Kamis, 13 Mei 2010

Kuliah 10

UPAYA PERLINDUNGAN PRT
Oleh : Muryanti*
Kemiskinan menjadi starting point munculnya Pekerja Rumah Tangga (PRT), terutama di daerah pedesaan yang menjadi kantung terbesar asal- muasal PRT. Kesenjangan sosial petani sangat tampak dari stratifikasi sosial antara petani pemilik lahan dan buruh tani (petani gurem). Pemilik lahan pertanian mempunyai kecenderungan memonopoli lahan dan mengendalikan buruh tani. Pertanian yang kurang mampu memberikan hasil optimal karena tergantung pada musim dan mahalnya harga pupuk dan bibit, ditambah dengan status buruh tani yang hanya mendapatkan hasil sebagian semakin memperparah tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan.
Rendahnya penghasilan yang diperoleh dari sektor pertanian, menyebabkan hutang- hutang petani, terutama buruh tani semakin menumpuk hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari. Sehingga memaksa keluarga petani mencari penghasilan lain di luar pertanian yang dianggap lebih menjanjikan. Karena jumlah buruh tani itu tidak sedikit, menyebabkan kemiskinan itu semakin berkarat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah kaum tani di Indonesia paling tidak sekitar 44,3 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, kaum tani yang berprofesi buruh menurut data dari Sensus Pertanian (SP) 2003 sekitar 56,5 persen.
PRT lah sektor pekerjaan yang diincar oleh sebagian masyarakat, baik PRT yang bekerja di kota besar, misalnya Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, dan sebagainya ataupun TKI/TKW yang sebagian besar juga PRT. Sektor pekerjaan itu dipilih disebabkan ada unsur keterpaksaan, karena kurang pecaya diri jika memilih sektor pekerjaan yang lainnya ataupun kurangnya akses pekerjaan yang lainnya. Kurang PD alias minder itu disebabkan pendidikan mereka yang sangat rendah, rata- rata lulusan SD, SMP, dan hanya sebagian SMA, yang sangat berpengaruh terhadap keterampilan dan kemampuan yang mereka miliki. Sedangkan keseharian mereka mengerjakan pekerjaan yang tidak jauh dari pertanian. Rendahnya akses dapat dilihat dari sebagian besar informasi pekerjaan diperoleh dari tetangga yang sebagian besar menjadi PRT ataupun melalui calo- calo yang datang ke desa- desa, yang juga menawarkan pekerjaan menjadi PRT. Sehingga terjadilah migrasi penduduk dari desa ke kota, yang sebagian besar perempuan dan rata- rata berusia sekitar 18 tahun menjadi PRT, dengan harapan merubah kehidupan keluarga di desa menjadi lebih baik.
Perjalanan kerja seorang PRT, dari daerah asal sampai ke tempat kerjanya dapat dikategorikan medan yang penuh dengan tantangan. Seorang PRT akan berhadapan dengan calo-calo yang sangat potensial melakukan kekerasan terhadapnya, baik secara fisik, psikis ataupun ekonomi. Dari berbagai kasus, banyak calo yang minta persenan dari beberapa bulan PRT bekerja, melakukan penganiayaan apabila PRT kritis mengajukan pertanyaan. Demikian halnya dengan teman yang membawanya bekerja, walaupun sedikit, kemungkinan besar akan minta balas jasa.
Ancaman kekerasan juga membayangi PRT di tempat dia bekerja. Rumah majikan bukan merupakan tempat kerja yang nyaman, mengingat profesinya hanya sebagai seorang Pembantu Rumah tangga (PRT). Yah bekerjanya hanya bantu-bantu semua pekerjaan majikan. Tidak ada spesifikasi jenis pekerjaan yang mesti dilakukan atau tidak dilakukan. Mulai dari semua jenis pekerjaan di rumah tangga; memasak, mencuci dan seterika, bersih- bersih, merawat anak sampai dengan pijat memijat pun menjadi pekerjaan pokok PRT dan apabila tidak dikerjakan akan mendapatkan stereotype buruk. Pembantu malas, pembantu tidak becus, pembantu durhaka, sampai dengan tidak layak menjadi seorang pembantu. Yang lebih kejam dan tidak manusiawi, majikan tega melakukan penganiayaan terhadap PRT dengan berbagai bentuk kekerasan. Mulai dari upahnya yang tidak segera dibayarkan sampai dengan penyiksaan sampai buta atau lumpuh. Sebagaimana dialami oleh Jumiah, seorang PRT usia 15 tahun berasal dari Brebes. Kisahnya sebagai berikut :
“Sekitar bulan Mei 2004, dengan harapan mendapatkan penghidupan yang lebih baik, dari desa Klikiran RT/RW 01, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, ia menuju Jakarta, tepatnya di kawasan Cengkareng. Sebagai anak yang baru pertama kali datang ke Jakarta, dia tidak berangkat sendiri, tetapi bersama tetangganya Imam (28). “Anak saya ini baru pertama kali itu ke Jakarta. Ia tidak mengenal daerah sana, dan tahu tentang majikan- majikannya juga dari Imam, yang bekerja di perusahaan sablon di Jakarta. Kesulitan kami memang karena sama sekali tidak tahu alamat pasti majikan yang menganiaya Jumiah. Bahkan sampai saat ini Imam sulit dihubungi, apalagi dimintai keterangan tentang majikan Jumiah,” kata Turnya, ayah Jumiah, sebagaimana Tulisan di kompas, minggu 30 Agustus 2004.
Ketika tiba di Cengkareng, anak keenam dari delapan bersaudara ini, sempat menjadi PRT pengganti dengan mendapatkan bayaran sebanyak 150.000 rupiah selama satu bulan. Ia kemudian pindah kerja ke rumah Eva, masih di kawasan Cengkareng. Selama 25 hari bekerja di rumah Eva, yang dihuni pasangan Eva dan suami serta anak- anaknya, juga ibu Eva, Jumiah mengaku tidak pernah diberi makan teratur. Ia juga sering disalahkan dan dimarahi oleh ibu Eva. Seringkali kemarahan nenek ini berujung dengan penganiayaan, antara lain, tubuhnya ditendangi dan kepalanya dibenturkan tembok.
Akhir Juni, Jumiah sudah tidak tahan lagi disiksa oleh majikan. Tengah malam, tanpa membawa uang karena tidak pernah diberi uang saku apalagi gaji. Ia nekad memanjat pagar tembok dan melarikan diri. Ia berjalan hingga ke daerah jembatan dua sebelum akhirnya ditolong seorang pengemudi bajaj yang membawanya ke rumah kontrakan herman, teman Imam.
Dengan bantuan Herman, Jumiah dapat pulang. Saat itu ia mengaku masih dapat berjalan normal. Di rumah, penglihatannya semakin memburuk. Kakinya kian sulit digerakan. Dari hasil pemeriksaan dokter diperkirakan ia mengidap cafeldia, yakni gangguan pada syaraf mata. Semacam penyakit tumor, yang disebabkan oleh benturan tembok yang dilakukan oleh majikannya. Pengobatan awal, Jumiah dibawa ke Puskesma terdekat. Pihak puskesmas tidak dapat menangani penyakit Jumiah dan merujuknya ke Rumah Sakit Umum Kardinah Tegal. Di rumah sakit tersebut, ia dioperasi tumor dibelakang kepalanyal. Akan tetapi akibat operasi tersebut Jumiah mengalami kebutaan dan hampir lumpuh. Pengobatan terakhir atas uluran tangan seorang dermawan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo, Jakarta. Akan tetapi kebutaan yang dialaminya belum berkurang juga, yang menjadikan putus harapan dengan kehidupannya”.
