Senin, 24 Mei 2010

Kuliah 13

PENEGAKAN HUKUM (LAW ENFORCEMENT)

Apa yang dapat kita pahami dari pembahasan tentang beberapa undang-undang yang sebelumnya sudah kita bahas; UU PKDRT, Korupsi, Agraria, Lingkungan, Politik? Apa yang tercantum indah dalam pasal-pasal tersebut belum bisa menjadi seindah apa yang terjadi di masyarakat. Harapan praktek kehidupan masyarakat sesuai dengan undang-undang masih jauh dari harapan pembuat undang-undang itu sendiri. Diatas kertas indah dan harmoni, akan tetapi masyarakat kita masih dilekati kebudayaan dan watak yang tidak mudah untuk ditaklukan hanya dengan undang-undang. Mengingat hal tersebut adalah karakter,watak dan mental masyarakat. Walaupun demikian tidaklah tabu kita membicaraka tentang pengakan hukum di Indonesia untuk mengetahui dimanakah posisi kita sebagai negara hukum dan untuk memperbaiki kehidupan berhukum dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Pengertian
Penegakan hukum mempunyai dua arti,yakni;
1. Arti Formil
Menurut pemahaman ini, penegakan hukum diartikan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Ketertiban masyarakat menjadi syarat utama lancarnya pembangunan, stabilitas keamanan masyarakat serta langgengnya kekuasaan status quo yang dominan pada situasi itu. Kondisi masyarakat diharapkan bisa diorganisir oleh kekuasaan publik, sistem kaedah-kaedah didasarkan pada hierakhi perintah dan tentunya penegakan hukum ini menjadi alat yang efektif untuk menjalankankan pemerintahan yang tiranis.
2. Arti Materiil
Dalam arti ini, penegakan hukum dikembalikan kepada hakikat dan fungsi hukum yang sesungguhnya yakni adanya jaminan keadilan sosial (keadilan setiap golongan mendapatkan penghargaan dan tidak dirugikan oleh pihak atu golongan lain). Hukum justru menjadi pelindung bagi masyarakat dari kekuasaan yang semena-mena dan menindas.
Pengakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide,cita yang abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral (keadilan dan kebenaran) yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkandi dalam kadiah-kaidah yang mantap dan mengejawantah sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Sementara itu penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang-undang atau hukum dan penegakan hukum ini dilakukan dengan kecerdasan spiritual bukan hanya inteletual saja. Konsep pemikiran dalam penegakan hukum dimulai pada saat peraturan hukumnya dibuat atau diciptakan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan cita-cita hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keingainan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peratuan-peraturan hukum. Yang dapat digambarkan sebagai berikut;
organisasi
Tujuan-tujuan organisasi - kondisi keamanan dan ketertiban
Hukum organisasi - perumusan UU; hak dan kewajiban
organisasi


Artinya bahwa untuk menerjemahkan tujuan-tujuan hukum menjadi perumusan UU atau untuk mewuju7dkan kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat diperlukan perangkat organisasi-organiasasi yang komplek. Organisasi tersebut lahir sebagai wujud dari adanya masyarakat yang kompleks untuk mengakomodir beranekaragamnya kondisi sosial, ekonomi dan politik. Organisasi yang dimaksud adalah pembuat hukum dan birokrasi penegak hukum.

Alur Penegakan Hukum
Unsur-unsur yang terlibat dalam penegakan hukum dibagi menjadi 2; unsur-unsur yang mempunyai tingkat keterlibatan yang jauh (lingkungan pribadi ataupun sosial) dan dekat (badan legislatif dan kepolisian). Proses penegakan hukum menjangkau sampai pula pada pembuatan hukum. Perumusan pikiran pembuat hukumyang dituangkan dalam pertauran hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan. Pada kenyataannya proses penegakan hukum memuncak pada pelaksanaannya oleh para pejabt penegak hukum. Sementara itu, tingkah laku orang dalam masyarakat didisiplinkan oleh kaidah-kaidah yang terdapat dalam masyarakat. Kaidah-kaidah tersebut engikat dan membatasi tingkah laku orang-orang dalam masyarakat, termasuk didalamnya para pejabat hukum.

Penegakan Hukum dan Struktur Masyarakat
Pengakan hukum bukanlah sutau kegiatan yang berdiri sendiri, melainkan mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat. Hukum yang dimaksud itu adalah hukum modern yang mengiringi lahirya masyarakt modern.Dalam tahap perkembangan masyarakat ditinjau dari perkembangan hukum, menurut Gianfranco Poggi proses pembentukannya dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut;
1. Feodalisme
(belum ada hukum tertulis, sengketa diselesaikan dengan kekeluargaan dan komunal )
2. Standestaat te
(awal adanya tata kehidupan hukum dan kenegaraan, muali adanya kelompok atau individu yang mengatur masyarakat)
3. Absolutisme
(kekuasaan ditentukan oleh penguasa)
4. Masyarakat perdata
(lahirnya penyeimbang penguasa dalam bentuk penguatan civil society dan korporasi)
5. Negara Konstitusional
(adanya peraturan yang diberlakukan oleh aparat negara kepada masyarakatnya)
Berdasarkan tahap-tahap perkembangan masyarakat tersebut, menurut Weber semakin maju masyarakat, maka pola pikirnya semakin rasional yang bertumpu pada kepercayaan terhadap kesahihan pola-pola kaidah normatif dan terhadap hak mereka dari mereka yang memiliki otoritas yang muncul dari akidah tersebut. Penggarapan hukum dilakukan seara sistematis dan penyelenggaraan hukum secara sistemdan penyelenggaraan hukum yang dijalankan secara profesional dengan cara ilmiah dan logis formal. Kondisi punaknya adalah terbentuknya negara konstitusional. Sebelum terbentuk negara konstitusional penyelesaian masalah dalam masyarakat diselesaikan sebagai berikut;
Masyarakat Masyarakat
Yang kurang komplek lebih kompleks

Masyarakat perukunan penerapan hukum
Yang kurang berlapis perukunan perukunan

Masyarakat perukunan penerapan hukum
Yang lebih berlapis penerapan hukum penerapan hukum

Rasionalitas menjadi sangat dominan diterapkan di Negara konstitusional. Persoalan masyarakat yang komplek dan posisi masyarakat yang berlapis menyebabkan perlunya diterakan hukum untuk mengatur organisasi yang ada di masyarakat.

Penegakan Hukum di Indonesia
Lantas bagaimanakan penegakan hukum di Indonesia? Dalam kehidupan bernegara kita mengakui bahwa Negara berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan pada kekusaan belaka, Pemerintah berdasarkan konstitusi bukan pada kekuasaan belaka (Rule of law dilakukan oleh kekuasaan yudikatif) dan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung, sebagai pemegang keuasaan yang merdeka. Berdasarkan tahap perkembangan masyarakat berdasarkan hukum (menurut Goff) kita merupakan negara konstituisonal. Artinya bahwa setiap relasi yang berhubungan dengan orang lain di masyarakat diatur dengan hukum sebagai panglima tertinggi, tidak hanya kekeluargaan apalagi komunal.
Akan tetapi apabila kita kaji lebih jauh karakter masyarakat kita masih menunjukan watak dan sis-sisa masyarakat Feodal. Hal ini nampak dalam budaya, misalnya tidak adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Pembagian kerja domestik dan publik masih sangat kentara antara laki-laki dan perempauan. Adanya UU PKDRT pun ternayat belum mampu memecahkan problem kesetaraan tersebut. Selalu saja ada kasus kekerasan yang dilakukan berdasarkan jenis kelamin. Dalam relasi politik, relasi patron klien masih mengakar pada decion maker untuk membuat keputusan publik. Demikian halnya peta perpolitikan di masyarakat kita juga diwarnai oleh hubungan KKN yang sangat kental. Tentunya ini menyebabkan kompetisi yang tidak sehat di dalam masyarakat dan menghambat tumbuhnya demokrasi da penegakan hukum. Kondisi ini menunjukan bahwa ada dunia yang berbeda akan tetapi berjalan dalam satu rel, kehidupan hukum yang bersifat rasional diterapkanda lam masyarakat yang masih bersifat komunal.
Dampaknya yang dapat kita amati adalah penegakan hukum yang ada di negara kita cenderung bersifat formil semata, yakni untuk melanggengkan kekuasaan penguasa. Bukan pada arti materiilnya, penegakan hukum untuk menegakan hukum itu sendiri (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan) bagi masyarakat secara adil, tanpa ada diskriminasi. Jadi sangat lumrah beberapa kasus di dunia hukum kita tidak berpihak kepada orang miskin, hukum lebih peka terhadap masyarakat pada kelas-kelas tertentu. Gejala yang nampak juga adalah apa yang dikatakan Myrdal sebagai sweeping legislation,yakni pembuatan perundang-undangan secara terburu-buru tanpa melakukan penelitian, dengar pendapat secara serius dengan masyarakat. Akibatnya lahir banyak undang-undang yang justru tidak ditaati oleh masyarakat.Bahkan masyarakat sendiri tidak mengathui kalau tindakannya diatur oleh aturan hukum. (*)


REFERENSi
Disarikan dari buku Penegakan Hukun, Satjipto rahardjo, Genta Publising, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar