentang hukum
3. Tahap Otonomi dan kematangan intelektual
- fakta-fakta sosiologis dikaji dalam hukum secara mendalam ??
Pemikiran dan perintis sosiologi hukum adalah;
1. EMILE DURKHEIM
Pengaruh logika positivis sangat besar
Konsepnya; kesadaran kolektif, pikiran kelompok, pemikiran kolektif dan solidaritas sosial
Adanya pergerakan pararel antara hukum yang represif dan solidaritas mekanikal & hukum yang restitutif dan solidaritas organik
Hukum restitutif mengatur masyarakat dalam hubungan;
1. hubungan negatif
- hubungan antara manusia dengan benda tertentu
- contoh; hak property
2. hubungan positif
- hubungan dalam masyarakat sebagai akibat pembagian kerja
Semua hukum adalah hukum publik, semua hukum adalah sosial (all law is social)
2. MAX WEBER
Konsepnya “herschaft”, konsep yang bersifat subyektif, satu individu dengan yang lainnya saling mempengaruhi
Seseorang dapat mendominasi yang lain, yang memberikannya kekuasaan
Kekuasaan ini dalam hukum dinamakan “dominasi hukum”
Dominasi hukum ada tiga tahap perkembangan;
1. bentuk tradisional
(sistem hukum formal irasional)
2. bentuk otoritas kharismatik
3. bentuk hukum rasional
Dua kategori hukum;
1. hukum yang dibuat (law making)
2. hukum yang ditemukan (law finding)
Sosiologi hukum adalah perbuatan individu yang diadaptasikan pada tatanan yang valid
Hukum yang diinginkan Max Weber adalah hukum murni (pure law) dari Hans Kelsen
Masalah sentral dalam Sosiologi hukum;
1. hubungan hukum dan dominasi
2. hubungan hukum dan struktur politik
atau negara
3. hubungan hukum dan sistem ekonomi
Sosiologi hukum berhubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial lain
3. EUGEN EHRLICH
Konsepnya hukum yang hidup (living law) dan kehidupan hukum (legal life) yang merupakan dasar bagi suatu penemuan hukum yang bebas (free finding of law) agar hukum tertulis bisa mengadopsi kepentingan masyarakat
Konsep living law;
- hukum memberi bentuk pada organisasi kemasyarakatan yang diorganisir masyarakat
- hukum tidak diciptakan oleh sanksi
- hukum bukan penyelesai konflik, tetapi ekspresi dari ketertiban faktual
- hukum bukan alat dari kekuasaan politik melainkan sarana perubahan sosial
- hukum bukanlah negara dan pengadilan bukan lembaga negara, tetapi hukum
negara sangat dominan dalam hukum positif
4. ROSCOE POUND
Konsepnya “sociological jurisprudence”
Hukum sebagai alat rekayasa masyarakat
(a tool of social engineering)
Hukum yang baik bersifat ideal-realistik, kombinasi dari paham idealisme dan
pragmatisme;
- unsur realitas sosial
- elemen ideal berupa nilai spiritual
………….……..,,,,,,,,,,,…….………….
Langganan:
Postingan (Atom)