Jumiah hanya satu dari korban kekerasan yang menimpa seorang PRT. Berdasarkan data yang dikumpulkan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), kekerasan yang menimpa PRT dari tahun ke tahun semakin meningkat. Berdasarkan jenis kekerasannya data tiap tahun adalah sebagai berikut :
Tahun 2001
No Kategori Jumlah : 48
1 K. Psikis 12
2 K. Fisik 9
3 K. Ekonomi 23
4 K. Seksual 4

Tahun 2002
No Kategori Jumlah : 32
1 K. Psikis 10
2 K. Fisik 13
3 K. Ekonomi 4
4 K. Seksual 5

Tahun 2003
No Jenis kekerasan Jumlah : 56
1 Kekerasan Psikis 16
2 Kekerasan Fisik 22
3 Kekerasan Ekonomi 6
4 Kekerasan Seksual 12

Tahun 2004
No Jenis kekerasan Jumlah : 18
1 Kekerasan Psikis 1
2 Kekerasan Fisik 9
3 Kekerasan Ekonomi 1
4 Kekerasan Seksual 7

Penanganan Kasus PRT
Beberapa teknik yang digunakan untuk mendampingi PRT yang menjadi korban kekerasan, dengan cara litigasi maupun nonlitigasi. Kegiatan nonlitigasi dalam bentuk pendampingan dan penguatan korban kekerasan secara psikologis. Kekerasan yang menimpa PRT dalam berbagai bentuk menyisakan luka psikis yang sangat dalam, sehingga perlu mendapatkan masukan dari seorang pendamping secara kontinu. Sebagaimana dilakukan kepada seorang PRT, N (disamarkan), yang mengalami kegoncangan jiwa karena pernah dilecehkan oleh temannya di masa kecil, dianiaya oleh kakek tiri, mendapatkan perlakukan buruk dari majikan di tempat kerja, sampai dengan kasus terakhir N dicerai oleh suaminya karena perselingkuhan. Pendampingan secara intensif dilakukan untuk memulihkan kondisi N yang secara psikis mengalami goncangan. Hingga saat ini N sudah bekerja lagi di daerah Kwarasan, Jogjakarta Barat.
Sedangkan pendampingan litigasi yang dilakukan untuk memperjuangkan kasus PRT lewat jalur hukum. Beberapa penganiyaan yang dialami oleh PRT dapat dipidanakan karena tindakan majikan yang melanggar KUHP. Salah satu kasus yang sampai saat ini ditangani melalui jalur litigasi adalah kasus Sutini. Sutini (29), seorang PRT yang bekerja di Rumah Makan Mie Bandung di Jalan Bhayangkara, Jogjakarta. Sebagaimana layaknya PRT yang lainnya, Sutini mengerjakan pekerjaan di warung dan juga mengerjakan pekerjaan kerumahtanggaan majikannya. Dia mulai bekerja dari jam 4 pagi sampai dengan jam satu malam dengan waktu istirahat yang bisa dibilang tidak ada untuk pekerjaan normal. Dari pagi dia menanak nasi untuk dijual di warung sampai dengan malam hari. Belum lagi tambahan pekerjaan kerumahtanggaan lainnya.
Pekerjaan yang dapat dikatakan berat itu ternyata tidak mendapatkan upah yang setimpal, bahkan upahnya yang perbulan dijanjikan sebesar 100-150 ribu itu tidak dikasihkan kepada Sutini tepat waktu, ditunda- tunda sampi 2-3 bulan bahkan diberikan kepada orang tuanya, dan Sutini tidak mendapatkan apapun. Belum lagi adanya pemotongan upah sepihak jika melakukan kesalahan kerja, misalnya ketika memecahkan gelas atau piring. Demikian halnya jika masak nasi sampai basi. Disamping itu Sutini juga mendapatkan penganiayaan dan pelecehan fisik, pemukulan dengan tang sampai berdarah-darah dan ditempeleng kepalanya. Kejadian yang dialaminya selama enam tahun itu, ternyata tidak dapat ia tahan lagi. Puncaknya awal tahun 2003, Sutini melompat pagar rumah majikan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yang berwajib dan kejadiannya itu banyak diberitakan oleh media massa.
Memperjuangkan kasus Sutini melalui jalur litigasi memerlukan energi dan semangat besar, karena keburukan pengadilan di Indonesia, yakni proses yang lama, berbelit-belit, dan memerlukan banyak uang. Mempidanakan kasus penganiayaan Sutini berlangsung hampir satu tahun, sepanjang tahun 2003. Sampai akhirnya dari Pengadilan Negeri Jogjakarta menyatakan kasus tersebut kedaluarsa karena sudah hampir satu tahun. Di akhir putusan pidana pun tidak berpihak pada Sutini, karena majikan hanya dihukum 4 bulan percobaan penjara atau sama saja tidak pernah mendapatkan hukuman.
Usaha memperjuangkan keadilan bagi Sutini tidak pernah selesai, kegagalan kasus pidana bukan berarti berkhir dan memacu langkah lebih tinggi, yakni memperdatakan kasus Sutini di sepanjang tahun 2004. Dengan tuntutan membayarkan upah Sutini yang belum dibayar dan juga membayar ganti rugi penganiayaan secara fisik ataupun psikis terhadap Sutini.Walaupun berbagai macam media massa gencar memberitakan proses perdata kasus Sutini dan surat desakan kepada majelis hakim datang dari berbagai pihak, termasuk PRT sendiri, akan tetapi tidak mempengaruhi putusan hakim. Hakim bahkan menolak gugatan perdata kasus Sutini dan tidak memberikan upah yang belum dibayarkan tersebut, dengan alasan Sutini wajar mendapatkan perlakuan seperti itu karena mempunyai gangguan psikologis. Ketidakberpihakan lembaga peradilan ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya mafia peradilan di lembaga peradilan, yang tidak pernah memihak kepada PRT. Sampai saat tulisan ini ditulis, kasus Sutini baru diproses di tingkat banding.
Sedangkan untuk kasus Jumiah diupayakan pendampingan dengan cara menguatkan psikisnya secara kontinu, membantu pengobatan kelumpuhan dan kebutaan yang dideritanya. RTND juga mengupayakan adanya keringan biaya Rumah Sakit yang merawat, mencari dukungan dan solidaritas dari pihak lain untuk memberi bantuan uang biaya pengobatan.
Perlindungan Hukum
Jumiah, Sutini, dan N hanyalah sebagian kecil dari PRT yang mengalami penganiayaan oleh majikan. Jika kita mau membaca dan memperhatikan berita di media massa, hampir setiap hari selalu ada berita tentang PRT. Entah PRT itu digunting telinganya karena memecahkan barang milik majikan atau dituduh mencuri uang, disekap di kamar mandi karena dianggap tidak becus dalam bekerja, digosok matanya dengan balsem karena sering sakit- sakitan dan kurang cekatan dalam bekerja, bahkan ada PRT yang melayang nyawanya hanya karena dituduh mencuri roti majikan di lemari es. Dan masih banyak lagi penganiyaan yang dilakukan oleh majikan terhadap PRT yang tdiak pernah diketahui publik.
Kekerasan terhadap PRT yang dilakukan oleh majikan, masyarakat dan negara merupakan belenggu stratifikasi sosial yang selalu memposisikan kelas bawah sebagai pihak yang lemah, dalam hal ini PRT. Secara sosial, PRT lebih rendah posisi dan relasinya dengan majikan. PRT adalah pihak yang sangat membutuhkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga diupah berapapun dan disuruh mengerjakan apapun dia mau dan tidak bisa menolaknya. Sedangkan majikan adalah seorang pemberi kerja dalam posisi atas, yang dapat memperlakukan PRT nya sesuka hati. Masyarakat pun masih sangat rendah menilai PRT dan belum menganggap PRT sebagai sebuah pekerjaan. Hal ini sangat tampak ketika seorang PRT mempunyai permasalahan sosial, masyarakat justru melecehkannya. Negara pun kurang peka terhadap permasalahan PRT. Ketika ada kasus PRT prosedurnya dipersulit dan penanganannya berbelit- belit.
Jeratan stratifikasi sosial tersebut perlu dibongkar untuk memberikan ruang bagi PRT sebagai pihak yang lemah. Membongkar status dan sebutan pembantu untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT). PRT bukanlah orang yang ngenger di rumah majikan, bukan hanya babu, bukan hanya jongos yang bisa disuruh apa saja, kapan saja dan diperlakukan apa saja. PRT adalah sama kedudukannya dengan majikan. Keduanya saling membutuhkan. PRT membutuhkan majikan dan majikan membutuhkan PRT, keduanya seimbang posisinya. PRT bekerja di rumah majikan karena dia adalah pekerja bukan pembantu.
Ada beberapa konsekuensi logis ketika sebutan pembantu diubah menjadi pekerja. Bukan hanya sekedar menigkatkan martabat ataupun status PRT itu sendiri, akan tetapi lebih pada memanusiakan manusia, memanusiakan pekerja, dan memanusiakan perempuan karena hampir sembilan puluh persen lebih PRT adalah perempuan. Sebagai seorang manusia, PRT mempunyai hak untuk hidup layak, hak berekspresi, hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinanNya, hak berbicara dan sebagainya. Sebagai seorang pekerja, PRT mempunyai hak mendapatkan upah layak, jaminan kesehatan, waktu istirahat, hari libur, dan beban kerja yang sesuai dengan upah dan kemampuan. Sebagai seorang perempuan, PRT memerlukan istirahat di kala sakit haid ataupun di kala hamil dan menyusui.
Banyak majikan yang akan mencibir dan tidak akan terima apabila PRT mendapatkan hak-haknya sebagai seorang manusia, pekerja, dan perempuan. Dengan berbagai dalih mereka kemukakan. Gajinya yang tidak cukup untuk mengupah PRT secara layak ataupun alasan sudah berbaik hati mau menyekolahkan PRT nya sampai dengan Perguruan Tinggi.
Diantara penyebabnya disamping masyarakat masih belum legowo degan peran pentingnya PRT dalam kehidupan Rumah Tangga, secara struktural tidak ada peraturan yang khusus mengatur PRT. Undang- undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tidak memasukan PRT sebagai pekerja, dalam hal ini bagian dari buruh. Kondisi kerja yang wajar akan diterima oleh PRT jikalau kebetulan majikan yang ditemui memperlakukannya dengan baik. Kalau pun tidak, ketika akan memperkarakan PRT yang bermasalah pun kesulitan karena tidak adanya acuan dalam memutuskan perkara. Sehingga dari waktu ke waktu, kasus PRT hanya berhenti di tengah jalan, tanpa ada penyelesaian hukum secara adil.
Akankah PRT yang menjadi korban penganiayaan semakin bertambah ? akankah korban hanya meratapi nasibnya, tatkala negara dan masyarakat tidak mempedulikannya ? Hal itulah yang mendorong RTND dan pihak- pihak yang terkait selalu berupaya mendesakan perlindungan hukum bagi PRT, dalam bentuk perda yang mengatur PRT di daerah Jogjakarta khususnya dan UU PRT yang berlaku secara Nasional. Mengingat kesibukan dan kepadatan agenda DPRD untuk menggoalkan berbagai macam perda yang mengatur masyarakat, sangatlah perlu menyusun draft standarisasi perlindungan PRT. Beberapa penekanan dalam susunan draft tersebut adalah pemaknaan tentang PRT, perjanjian kerja yang seharusnya dilakukan PRT dengan majikan sebelum dia bekerja, adanya perlindungan bagi PRT, misalnya ketika dia sakit, adanya rasa aman ketiks berada di lingkungan kerja, dan juga bantuan hukum ketika PRT bermasalah, adanya pengupahan yang layak sesuai dengan beban kerjanya, dan adanya pendidikan alternatif bagi PRT untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya.
Pada tahun 1999, JPPRT (Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) yang terdiri dari; RTND, LBH Jogjakarta, Yabinkas, SBPY, LKBH UII, Lapera, Rifka Annisa, KPI DIY, PSW UMY, Serikat PRT DIY, dan ICM, mengajukan draft raperda PRT kepada DPRD Sleman. Dan sudah sampai pada pembahasan untuk menjadi perda. Akan tetapi terjadi penolakan karena diakhir pengesahan Perda PRT, ketentuan itu hanya berlaku untuk PRT yang menandatangani kontrak kerja, sedangkan PRT yang tidak menandatangani kontrak kerja tidak mendapatkan perlindungan hukum. Padahal jika ditelusuri dari jumlah PRT Di DIY saja, menurut data Susenas 2002 sejumlah 36.961 orang, tidak ada 5 persen yang menggunakan kontrak kerja. Belum jumlah secara keseluruhan di Indnesia. Sedangkan kontrak kerja sendiri masih dalam tahap pembahasan karena pada keadaan tertentu kontrak kerja itu tidak menguntungkan kedua belah pihak.
Usaha terus menerus untuk menggoalkan Perda PRT di DIY tidak kenal lelah selalu diupayakan. Akan tetapi DPRD kota pun masih enggan untuk melakukan pembahasan Perda PRT. Pada tanggal 5 Maret 2003, Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi desakan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hubungan kerja antara PRT dengan Pengguna Jasa (majikan) dengan memperhatikan jaminan keselarasan hubungan kerja antara PRT sendiri dengan majikan, pengupahan dan kesejahteraan PRT, hak dan kewajiban serta perlindungan PRT dengan majikan, pelaksanaan hubungan kerja antara PRT dengan majikan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan PRT, dan pengawasan terhadap PRT dan majikan. SE itupun belum memberikan perlindungan kepada PRT dan permasalahannya, hanya sebuah himbauan. Diharapkan pada tahun 2005 mendatang ada kemauan positif dari pemerintah kota untuk menggoalkan SE tersebut dalam bentuk Perda PRT yang berlaku di Jogjakarta. Tentunya dengan desakan dari berbagai pihak secara terus menerus, kesiapan draft standarisasi perlindungan PRT, kampanye yang terus menerus tentang permasalahan PRT kepada publik. Sedangkan untuk skala Nasional tidak bisa dilakukan oleh RTND sendiri, sehingga dibentuklah Jaringan Advokasi Nasional (Jala) PRT yang melakukan kegiatan legislasi, kampanye isu PRT secara Nasional dengan harapan dapat mewujudkan UU PRT yang berlaku secara Nasional. Beberapa lembaga yang tergabung Jala PRT diantaranya; Spekham, Institut Perempuan, Rifka Annisa, KPPD, ICM, Atma, SP Kinasih, Gema Perempuan, Perisai, FOBMI, Komnas Perempuan, Kapal Perempuan, dan LBH Apik.
Pengorganisasian PRT
Dalam proses kegiatan perlindungan kepada PRT, hal yang sangat diperlukan adalah bagaimana PRT sendiri yang menyuarakan bahwa dirinya membutuhkan perlindungan hukum, bukan pihak lain. Sehingga pengorganisasiaan PRT untuk membangun basis massa PRT menjadi sangat perlu dilakukan. Hal yang sudah dilakukan adalah mendirikan Organisasi Pekerja Rumah Tangga (Operata) di berbagai daerah yang menjadi basis PRT, yakni perumahan yang ada di. Operata yang sudah terbentuk diantaranya; Operata Jambusari, Griya Arga Permai (GAP), Wirokerten, Gunungsempu, Berbah, Sumberan, dan lainnya. Di Operata itu diskusi, pertemuan infrormal tentang permasalahan, sharing pendidikan keterampilan menjadi materi pokok seminggu sekali. Juga sharing atau curhat tentang permasalahan PRT di tempat kerja. Penguatan organisasi juga dilakukan dengan pemahaman tentang HAM, gender, kepemimpinan, ketenagakerjaan, dan keorganisasian. Jatuh bangun memang pengorganisasian PRT, mengingat kondisi kerja PRT tertutup akses dari luar, sehingga perlu strategi yang sesuai dengan konteks PRT tersebut.
Sedangkan untuk PRT yang belum bekerja, pendidikan alternatif diadakan sebagai bekal untuk bekerja, melalui Sekolah PRT. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan PRT yang sduah bekerja untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Pendidikan di Sekolah PRT terbagi dalam 3 jurusan yakni; pramurukti, baby sitter, dan kerumahtanggaan. Ketiga jurusan tersebut paling banyak dibutuhkan oleh majikan yang membutuhkan jasa PRT. Disamping pendidikan keterampilan, yang diutamakan adalah pendidikan kritis, tentang bagaimana memahami persoalan apapun dan berani melakukan negosiasi dengan majikan. Diharapkan adanya bekal pendidikan alternatif tersebut, PRT mempunyai posisi tawar di depan majikan, karena lebih profesional dengan pekerjaan dan mengetahu hak serta kewajibannya sebagai pekerja.
Pengorganisasian terpenting adalah mendorong lahirnya organisasi di kalangan PRT sendiri dalam skala luas, minimal lingkup Jogjakarta. Tanggal 23 April 2003, lahirlah Serikat PRT “Tunas Mulia” Jogjakarta. Anggota Serikat PRT ini terdiri dari anggota Operata yang tersebar di beberapa perumahan dan PRT sebaran yang tidak tergabung adalam Oparata. Harapannya Serikat PRT dapat mandiri menyelesaikan permasalahan mereka sendiri. Mandiri dalam organisasi, usaha dana, dan networking dengan pihak lain. Tanpa tergantung kepada pendampingnya. Pengorganisiran yang dilakukan belum berarti apa- apa karena masih banyaknya permaslahan yang belum diselesaikan. Tentunya memerlukan banyak masukan dari berbagai kalangan, guna menambah jumlah anggota yang tergabung dalam Serikat PRT, sebagai sarana membangun Gerakan PRT.


Rujukan;
Kompas 6 desember 2004, Hal 41, “Reformasi Agraria dan Masalah Perempuan”.
Undang- Undang Ketenagakerjaan No.13, Tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar